log2026

Written by Super User on . Hits: 7

Di Balik Diamnya Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 

ilustrasi ai 0UwiE

 

Pendahuluan

            Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 akan tetapi Pasca berlakunya KUHP Nasional, melalui Pasal 423 dan 473 ayat (11) beberapa perbuatan digolongkan sebagai TPKS, yakni:

KUHP 2023 jo Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 1 Tahun 2026

Tentang

Penyesuaian Pidana

BAB XV

Tindak Pidana Kesusilaan

Bagian Kelima

Perbuatan Cabul

Paragraf 1

Percabulan

Paragraf 2

Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan

BAB XXII

Tindak Pidana Terhadap Tubuh

Bagian Ketiga

Perkosaan

 

pengaturan penggolongan secara expressive verbis tersebut bertujuan agar tidak ada keraguan bagi aparat penegak hukum (Polri, Jaksa, maupun Hakim) untuk menggunakan hukum acara dalam UU TPKS.

            Dalam hal korban TPKS adalah seorang anak (seorang yang belum berumur 18 tahun), maka ia menjadi unsur tambahan yang membuat tindak pidana dalam bentuk dasar diancamkan pidana menjadi lebih berat (Gekwalificeerd Delict). Pemberatan tersebut dipandang sebagai upaya proteksi extra terhadap anak dalam bentuk fungsi prevensi umum pidana, karena dari data empirik oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan pada tahun 2025 terdapat 21.352 korban kekerasan terhadap anak di Indonesia, dengan 12.338 kasus diantaranya merupakan kekerasan seksual. Hal tersebut menunjukkan bahwa lebih dari separuh korban kekerasan anak mengalami kekerasan seksual. Pengungkapan TPKS dengan korban Anak, menghadapi tantangan tersendiri karena TPKS disamping kental dengan karakter the invisible crime/crime without eyewitness (terjadi di ruang-ruang tertutup/tersembunyi minim saksi) hal lainnya adalah sikap “diam”-nya Anak baik saat peristiwa terjadi maupun ketika proses penegakan hukum dijalankan, seolah menyimpan enigmanya sendiri untuk menunggu diterjemahkan dengan pendekatan yang tepat.

Diamnya Anak Korban Saat Tempus Delicti : Sebuah Tinjauan Psikologis

Menurut Walker (2013), respon trauma dibagi ke dalam empat kategori yang dikenal dengan 4F  (fight/melawan, flight/menghindar, freeze/membeku atau fawn/menyenangkan pihak lain). Khusus untuk bentuk freeze/membeku berkaitan dengan fase Tonic Immobility, yakni kelumpuhan sementara yang tidak disengaja, yang ketika terjadi anak tidak dapat melawan atau melarikan diri. Respon reflek tersebut bertujuan untuk menghindari hal-hal yang lebih buruk seperti pembunuhan dan lain sebagainya.

Dalam konteks kejadian yang berulang/siklus repetisi, dikenal pula teori Betrayal Trauma, ketika pelaku adalah seseorang/insitusi tempat anak bergantung telah melanggar kepercayaan yang dibina, Anak mengembangkan mekanisme untuk melupakan/menekan pengalaman buruk agar tetap bisa mempertahankan hubungan diperlukan untuk bertahan hidup. Teori lainnya yakni Learned helplessness, kondisi dimana seseorang merasa tidak berdaya akibat pengalaman berulang yang tidak dapat dikendalikan, menuntun pada sikap menyerah atau putus asa dan mengarahkan pada atribusi diri yang kuat bahwa ia tidak memiliki kemampuan. Selanjutnya ada teori Power Dynamics, menurut Adrianus Meliala, yaitu kondisi dimana relasi kuasa menciptakan situasi Asymmetric Power yang membuat korban tidak mampu menolak atau melapor meski tidak ada penggunaan kekerasan fisik. Sahetapy menyatakan bahwa anak merupakan korban dengan tingkat kerentanan tertinggi karena belum memiliki kapasitas menerima informasi yang memadai, belum matang secara emosional, dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur otoritas.

Berdasarkan basis teoritis tersebut di atas, sekiranya dapat menjadi modal bantu untuk memahami perkara in concreto yang sedang dihadapi, lebih-lebih dalam kondisi ketiadaan bukti pendukung berupa keterangan psikolog klinis maupun psikiater (vide: Pasal 24 ayat 3 huruf a UU TPKS). Penting untuk menghindari kesimpulan prematur dengan menganggap ketiadaan perlawanan korban sebagai bentuk persetujuan atau kerelaan yang diinginkan bahkan menjurus pada posisi menyalahkan korban (victim blaming) dengan menganggap korban diam sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual.

Diamnya Anak Korban Di Persidangan : Sensitivitas Dan Kreasi Dalam Menggali Fakta

Suatu keterangan Saksi akan bernilai sebagai alat bukti apabila disampaikan secara langsung di sidang Pengadilan (vide: Pasal 236 ayat 1 KUHAP). Dalam penegakan hukum TPKS hal tersebut dapat dipandang sebagai dilema karena di sisi anak, upaya tersebut dilakukan untuk mengubur dalam-dalam kejadian getir yang dialami, akan tetapi di sisi lain, hukum acara pidana mengharuskan anak menceritakan kembali kejadian yang dialami agar keterangannya bernilai sebagai alat bukti. Tidak jarang dalam persidangan, Anak gagap dan gugup, linglung, menangis hingga berat untuk bersuara bahkan bersikap diam ketika dimintai keterangannya, maka berikut beberapa gagasan penulis untuk menangani kondisi demikian:

  1. Menjaga jarak anak dengan Terdakwa. Tanpa harus menunggu permintaan dari Anak, Hakim mengambil inisiatif dengan terlebih dahulu menanyakan apakah Anak nyaman dengan hadirnya Terdakwa di ruang sidang. Hal tersebut dapat dilakukan karena hukum mengakomodir didengarnya keterangan Saksi tanpa hadirnya Terdakwa (vide: Pasal  223 ayat 1 KUHAP) atau keterangan Saksi dapat pula dilakukan dengan alat komunikasi audio visual (vide: Pasal 236 ayat 2 KUHAP).
  2. Efektivitas teknik menggali fakta. Apabila pertanyaan secara runtut belum banyak menghasilkan keterangan, Anak dapat diminta bercerita secara bebas menggunakan ‘pancingan’ yang seminimal mungkin (Open-Ended Prompts). Dengan memperhatikan kekuatan struktur ingatan, membiarkan Anak menceritakan kejadian secara acak (melompat-lompat) atau tidak kronologis. Pengungkapan bertahap (Incremental Disclosure), ketika Anak tidak menceritakan seluruh kejadian dalam satu waktu, akan menjaga ingatan episodik Anak tetap konsisten dan koheren meskipun alur kejadiannya dibalik sekalipun. Selain itu juga dengan memfragmentasi ingatan, Anak mungkin lupa hari atau tanggal kejadian (detail periferal), namun sangat konsisten dan tajam mengingat detail inti (central details), seperti ekspresi wajah pelaku, suara, bau, dekorasi atau objek tertentu di ruang kejadian. Memperhatikan pula Age-Inappropriate Sexual Knowledge (kesalahan yang sesuai usia), jika Anak mampu mendeskripsikan aktivitas seksual atau organ intim dengan detail yang tidak seharusnya diketahui oleh anak seusianya, menjadi indikasi Anak menceritakan pengalaman nyata dan bukan imajinasi.
  3. Menjaga fokus muatan pertanyaan. Menghindari pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan misalnya dapat dilakukan dengan mengadopsi kaidah bertanya sebagaimana diatur dalam PERMA No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, bahkan untuk Anak Korban laki-laki sekalipun. Menjaga tetap pada sasaran unsur-unsur yuridis yang hendak dibuktikan. Sebagai contoh TPKS dalam bentuk berupa pemerkosaan, sekiranya APH di ruang sidang tidak perlu lagi ‘sibuk’ mencari dan membuktikan adanya Kekerasan maupun Ancaman Kekerasan dalam memaksa, karena memang tidak diwajibkan adanya kekerasan maupun ancaman kekerasan dalam memaksa (forcible rape) untuk terpenuhinya unsur tindak pidana. Hal tersebut disebabkan pada kondisi non-forcible/based on consensual dengan persetujuan/suka sama suka sekalipun, apabila perbuatan persetubuhan dilakukan terhadap seorang yang secara yuridis tergolong anak maka ia tetap merupakan tindak pidana karena perundang-undangan yang berkehendak menjadikannya demikian (statutory rape). Hal mana tercermin dengan frasa ketentuan Pasal 473 ayat 2 KUHP: “Termasuk tindak pidana perkosaan meliputi perbuatan yang salah satunya persetubuhan dengan anak”.
  4. Implementasi sistem alat bukti terbuka. Pasal 235 ayat 1 huruf h KUHAP menyatakan alat bukti terdiri atas: “segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.” Beberapa menganggap sebagai norma tanpa limit dan karet, tetapi sejatinya bertujuan memperkuat asas pencarian kebenaran materiil (materiele waarheid), yaitu prinsip bahwa proses pidana harus diarahkan untuk menemukan kebenaran yang sesungguhnya melalui alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Kaitannya dengan pemberian keterangan oleh Anak di persidangan, karena keterbatasan kosakata untuk mendeskripsikan anatomi tubuh atau tindakan pelaku di tempat kejadian, sekiranya alat bantu media yang ramah anak dapat ditafsirkan sebagai wujud bentuk alat bukti sebagaimana disediakan Pasal 235 ayat 1 huruf h KUHAP. Dalam hal ini misalnya dengan media Anatomical Dolls & Drawings. Boneka Anatomis, boneka khusus yang memiliki detail organ tubuh untuk membantu anak menunjukkan apa yang terjadi tanpa harus mengucapkan kata-kata yang Anak tidak ketahui atau takutkan. Teknik Menggambar, Anak diminta menggambar denah ruangan atau posisi diri mereka dan pelaku. Proses motorik ini diharapkan membantu memicu ingatan episodik anak yang tersimpan di otak akibat trauma.

Penutup

            Sikap diamnya Anak Korban TPKS, baik saat mengalami kekerasan seksual maupun ketika memberikan kesaksian di persidangan dapat disebabkan berbagai alasan yang bisa dijelaskan dengan interdisiplin ilmu khususnya di bidang psikologis klinik maupun psikiatris akan tetapi demi memperoleh kebenaran materiil guna kepentingan penegakan hukum maka dalam prosesnya Aparat Penegak Hukum dituntut melakukan cara-cara pendekatan yang tepat sesuai kebutuhan (rasa aman dan nyaman) Anak, sehingga kejadian materiil melalui keterangan anak dapat diperoleh secara maksimal. Yang tidak kalah penting adalah peran seluruh pihak untuk memastikan sikap diamnya Anak tidak berlanjut pasca proses peradilan dalam maknanya berupa Anak harus dipulihkan dari kejadian yang dialami.

REFERENSI

  1. Ainul Mardiyah, et.al., Peran Konseling Individu dalam Mengatasi Betrayal Trauma (Trauma Pengkhianatan), Fatih: Journal of Contemporary Research, Volume 02, Nomor 02, Tahun 2025.
  2. Azkadita Widiyanti, 2025, Skripsi: Pengaruh Childhood Maltreatment, Attachment Style, Dan Self-Esteem Terhadap Kecenderungan Stockholm Syndrome.
  3. Firda Wati, Analisis Representasi Perbedaan Respon Trauma Pada Korban Bullying Dalam Drama Korea “Weak Hero Class 1”, Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, Volume 11 Nomor 01, Maret 2026.
  4. Fragrant Vinolia Yhanny Dyayu Sudarwanto, 2020, Skripsi : Penggambaran Perempuan Penyintas Kekerasan Seksual Dalam Film 27 Steps Of May (2019).
  5. Jonathan Immanuel Panjaitan, et.al., Analisis Hukum Kekerasan Seksual oleh Tenaga Pendidik terhadap Murid  (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 5642 K/PID.SUS/2022), Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, Volume. 3 Nomor. 4 Desember 2025.
  6. Luky Arianto, 2023, Skripsi : Penerapan Teknik Desensitisasi Sistematis Dalam Mengatasi Learned Helplessness Melalui Layanan Bimbingan Kelompok, Jambi.
  7. Tsania Zulfa Salsabila, et.al., The Impact Of Trauma From Child Sexual Abuse On Children's Personality Changes, Indonesian Journal of Health and Medical Education, Vol. 1 No. 1. 2026.
  8. https://bphn.go.id/berita-utama/melalui-sekata-21-bphn-dorong-kolaborasi-cegah-kekerasan-seksual-terhadap-anak Kadek Dwi Krisna Ananda

Editor: Tim MARINews

Sumber : https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/di-balik-diamnya-anak-korban-tindak-pidana-kekerasan-seksual-0but

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024