log2026

Written by Super User on . Hits: 11

Schijnhandeling Dan Pembuktian Iktikad Baik Dalam Penyelamatan Aset

 

ilustrasi ai ly0ys

 

Latar Belakang

Upaya penegakan hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana ekonomi, korupsi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan (substantive justice), melainkan juga pada pemulihan kerugian keuangan negaara melalui perampasan aset (asset recovery). Pada praktiknya, penelusuran dan penyitaan aset kerap menghadapi kendala berupa resistensi dari pihak-pihak yang mencoba mengamankan harta kekayaan hasil atau sarana kejahatan dari jangkauan aparat penegak hukum.

Salah satu modus operandi yang sering digunakan adalah melalui mekanisme schijnhandeling atau perbuatan hukum semu (simulasi). Pelaku utama yang sedang terjerat proses hukum melakukan kesepakatan rekayasa dengan pihak lain untuk berpura-pura mengalihkan kepemilikan objek barang, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, melalui perjanjian jual beli atau hibah yang tampak sah secara formal. Ketika aparat penegak hukum melakukan penyitaan atau eksekusi, pihak pembeli rekayasa tersebut memosisikan diri sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik (third party in good faith) dan mengajukan keberatan maupun gugatan perdata.

Kondisi ini menyisakan problematika yuridis yang mendasar, bagaimana keabsahan perjanjian jual beli yang lahir dari perbuatan hukum semu tersebut berdasarkan hukum perdata, dan bagaimana tolak ukur hakim dalam menilai serta membongkar klaim iktikad baik guna menegakkan keadilan materiil?

Pembahasan

Keabsahan Perjanjian Semu (Schijnhandeling) dalam Perspektif Hukum Perdata

Secara umum, perjanjian semu merujuk pada kondisi ketika para pihak secara sengaja membuat pernyataan kehendak (verklaring) yang lahir tampak menciptakan hubungan hukum tertentu, tetapi secara substansial kehendak batin para pihak sebenarnya tidak pernah dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum sebagaimana yang tertulis. Menurut Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Simulation Agreement is an agreement where the parties make an agreement that to outsiders creates a different impression from the agreement that the parties secretly deny (Perjanjian Simulasi adalah perjanjian dimana para pihak membuat kesepakatan yang bagi pihak luar menimbulkan kesan berbeda dari kesepakatan yang sebenarnya mereka sangkal secara diam-diam . Perjanjian semu dalam bahasa Belanda disebut dengan Schijnhandeling.

Schijnhandeling, dimaknai sebagai perjanjian yang dibuat tanpa dasar hukum, atau yang dibuat atas dasar alasan palsu atau terlarang. Sjaifurrachman dan Habib Adjie menguraikan 2 (dua) jenis perjanjian simulasi, yaitu:

  1. Absolute Simulation Agreement is an agreement where the parties make an agreement that gives a different impression to outsiders than the agreement that the parties secretly deny. For example, the sale and purchase of land rights between A and B, and then B and C, a foreign citizen, make an agreement containing B's acknowledgment that the money to buy the land plot from A belongs to C (Perjanjian simulasi mutlak adalah perjanjian dimana para pihak membuat kesepakatan yang memberikan kesan berbeda kepada pihak luar dibandingkan dengan kesepakatan yang sebenarnya mereka sangkal secara diam-diam. Sebagai contoh, terdapat transaksi jual beli hak atas tanah antara A dan B, kemudian antara B dan C, yang merupakan warga negara asing, membuat kesepakatan yang memuat pengakuan B jika dana untuk memberli bidang tanah dari A adalah milik C);
  2. Relative Simulation Agreement is an agreement where the parties want the legal consequences but use another legal form. For example, the sale and purchase of a land plot in installments over a certain period of time so that the sale is below the non-taxable price value. This kind of relative simulation agreement remains valid because the legal object does not require a specific legal subject (Perjanjian simulasi relatif adalah kesepakatan dimana para pihak menghendaki akibat hukum tertentu, tetapi menggunakan bentuk hukum yang berbeda. Sebagai contoh, transaksi jual beli sebidang tanah yang dilakukan secara angsuran dalam jangka waktu tertentu agar nilai jualnya berada di bawah ambang batas harga yang tidak dikenakan pajak).

Guna menilai keabsahan suatu perjanjian, sebagaimana dikemukakan oleh Subekti dan J Satrio, analisis harus didasarkan pada Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek (BW) yang menetapkan 4 (empat) syarat sahnya perjanjian, yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu; dan
  4. Suatu sebab (causa) yang halal;

Pada perjanjian semu, Penulis menilai bahwa cacat hukum terjadi pada syarat pertama dan syarat keempat, yaitu:

  • Cacat Kehendak dan Kesepakatan Palsu, antara apa yang dikehendaki dan apa yang dinyatakan terjadi kesengajaan ketidaksesuaian. Para Pihak tidak pernah bermaksud mengalihkan hak kepemilikan dan membayar harga tunai, melainkan hanya menciptakan tameng formal semata;
  • Pelanggaran Kausa yang Halal. Pasal 1335 BW menegaskan bahwa perjanjian tanpa sebab, atau yang dibuat berdasarkan sebab yang palsu atau terlarang, tidak memiliki kekuatan hukum. Selanjutnya, Pasal 1337 BW menentukan bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh Undang-Undang, atau bertentangan dengan kesusilaaan maupun ketertiban umum.

Oleh karena itu, Jual Beli yang ditujukan khusus untuk merintangi proses penegakan hukum pidana dan menyembunyikan aset hasil kejahatan mengandung kausa yang palsu dan terlarang. Dengan demikian, berdasarkan prinsip hukum perdata, perjanjian semu tersebut batal demi hukum sejak awal, sehingga kepemilikan hak atas objek jual beli dianggap tidak pernah berpindah dari tangan pelaku utama. Praktik perjanjian semu ini dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1462 K/Pdt/1989 tanggal 29 Nopember 1993.

Ratio Decidendi Hakim dalam Menilai Iktikad Baik dan Membongkar Simulasi Hukum

Dalam sengketa keberatan atau gugatan yang diajukan oleh pembeli semu, isu sentral yang diuji di pengadilan adalah perlindungan terhadap pihak ketiga beriktikad baik. Perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak ketiga yang benar-benar tidak mengetahui adanya catat hukum pada subjek dan/atau objek transaksi dan telah melakukan kewajiban kecermatan yang memadai (due diligence).

Guna membongkar perbuatan hukum semu, hakim tidak boleh hanya berpijak pada aspek formalitas keandalan data. Aspek substantif mutlak menjadi salah satu pertimbangan utama, seperti yang telah ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (Sema Nomor 4 Tahun 2016). Pada Sema tersebut, telah ditentukan kriteria pembeli beriktiktad baik, yaitu:

a. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara / prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:

  1. Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau;
  2. Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997) atau;
  3. Pembelian terhadap tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu:
  • dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan / diketahui Kepala Desa / Lurah setempat);
  • didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalam milik penjual;

b. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:

  1. Penjual adalah orang yang berhak / memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya; atau
  2. Tanah / objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita; atau
  3. Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan / hak tanggungan; atau
  4. Terhadap ranah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat;

Selain berpedoman pada Sema tersebut, Penulis juga menambahkan tolak ukur lain untuk menilai suatu perjanjian semu yang diuraikan pada tabel berikut:

No

Indikator Penilaian

Deskripsi dan Unsur Pembuktian Hakim

1

Kelayakan Harga

Nilai transaksi jual beli jauh di bawah harga pasar (underpriced) tanpa alasan ekonomis yang rasional

2

Penguasaan Fisik

Pasca transaksi, fisik objek (rumah, tanah, atau kendaraan) tetap dikuasai, dimanfaatkan, atau ditempati oleh pelaku / penjual tanpa alasan yang rasional

3

Hubungan afiliasi

Adanya hubungan kekerabatan, hubungan kerja subordinat, atau kepemilikan silang pada entitas cangkang (shell company) antara penjual dan pembeli

4

Profit Finansial Pembeli

Pembeli tidak mampu membuktikan cash flow atau sumber dana yang sah untuk melakukan pembayaran atas objek tersebut

5

Kedekatan Waktu Transaksi

Transaksi dilakukan persis menjelang atau saat proses hukum (penyelidikan / penyidikan / penetapan tersangka dll) mulai berjalan

Penutup

Perjanjian jual beli yang lahir dari perbuatan hukum semu (Schijnhandeling) untuk mengelabui eksekusi aset merupakan perjanjian yang mengandung kausa palsu dan terlarang. Perjanjian tersebut cacat secara substansial dan batal demi hukum, sehingga tidak melahirkan peralihan hak yang sah. Dalam menilai perlawanan pihak ketiga, apakah diajukan dalam bentuk keberatan atau gugatan, hakim wajib menerapkan aspek formal dan materiil sebagaimana tertuang dalam Sema Nomor 4 Tahun 2016, serta dapat meneliti indikator materiil lainnya sepeti kelayakan harga, alur transaksi keuangan, penguasaan objek, serta hubungan afiliasi untuk menentukan pembeli beriktikad baik.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

J. Satrio. 1999. Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya. Bandung: Alumni.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: CV Mandar Maju

Subekti. 2008. Hukum Perjanjian, Cet. 22. Jakarta: Intermasa.

JURNAL

Galih Wicaksono. 2023. Notary Liability for the Sale and Purchase of PT GEI Shares Made unlawfully (Study of Decision Number 188 PK/Pdt/2020). Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto Vo. 24 No. 23: Kosmik Hukum. diakses dari file:///C:/Users/Hype%20AMD/Downloads/agungreza,+3.+Galih+Wicaksono.pdf. diakses pada 27 Juli 2026 pukul 11.04 Wita.

M.U. Sembiring. 1999. Simulate (Schijnhandeling – Perbuatan Proforma). Medan: Paper presented at the 45th Anniversary of the Faculty of Law & 30th Notary Education Program.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

YURISPRUDENSI

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1462 K/Pdt/1989 tanggal 29 Nopember 1993.

 

Penulis: Giovani
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024