Penyesuaian Jumlah Nafkah Anak Pascaperceraian

Nafkah Anak Tidak Berhenti karena Perceraian
Perceraian hanya memutus hubungan perkawinan antara suami dan istri, bukan memutus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Anak tetap memiliki hak untuk dipelihara, dididik, dilindungi, dan dibiayai kehidupannya secara layak.
Karena itu, Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya, dan kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun perkawinan kedua orang tua telah putus.
Dalam kerangka hukum keluarga Islam di Indonesia, tanggung jawab biaya pemeliharaan dan nafkah anak pada prinsipnya dibebankan kepada ayah berdasarkan kemampuannya.
Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam menempatkan biaya hadhanah dan nafkah anak sebagai bagian dari akibat hukum perceraian yang tetap melekat, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan mampu mengurus dirinya sendiri. Dengan demikian, nafkah anak bukan kebaikan sukarela, melainkan kewajiban hukum.
Landasan Fikih Kewajiban Nafkah Anak
Kewajiban nafkah anak juga berakar kuat dalam fikih Islam. Dalam mazhab Syafi’i, pembahasan nafkah anak ditempatkan dalam bab nafkah kerabat. Al-Khatib al-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj menjelaskan bahwa seseorang wajib menanggung nafkah orang tua dan anak karena hubungan kekerabatan yang bersifat ba’diyyah, yakni hubungan asal dan cabang. Dengan kata lain, seseorang wajib menanggung nafkah orang tua ke atas dan anak ke bawah (al-Syirbini, 1994).
Nafkah anak dalam fikih tidak dipandang sebagai bantuan moral semata. Ia adalah kewajiban hukum yang lahir dari hubungan nasab. Anak merupakan bagian dari orang tuanya. Karena itu, kebutuhan dasarnya tidak boleh dibiarkan tanpa penanggung jawab. Kewajiban ayah menafkahi anak bukan semata-mata karena masih ada ikatan perkawinan dengan ibu anak, melainkan karena hubungan ayah dan anak tetap melekat meskipun perkawinan orang tua telah berakhir.
Al-Syirbini juga mengaitkan kewajiban tersebut dengan firman Allah dalam QS al-Talaq ayat 6 tentang kewajiban memberikan upah susuan kepada perempuan yang menyusui anak. Menurutnya, kewajiban memberi upah susuan menunjukkan adanya kewajiban menanggung biaya pemeliharaan anak secara lebih umum.
Ia juga mengutip hadis Hindun binti Utbah yang pada pokoknya membolehkan seorang istri mengambil harta suaminya secukupnya untuk kebutuhan dirinya dan anaknya secara patut apabila suami tidak memenuhi nafkah secara layak (al-Syirbini, 1994). Hadis ini memperlihatkan bahwa standar nafkah anak adalah kecukupan yang ma’ruf, bukan angka simbolik yang tidak menjawab kebutuhan nyata anak.
Pandangan ini juga sejalan dengan pendapat jumhur ulama. Ibn Qudamah dalam al-Mughni menyebutkan bahwa para ulama bersepakat mengenai kewajiban seseorang menanggung nafkah anak-anaknya yang masih kecil dan belum memiliki harta sendiri (Ibn Qudamah, 1968). Dengan demikian, kewajiban nafkah anak memiliki dasar kuat, baik dalam fikih Syafi’i maupun dalam pandangan umum ulama.
Makna Penambahan 10 sampai 20 Persen per Tahun
Rumusan Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 memberi pedoman agar amar pembebanan nafkah anak tidak berhenti pada jumlah nominal yang statis. Rumusan tersebut menegaskan: “Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknya diikuti dengan penambahan 10% sampai dengan 20% per tahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan Kesehatan.”
Artinya, apabila nafkah anak ditetapkan dalam amar putusan sebesar jumlah tertentu setiap bulan, maka amar tersebut sebaiknya juga memuat persentase kenaikan setiap tahun. Dengan cara ini, nilai nafkah anak tidak berhenti pada angka awal semata, tetapi tetap menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan anak dari waktu ke waktu.
Pedoman ini lahir dari kesadaran bahwa kebutuhan anak bersifat dinamis. Anak yang hari ini masih kecil akan memasuki usia sekolah, membutuhkan biaya transportasi, makanan yang lebih besar, perlengkapan belajar, kegiatan penunjang, dan kebutuhan sosial yang berubah.
Hidayatullah dan Mustafa (2024) dalam penelitiannya menyatakan bahwa pengaturan penambahan nafkah anak berkaitan dengan kebutuhan anak yang terus meningkat dan perubahan nilai uang, sehingga putusan perlu memberi perlindungan yang lebih berjangka panjang.
Di Luar Biaya Pendidikan dan Kesehatan
Bagian penting dari SEMA Nomor 3 Tahun 2015 adalah frasa “di luar biaya pendidikan dan kesehatan”. Frasa ini tidak berarti bahwa biaya pendidikan dan kesehatan tidak dibebankan kepada orang tua. Justru karena pendidikan dan kesehatan merupakan kebutuhan utama anak, keduanya ditempatkan sebagai komponen tersendiri di luar nafkah rutin bulanan.
Dengan demikian, kenaikan 10% sampai dengan 20% per tahun diterapkan terhadap jumlah nafkah anak yang ditetapkan dalam amar, sedangkan biaya pendidikan dan kesehatan ditempatkan di luar jumlah tersebut dan tetap dipenuhi sesuai kebutuhan nyata anak.
Cara pandang ini sejalan dengan Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa bapak bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam juga menegaskan bahwa biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak anak atas kesehatan dan pendidikan sebagai bagian dari tumbuh kembangnya.
Karena itu, biaya daftar ulang sekolah, buku, seragam, kursus, pengobatan, atau tindakan medis tertentu tidak semestinya dilebur seluruhnya ke dalam nafkah bulanan, melainkan tetap dapat dibebankan secara tersendiri sesuai kebutuhan riil anak.
Antara Kemampuan Ayah dan Kebutuhan Anak
Walaupun SEMA memberi rentang 10% sampai 20%, penetapan nafkah tetap harus memperhatikan kemampuan ayah dan kebutuhan anak. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan bahwa biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya.
Karena itu, hakim tidak cukup hanya melihat permintaan salah satu pihak, tetapi juga harus menilai bukti penghasilan, pekerjaan, tanggungan, dan keadaan ekonomi para pihak. Namun, kemampuan ayah tidak boleh dimaknai secara sempit hanya berdasarkan pengakuan sepihak. Dalam praktik, tidak semua penghasilan mudah dibuktikan, terutama bagi pihak yang bekerja di sektor informal, berdagang, atau memiliki pendapatan tidak tetap.
Pendekatan yang lebih objektif dalam hal ini mutlak diperlukan, misalnya dengan melihat slip gaji, mutasi rekening, pola pengeluaran, aset, atau standar kebutuhan hidup yang relevan. Nafhani, Suriyani, Luthfan, dan Nasikhah (2025) menekankan pentingnya instrumen terukur dalam menentukan nafkah anak agar putusan tidak semata-mata berbasis perkiraan.
Mencegah Nafkah Menjadi Angka Mati
Tanpa kenaikan tahunan, nafkah anak dapat berubah menjadi angka mati. Jumlah yang terlihat cukup pada saat putusan dijatuhkan belum tentu cukup dua atau tiga tahun kemudian. Harga kebutuhan pokok, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan harian anak dapat berubah. Karena itu, penambahan 10% sampai 20% per tahun merupakan mekanisme antisipatif agar nilai nafkah tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan anak (Hidayatullah & Mustafa, 2024).
Dalam perspektif fikih, gagasan ini sejalan dengan prinsip kifayah dan ma‘rūf. Nafkah yang wajib diberikan bukan sekadar nafkah dalam arti ada, tetapi nafkah yang cukup secara patut sesuai kebutuhan anak dan kemampuan pihak yang wajib menanggungnya. Maka, penambahan tahunan dalam amar putusan dapat dipahami sebagai cara hukum modern menjaga agar nilai kecukupan tersebut tidak menyusut oleh waktu.
Hak Anak sebagai Pusat Pertimbangan
Dalam perkara perceraian, anak sering menjadi pihak yang paling terdampak, meskipun ia bukan penyebab konflik orang tuanya. Karena itu, setiap pembebanan nafkah anak seharusnya diletakkan dalam prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Prinsip ini menghendaki agar keputusan yang menyangkut anak tidak hanya mempertimbangkan formalitas hubungan orang tua, tetapi juga masa depan, tumbuh kembang, dan keberlanjutan hidup anak (Nashrullah & Hartati, 2023).
Dengan demikian, SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tidak semata-mata berbicara tentang angka 10% sampai 20%. Lebih jauh, rumusan ini menegaskan cara pandang bahwa nafkah anak harus hidup bersama kebutuhan anak. Putusan pengadilan tidak cukup hanya menetapkan kewajiban pada saat perkara diputus, tetapi juga perlu mengantisipasi perubahan kebutuhan anak di masa mendatang.
Pada titik ini, pembebanan nafkah anak dengan kenaikan tahunan merupakan bentuk perlindungan hukum yang lebih realistis. Ia menjaga agar hak anak tidak menyusut oleh waktu, tidak terkikis oleh perubahan biaya hidup, dan tidak bergantung sepenuhnya pada kesediaan sukarela orang tua.
Dalam konteks inilah, amar nafkah anak yang disertai penambahan 10% sampai 20% per tahun menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa perceraian orang tua tidak berubah menjadi awal terabaikannya hak-hak anak.
Referensi
- Al-Syirbini, M. A. K. (1994). Mughni al-muhtaj ila ma‘rifat ma‘ani alfaz al-Minhaj (Vol. 5). Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
- Hidayatullah, M. Y., & Mustafa, A. D. (2024). Penambahan nafkah anak pasca perceraian perspektif teori keadilan Gustav Radbruch. Sakina: Journal of Family Studies, 8(1), 48–63.
- Ibn Qudamah, M. A. (1968). Al-Mughni (Vol. 8). Maktabat al-Qahirah.
- Kompilasi Hukum Islam.
- Nafhani, A., Suriyani, I., Luthfan, G. F. F., & Nasikhah, A. D. (2025). Ensuring justice in child support after divorce: A jurimetric review of at Religious Court of Demak decision. Jurnal Hukum dan Peradilan, 14(3), 531–548.
- Nashrullah, Y., & Hartati, E. (2023). Pengaruh prinsip best interest of child dalam penentuan hak asuh anak pada kasus perceraian menurut hukum perdata: Analisis terhadap putusan-putusan pengadilan. Lex Patrimonium, 2(2), Article 10.
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Editor: Tim MARINews
