log2026

Written by Super User on . Hits: 13

Judicial Populism: Pelajaran Berharga dari Peradilan Brasil

 

 

ilustrasi judicial populism O1qsL

Layaknya seporsi mie ayam hangat di kala hujan, popularitas kini menjadi hal yang sangat didamba-dambakan banyak orang. Berasal dari bahasa Latin popularis, kata ini merujuk pada sesuatu yang umum atau digemari masyarakat luas. 

Di era digital, popularitas mewujud lewat angka-angka di media sosial. Seseorang dengan jumlah pengikut yang besar memiliki kekuatan untuk melipatgandakan jangkauan (reach) sebuah konten. Keterlibatan (engagement) pengguna lain yang tinggi juga bisa seketika memicu viralitas dalam waktu singkat.

Arus viralitas ini tidak lagi sekadar menjadi hiburan di layar gawai. Di Indonesia, gelombang opini publik yang digerakkan oleh netizen kini mampu meluap hingga ke luar dunia maya. 

Fenomena ini, bahkan mulai masuk ke dalam ruang sidang dan memicu perdebatan mengenai penegakan hukum yang adil. Tekanan massa digital sering kali ikut mengawal sebuah perkara. Pertanyaannya kemudian berlanjut, bagaimana sebenarnya hakim di Indonesia melihat popularitas dalam kacamata peradilan?

Apa itu Judicial Populism?

Dikutip dari Bernstein dan Staszewski, judicial populism atau populisme yudisial adalah pendekatan hukum yang meniru watak populisme politik. Dalam judicial populism, perkara yang rumit dipersempit menjadi hitam atau putih.

Siapa yang didukung publik dianggap benar, sementara suara berbeda dipandang keliru. Akibatnya, ruang perbedaan argumen dianggap tidak sah. Putusan hakim pun dipaksa tunduk pada kehendak mayoritas dan tekanan opini publik daripada hukum liberal yang elitis.

Fenomena tersebut, selaras dengan temuan di dalam negeri. Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, sedikitnya ada tiga kecenderungan penegakan hukum yang berkaitan dengan diversitas, pluralisme, dan kelompok minoritas. Salah satunya adalah praktik populisme yudisial. 

Lebih lanjut, Halili menjelaskan bahwa populisme yudisial merupakan proses penegakan hukum yang sekadar mengekor keyakinan kelompok mayoritas. Contoh nyatanya terjadi saat kegiatan kelompok minoritas diprotes oleh massa luas. Alih-alih melindungi hak konstitusional penyelenggara, aparat penegak hukum justru memilih untuk membubarkan kegiatan tersebut.

Realita ini melahirkan dilema baru di era digital. Meskipun keviralan terbukti berhasil membuka akses keadilan bagi korban yang rentan, tren ini menyimpan bom waktu. Adanya risiko populisme yudisial yang akut dapat mengancam independensi hukum jika lembaga peradilan formal terus-menerus bergantung pada algoritma media sosial untuk menjalankan fungsinya.

Pelajaran dari Brasil dan Refleksi bagi Indonesia

Brasil menjadi salah satu contoh yang paling sering dikaji untuk melihat bagaimana opini publik dapat memengaruhi penegakan hukum. Melalui Operasi Lava Jato (Operation Car Wash) yang dimulai pada 2014, aparat penegak hukum berhasil membongkar skandal korupsi besar yang melibatkan perusahaan minyak negara Petrobras, perusahaan konstruksi, serta sejumlah pejabat dan elite politik. Keberhasilan tersebut memperoleh dukungan publik yang sangat luas dan dipandang sebagai tonggak penting pemberantasan korupsi. 

Namun, di balik keberhasilannya, muncul perdebatan mengenai batas antara penegakan hukum yang tegas dan penghormatan terhadap due process of law. Sejumlah akademisi menilai besarnya dukungan masyarakat berpotensi mendorong aparat penegak hukum lebih mengejar ekspektasi publik daripada menjunjung prinsip-prinsip peradilan yang adil.

Perdebatan itu semakin menguat setelah pada 2019 terungkap skandal Vaza Jato, yakni bocornya komunikasi antara Hakim Sérgio Moro dan tim jaksa yang memunculkan dugaan koordinasi yang tidak semestinya dalam penanganan perkara. 

Selanjutnya, Supreme Federal Court Brasil menyatakan Pengadilan Federal Curitiba tidak berwenang mengadili sebagian perkara terhadap Luiz Inácio Lula da Silva serta menyatakan Moro tidak bersikap imparsial. Akibatnya, sejumlah putusan pidana terhadap Lula dibatalkan. Pengalaman Brasil kemudian banyak dijadikan rujukan dalam kajian judicial populism, yakni ketika proses peradilan berisiko dipengaruhi oleh tekanan opini publik dan sorotan media.

Indonesia memang belum mengalami judicial populism dalam skala yang sama seperti Brasil. Meskipun demikian, derasnya arus media sosial membuat potensi tersebut tidak dapat diabaikan. Bahkan sebelum putusan dijatuhkan, opini telah terbentuk di ruang digital. Setelah putusan dibacakan, seorang hakim menuai pujian di ruang digital saat dissenting opinion dan pendapatnya seolah sama dengan kehendak publik, sementara hakim mayoritas mendapat kritik. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana opini publik tidak hanya menilai putusan, tetapi juga mulai menilai hakim sebagai individu.

Kesadaran akan tantangan tersebut juga tercermin dalam sikap Mahkamah Agung. Menjelang Pemilu 2024, Ketua Mahkamah Agung saat itu, Muhammad Syarifuddin, mengingatkan hakim dan aparatur peradilan agar menjaga netralitas serta berhati-hati menggunakan media sosial karena jejak digital dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap independensi peradilan. Hal tersebut sejalan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mewajibkan hakim bersikap mandiri, berintegritas, dan imparsial.

Pada akhirnya, popularitas memang menyenangkan. Ia dapat mengangkat nama seseorang dalam hitungan jam, membentuk opini publik dalam hitungan menit, bahkan mempengaruhi arah sebuah perkara dalam hitungan hari. Namun, Hakim tidak diangkat untuk menjadi tokoh yang paling populer, melainkan menjadi pihak yang paling adil. Layaknya seporsi mie ayam hangat di kala hujan, popularitas mungkin selalu dicari banyak orang. Akan tetapi, bagi seorang hakim, yang harus tetap hangat bukanlah popularitasnya, melainkan keberanian untuk tetap berpihak pada hukum, meskipun putusannya tidak disukai mayoritas.

Daftar Referensi

  1. Ady Thea DA. (2025, 17 Juni). 3 Kecenderungan Penegakan Hukum Terhadap Kelompok Minoritas. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/3-kecenderungan-penegakan-hukum-terhadap-kelompok-minoritas-lt6850c8cfed94e/?page=2
  2. Avritzer, L., & Rennó, L. R. (2025). The New Prerogatives of the Judicial System, Judicial Politicization, and Democracy in Brazil. Dalam The Crisis of Democracy in Brazil. Latin American Societies. Springer, Cham. https://doi.org/10.1007/978-3-032-10790-9_5
  3. Bernstein, A., & Staszewski, G. (2021). Judicial Populism. Journal Articles Faculty Scholarship. Digital Commons @ University at Buffalo School of Law.
  4. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI. (2009). Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Mahkamah Agung Republik Indonesia & Komisi Yudisial Republik Indonesia.
  5. Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2012). Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Komisi Yudisial RI.
  6. Mendilow, J., & Phélippeau, É. (Eds.). (2021). Populism and Corruption: The Other Side of the Coin. Edward Elgar Publishing.
  7. Pratama, A. (2018). Kategorisasi Jenis Interaksi Antara Pemerintah Dan Masyarakat Dan Popularitas Media Sosial Pemerintah Daerah. Jurnal Sistem Informasi, 14(1). https://doi.org/10.21609/JSI.V14I1.567
  8. Surbakti, F. E. (2022). Etika Hakim dalam Kehidupan Sehari-hari: Penggunaan Media Sosial oleh Hakim di Indonesia. Konstitusi & Demokrasi, 2(2), Artikel 3.
  9. Wikipedia. (n.d.). Operasi Lava Jato. Diperoleh dari https://id.wikipedia.org/wiki/Operasi_Lava_Jato

Penulis: Fikrinur Setyansyah
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024