log2026

Written by Super User on . Hits: 1

Validasi Surat Kuasa Khusus Dalam Beracara Di Pengadilan Agama Menggunakan Kuasa Hukum/advokat

 

surat

 

Oleh Dr. H. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H.
Wakil Ketua PTA Jayapura

Pendahuluan

Pada dasarnya negara telah memberikan jaminan untuk mendapatkan bantuan hukum dalam konstitusi, undang-undang, serta peraturan pelaksanaannya. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law).1 Seperti yang tertuang pada UUD pasal 27(1) berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.2 Berikut juga di jamin pada Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, dengan perubahannya dalam Undang-undang No. 35 Tahun 1999, di atur dalam pasal 35, 36, dan 37, bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. Baik dalam perkara pidana maupun perdata.3 Bantuan hukum yang dimaksudkan adalah ketika para pihak memberikan kuasa kepada seorang untuk mewakilinya.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024