log2026

Written by Super User on . Hits: 1

Menakar Niat Jahat di Balik Kebijakan

 

 

ilustrasi ai V2ran

Prolog: Dua Ketakutan yang Sama Berbahaya

Ada dua ketakutan yang kini hidup berdampingan di ruang-ruang pemerintahan dan ruang-ruang sidang. Ketakutan pertama menghinggapi para pejabat publik: takut mengambil kebijakan, takut menandatangani, takut berinovasi, sebab kebijakan yang hari ini tampak rasional dapat dibaca sebagai kejahatan lima tahun kemudian ketika hasilnya ternyata merugi. Ketakutan kedua menghinggapi masyarakat pencari keadilan: takut bahwa korupsi yang sesungguhnya dapat bersembunyi rapi di balik kata sakti bernama “kebijakan”, lengkap dengan dokumen yang tertib dan rapat yang bernotula.

Kedua ketakutan itu bermuara pada satu persoalan yang sama, yaitu belum terangnya cara kita membuktikan mens rea, niat jahat, dalam perkara korupsi yang bersinggungan dengan kebijakan pejabat publik. Selama niat jahat dibuktikan secara impresionistik, sekadar disimpulkan dari adanya kerugian negara atau dari penyimpangan prosedur, maka pejabat yang jujur akan terus waswas dan pelaku yang cerdik akan terus lolos. Tulisan ini mengajak, merumuskan jalan tengahnya: parameter mens rea yang terukur, khususnya ketika perbuatan yang didakwakan berbentuk kebijakan.

Kebijakan Bukan Wilayah Steril, tetapi Juga Bukan Wilayah Buruan

Titik berangkat kita adalah pengakuan bahwa kebijakan dan diskresi merupakan kebutuhan penyelenggaraan negara. Tidak ada peraturan yang mampu meramalkan seluruh keadaan; di celah itulah freies Ermessen bekerja, dan hukum administrasi memberinya koridor. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menetapkan syarat diskresi yang sah: sesuai tujuan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, selaras dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, berdasarkan alasan objektif, bebas dari konflik kepentingan, dan diambil dengan itikad baik. Setiap keputusan pejabat pun berdiri di atas asas praesumptio iustae causa: dianggap sah sampai dibuktikan sebaliknya.

Dari sinilah lahir adagium yang kerap kita dengar: kebijakan tidak dapat dipidana. Adagium itu benar, tetapi sering dikutip separuh. Yang tidak dapat dipidana adalah kebijakan itu sendiri sebagai produk kewenangan sedangkan niat jahat yang menunggangi kebijakan tidak pernah kebal. Kebijakan bukan wilayah steril yang menutup pintu bagi hukum pidana, namun ia juga bukan wilayah buruan tempat setiap kerugian boleh dikejar dengan pasal korupsi. Ia wilayah yang menuntut alat ukur.

Ketika Kebijakan Menjadi Kendaraan Niat

Kapan sebuah kebijakan berubah menjadi kejahatan? Jawabannya bukan pada hasil kebijakan, melainkan pada kedudukan kebijakan dalam anatomi perbuatan. Kebijakan menjadi perkara pidana ketika ia berfungsi sebagai kendaraan (vehicle) dari niat yang telah lebih dahulu ada: keputusan diskresioner yang direkayasa untuk memenangkan penyedia tertentu, penetapan harga yang sejak awal dikondisikan di atas kewajaran demi menyediakan ruang kickback, pemilihan skema kerja sama yang tujuannya bukan kepentingan umum melainkan aliran manfaat pribadi. Pada situasi demikian, sifat melawan hukum dan kesengajaan tidak terletak pada dokumen kebijakannya, melainkan pada desain yang mendahuluinya.

Sebaliknya, kebijakan yang diambil dengan informasi yang memadai pada waktunya, melalui mekanisme resmi, tanpa aliran manfaat, lalu ternyata merugi karena perubahan keadaan, adalah risiko penyelenggaraan negara, bukan kejahatan. Mahkamah Agung sendiri telah memberi isyarat melalui penerimaan prinsip business judgment rule dalam perkara keputusan bisnis badan usaha milik negara. Logika yang sama patut dihidupkan bagi pejabat publik: keputusan yang jujur dan hati-hati tidak berubah menjadi jahat hanya karena hasilnya buruk. Menilai kebijakan masa lalu dengan pengetahuan hari ini adalah hindsight bias, penyakit penalaran yang harus disingkirkan dari pertimbangan putusan.

Uji Tiga Lapis: Dari Kewenangan Menuju Niat

Untuk mendisiplinkan penilaian, saya menawarkan kerangka kerja berupa uji tiga lapis yang berjenjang. Lapis pertama adalah uji kewenangan dan prosedur: apakah pejabat bertindak dalam lingkup wewenangnya, ataukah melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud hukum administrasi? Pelanggaran pada lapis ini belum tentu pidana; ia terlebih dahulu adalah persoalan keabsahan administratif, dengan koridor pengujian dan pengembalian kerugian yang telah disediakan undang-undang.

Lapis kedua adalah uji diskresi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik: apakah pilihan kebijakan didasari alasan objektif, dokumen pendukung yang wajar, dan bebas dari konflik kepentingan? Pelanggaran pada lapis kedua mendekatkan perbuatan pada penyalahgunaan wewenang, détournement de pouvoir, namun jembatan menuju pemidanaan tetap belum lengkap.

Lapis ketiga, dan hanya lapis inilah yang membawa perbuatan ke ranah pidana korupsi, adalah uji mens rea: apakah terbukti kesengajaan yang diliputi sifat melawan hukum, atau tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi? Sejak berlakunya KUHP Nasional, lapis ketiga ini bukan lagi sekadar doktrin, melainkan perintah undang-undang, sebab Pasal 36 menegaskan tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesengajaan atau kealpaan. Kerugian negara yang nyata sekalipun, sebagaimana dituntut Mahkamah Konstitusi, hanyalah unsur objektif; ia tidak pernah dapat menggantikan pembuktian unsur subjektif.

Enam Gugus Parameter pada Tubuh Kebijakan

Bagaimana lapis ketiga itu dibuktikan secara terukur? Dalam kajian yang lebih luas, saya mengajukan enam gugus indikator objektif yang seluruhnya dapat diterapkan pada perbuatan berbentuk kebijakan. Gugus pengetahuan bertanya: apakah pejabat telah menerima telaah staf, reviu aparat pengawasan intern, atau pendapat hukum yang memperingatkan risiko, lalu mengabaikannya? Gugus penyimpangan yang disadari bertanya: apakah tahapan pengambilan kebijakan direkayasa, dokumen dibuat bertanggal mundur, atau kajian pendukung disusun setelah keputusan diambil sekadar sebagai pembenar?

Gugus penyembunyian bertanya: apakah ada pertemuan tidak resmi dengan pihak yang diuntungkan, komunikasi tersamar, atau penggunaan perantara? Gugus aliran manfaat menelusuri: adakah dana, fasilitas, atau kenikmatan lain yang mengalir kepada pejabat, keluarganya, atau korporasi terafiliasi setelah kebijakan lahir? Gugus garis waktu membaca perilaku sebelum, saat, dan sesudah kebijakan: persiapan yang mencurigakan, penolakan terhadap saran bawahan, upaya menyelaraskan keterangan setelah perkara terungkap. Dan gugus kesengajaan menutup mata menjawab modus pejabat yang sengaja meniadakan reviu atau menolak membaca peringatan agar kelak dapat mengaku tidak tahu; doktrin willful blindness mengajarkan bahwa ketidaktahuan yang diciptakan sendiri bukanlah pembelaan.

Keenam gugus itu bekerja sebagai timbangan, bukan daftar centang aritmetika. Kebijakan yang merugi tetapi terbuka, terdokumentasi, tanpa aliran manfaat, dan konsisten dengan perilaku pejabat pada kegiatan lain, hampir pasti berada di wilayah risiko administrasi. Sebaliknya, kebijakan yang disertai penyembunyian dan aliran manfaat hampir selalu meninggalkan jejak niat. Di antara kedua ujung itu, kekuatan gabungan gugus-gugus itulah yang menentukan, dan hakim wajib menguraikannya dalam pertimbangan, gugus demi gugus, agar putusan tidak jatuh pada cacat onvoldoende gemotiveerd.

Pesan bagi Praktik: Melindungi yang Jujur, Menjangkau yang Licik

Kerangka ini membawa dua pesan sekaligus. Kepada penyelenggara negara yang jujur, ia adalah jaminan: sepanjang kebijakan diambil terbuka, beralasan, dan bersih dari manfaat pribadi, hukum pidana bukan hantu yang perlu ditakuti, dan ketakutan mengambil keputusan tidak boleh lagi menjadi alasan stagnasi pelayanan publik. Kepada pelaku yang menjadikan kebijakan sebagai kedok, ia adalah peringatan: kerapian dokumen tidak akan menolong, sebab parameter mens rea justru bekerja menembus dokumen menuju desain, jejak, dan aliran manfaat di baliknya.

Bagi kita para hakim, kerangka ini akhirnya kembali kepada disiplin lama yang tidak pernah usang: pidana mengikuti kesalahan, tidak lebih dan tidak kurang. Gradasi kesengajaan yang terbukti sepatutnya pula tercermin dalam berat ringannya pidana sebagaimana dipandu pedoman pemidanaan. Dengan begitu, di hadapan setiap berkas perkara korupsi yang beraroma kebijakan, kita tidak lagi memilih antara dua ketakutan, melainkan menimbang dengan satu alat ukur yang sama terangnya bagi yang jujur maupun yang licik. Itulah sesungguhnya makna keadilan yang terukur.

Jakarta,  Juli 2026
Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M. Hum 
Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024