log2026

Written by Super User on . Hits: 4

Pergantian Nazhir atas Tanah Wakaf Terbengkalai

 

 

ilustrasi ai wakaf Y1nD4

Wakaf dan Amanah Kemanfaatan

Wakaf bukan sekadar perubahan status suatu benda dari milik pribadi menjadi harta untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum. Di dalamnya terdapat amanah yang harus diwujudkan melalui pengelolaan nyata. Karena itu, keberhasilan wakaf tidak hanya ditentukan oleh lengkapnya Akta Ikrar Wakaf dan sertifikat tanah, tetapi juga oleh hadirnya manfaat sesuai kehendak wakif.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menempatkan nazhir sebagai pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Tugas nazhir mencakup pengadministrasian, pengelolaan dan pengembangan, pengawasan dan perlindungan harta benda wakaf, serta pelaporan kepada Badan Wakaf Indonesia.
Pencantuman nama seseorang sebagai nazhir dalam dokumen wakaf bukanlah pemberian hak milik atas harta wakaf. Kedudukan tersebut merupakan mandat pengelolaan yang melekat dengan kewajiban dan tanggung jawab. Karena itu, kedudukan nazhir tidak dapat dipertahankan hanya berdasarkan nama yang tercatat apabila tugas pengelolaan tidak pernah dijalankan.

Hak kenazhiran harus selalu dibaca dalam hubungannya dengan tujuan wakaf. Ketika tanah wakaf dibiarkan terbengkalai dan tidak digunakan sesuai kehendak wakif, persoalannya bukan lagi sekadar ketidakaktifan pengurus, melainkan kegagalan menjalankan amanah hukum.

Tanah Wakaf yang Tidak Dimanfaatkan

Perkara bermula dari sebidang tanah yang diwakafkan pada tahun 1989 untuk kepentingan umum. Dalam Akta Ikrar Wakaf dicantumkan beberapa orang sebagai nazhir. Namun, selama bertahun-tahun tanah tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana tujuan wakaf.

Wakif kemudian meminta sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang keagamaan, sosial, dan pendidikan untuk mengelola tanah tersebut. Atas amanat itu, tanah wakaf dipisahkan dari kebun di sekitarnya dengan pembangunan pagar yang dibiayai secara swadaya.

Selanjutnya, wakif membuat pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa tanah tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan dan sosial serta pengelolaannya diserahkan kepada nazhir badan hukum. Di atas tanah itu kemudian didirikan sebuah perguruan tinggi.

Penyerahan pengelolaan tersebut tidak dengan sendirinya memberhentikan nazhir lama secara administratif. Mahkamah Agung memandang pernyataan wakif sebagai usul inisiatif pergantian nazhir karena nazhir lama tidak menjalankan tugasnya. Pemberhentian dan penggantian tetap harus diselesaikan melalui Badan Wakaf Indonesia serta dicatatkan dalam dokumen wakaf.

Persoalan administrasi muncul ketika proses akreditasi perguruan tinggi menemukan bahwa data yuridis tanah masih mencantumkan nama para nazhir lama. Keadaan tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara pihak yang secara nyata mengelola dan memanfaatkan tanah dengan pihak yang masih tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf.

Para Penggugat kemudian mengajukan gugatan agar administrasi wakaf disesuaikan dengan keadaan pengelolaan dan tujuan yang dikehendaki wakif. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 460 K/Ag/2019, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan untuk sebagian. Wakaf dinyatakan tetap sah, sedangkan para nazhir lama dinyatakan lalai karena tidak memanfaatkan harta wakaf sesuai kehendak wakif.

Badan Wakaf Indonesia diperintahkan memberhentikan para nazhir lama dan menggantinya dengan nazhir badan hukum. KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan kantor pertanahan juga diperintahkan mencatat perubahan data yuridis pada Akta Ikrar Wakaf dan sertifikat tanah wakaf.

Kelalaian Nazhir Menjadi Alasan Pergantian

Kaidah hukum utama putusan ini berkaitan dengan hubungan antara kedudukan nazhir dan pelaksanaan kewajibannya. Sejak ikrar wakaf diucapkan, timbul kewajiban bagi nazhir untuk mengelola serta memanfaatkan harta wakaf sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukannya. 

Apabila kewajiban itu tidak dijalankan, kelalaian tersebut dapat menjadi dasar pemberhentian dan pergantian nazhir (Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan, 2019).

Pasal 42 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 mewajibkan nazhir mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Selanjutnya, Pasal 45 ayat (1) huruf d membuka kemungkinan pemberhentian apabila nazhir tidak melaksanakan tugas atau melanggar larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.

Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 menentukan bahwa apabila nazhir perseorangan tidak melaksanakan tugas dalam waktu satu tahun sejak Akta Ikrar Wakaf dibuat, Kepala KUA, baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul wakif atau ahli warisnya, dapat mengusulkan pemberhentian dan penggantian nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia. Ketentuan serupa juga berlaku bagi nazhir organisasi dan badan hukum.

Dalam perkara ini, kelalaian berlangsung sekitar 28 tahun. Persoalannya bukan keterlambatan sesaat atau kesalahan administratif ringan, melainkan tidak terlaksananya tujuan wakaf dalam jangka waktu yang sangat panjang. Tanah yang seharusnya memberi manfaat bagi kepentingan umum tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Mahkamah Agung karena itu memandang surat pernyataan wakif sebagai usul inisiatif untuk mengganti nazhir, bukan sebagai tindakan sepihak yang menghapus wakaf. Kelalaian para nazhir lama menjadi dasar untuk menilai bahwa mereka tidak lagi cakap menjalankan amanah pengelolaan.

Keabsahan Wakaf dan Perubahan Nazhir

Putusan ini juga memperlihatkan pentingnya membedakan pembatalan wakaf dengan perubahan data dalam Akta Ikrar Wakaf. Keduanya memiliki objek dan akibat hukum yang berbeda.

Mahkamah Agung menilai bahwa pandangan yang menyatakan wakaf sama sekali tidak mungkin dibatalkan merupakan pertimbangan yang kurang utuh. Wakaf tetap merupakan perbuatan hukum yang terikat pada rukun dan syarat. Apabila rukun atau syaratnya tidak terpenuhi, keabsahan wakaf dapat dipersoalkan melalui Pengadilan Agama.

Namun, perkara ini pada akhirnya tidak berujung pada pembatalan wakaf. Mahkamah Agung justru menyatakan bahwa wakaf yang dilakukan pada tahun 1989 tetap sah. Persoalan hukum yang perlu diselesaikan adalah kelalaian nazhir dan ketidaksesuaian data administrasi dengan pengelolaan yang berlangsung di lapangan.

Perbedaan tersebut tampak dalam amar putusan. Pengadilan tidak mengembalikan tanah kepada wakif atau ahli warisnya. Sebaliknya, wakaf tetap dipertahankan, nazhir lama diperintahkan untuk diberhentikan, dan nazhir baru ditetapkan untuk melanjutkan pengelolaan sesuai tujuan wakaf.

Dengan demikian, pergantian nazhir bukanlah pembatalan atau penarikan kembali harta wakaf. Pergantian tersebut merupakan peralihan mandat pengelolaan dan pertanggungjawaban hukum agar fungsi wakaf tetap berjalan. Pendaftaran tanah wakaf atas nama nazhir juga tidak menjadikan nazhir sebagai pemilik tanah tersebut (Isman dkk., 2024).

Administrasi dan Keadilan Harus Berjalan Bersama

Salah satu bagian penting dari pertimbangan Mahkamah Agung adalah penegasan bahwa prosedur administrasi tidak boleh diterapkan dengan mengabaikan rasa keadilan. Wakif telah menyerahkan hartanya untuk menghasilkan manfaat, tetapi manfaat itu tidak terwujud selama puluhan tahun akibat kelalaian nazhir.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung tidak membaca prosedur penggantian nazhir secara terpisah dari tujuan wakaf. Ketentuan administratif tetap diperhatikan, tetapi penerapannya diarahkan agar harta wakaf benar-benar memberi manfaat sesuai kehendak wakif.

Pendekatan ini memperlihatkan bahwa administrasi bukan tujuan akhir dalam pengelolaan wakaf. Administrasi berfungsi memberikan kepastian hukum, melindungi aset, dan memastikan adanya pihak yang bertanggung jawab. Ia tidak seharusnya berubah menjadi alasan untuk mempertahankan keadaan yang justru menghambat kemanfaatan wakaf.

Meski demikian, putusan ini tidak berarti bahwa prosedur pergantian nazhir dapat diabaikan. Undang-undang tetap menempatkan Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga yang melaksanakan pemberhentian dan penggantian nazhir. Kepala KUA berperan dalam pengusulan dan pencatatan, sedangkan kantor pertanahan menyesuaikan data pertanahan.

Putusan pengadilan diperlukan ketika perselisihan mengenai kelalaian, hak pengelolaan, atau keabsahan pergantian tidak dapat diselesaikan secara administratif. Dalam keadaan demikian, pengadilan memastikan bahwa kepastian administratif tetap berjalan searah dengan tujuan wakaf dan rasa keadilan.

Menjaga Amanah dan Kemanfaatan Wakaf

Putusan Mahkamah Agung Nomor 460 K/Ag/2019 memberi arah penting bagi praktik pengelolaan wakaf. Pengangkatan sebagai nazhir bukan sekadar pencantuman nama dalam Akta Ikrar Wakaf, melainkan amanah untuk mengelola, melindungi, dan mengembangkan harta wakaf. Ketidakaktifan yang menyebabkan harta wakaf tidak memberi manfaat dapat dinilai sebagai kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukum.

Wakif atau ahli warisnya tidak dapat memberhentikan dan mengganti nazhir secara sepihak. Mereka dapat mengusulkan pergantian apabila nazhir tidak menjalankan tugasnya, sedangkan pemberhentian dan pengangkatan nazhir baru tetap ditempuh melalui mekanisme yang melibatkan Kepala KUA dan Badan Wakaf Indonesia. 

Apabila timbul sengketa mengenai kelalaian atau keabsahan pergantian nazhir, Pengadilan Agama berwenang menyelesaikannya berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

Pergantian nazhir harus diikuti dengan pembaruan Akta Ikrar Wakaf dan data pertanahan agar dokumen hukum sesuai dengan keadaan pengelolaan yang sebenarnya. Ketidaksesuaian data dapat menghambat perlindungan aset, pengembangan lembaga, proses akreditasi, dan kerja sama dengan pihak lain.

Putusan ini juga mengingatkan Badan Wakaf Indonesia dan KUA mengenai pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas nazhir. Evaluasi perlu dilakukan agar kelalaian diketahui lebih awal dan harta wakaf tidak kehilangan kesempatan untuk memberi manfaat kepada masyarakat.

Pada akhirnya, nama yang tercatat sebagai nazhir tidak dapat menjadi alasan untuk mempertahankan kedudukan apabila amanah pengelolaan tidak dijalankan. Pergantian nazhir bukan untuk mengubah kepemilikan atau menarik kembali harta wakaf, melainkan memulihkan fungsinya sesuai kehendak wakif. 

Tertib administrasi, kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan harus berjalan searah agar harta wakaf tetap terlindungi serta memberi manfaat berkelanjutan bagi kepentingan keagamaan dan sosial.

Referensi

  1. Isman, I., Hidayat, S., & Risdayani, R. (2024). Hak pengelolaan wakaf dan pertanggungjawaban hukum nazhir: Kajian Putusan Nomor 460 K/Ag/2019. Jurnal Yudisial, 17(3), 353–378. 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
  4. Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan. (2019). Landmark decision tahun 2019. Badan Strategi, Kebijakan, dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. https://bsdk.mahkamahagung.go.id/
  5. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 460 K/Ag/2019.
  6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024