log2026

Written by Super User on . Hits: 15

Ahli Waris Pengganti Hanya Sampai Derajat Cucu

 

 

ilustrasi ai ahli waris jUnuq

 

Waris Pengganti dan Batasnya

Konsep waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam Indonesia tidak dapat dilepaskan dari Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam. Pasal tersebut menyatakan bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris, kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, dengan ketentuan bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Rumusan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah penggantian berlaku bagi seluruh keturunan ahli waris, termasuk anak saudara pewaris, atau hanya garis keturunan ke bawah. Hal ini terjadi karena redaksi Pasal 185 KHI bersifat umum dan membuka ruang tafsir (Zahari, 2014).

Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 memberi batas yang lebih konkret. Dalam rumusan tersebut ditegaskan bahwa “waris pengganti hanya sampai dengan derajat cucu, jika pewaris tidak mempunyai anak tetapi punya saudara kandung yang meninggal lebih dahulu, maka anak laki-laki dari saudara kandung sebagai ahli waris, sedangkan anak perempuan dari saudara kandung diberikan bagian dengan wasiat wajibah.”

Rumusan ini menegaskan bahwa waris pengganti dibatasi sampai derajat cucu. Adapun anak saudara kandung ditempatkan dalam kerangka berbeda: anak laki-laki dapat mewaris melalui jalur ‘ashabah, sedangkan anak perempuan diberikan bagian melalui wasiat wajibah.

Posisi Cucu dalam Waris Pengganti

Cucu menjadi titik utama dalam konsep waris pengganti karena berada dalam garis lurus ke bawah dari pewaris. Jika anak pewaris meninggal lebih dahulu, cucu dapat menggantikan kedudukan orang tuanya sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 185 KHI dan tidak termasuk pihak yang terhalang berdasarkan Pasal 173 KHI. 

Waris pengganti melindungi cucu agar tidak kehilangan bagian dari peninggalan kakek atau neneknya hanya karena orang tuanya meninggal lebih dahulu (Hasibuan, 2018). Perlindungan terhadap cucu semacam ini juga dikenal dalam sistem hukum negara Muslim lain, tetapi melalui konstruksi yang berbeda. 

Pasal 185 KHI menempatkan cucu sebagai ahli waris pengganti yang menggantikan kedudukan orang tuanya. Sementara itu, Pasal 76 UU Wasiat Mesir Nomor 71 Tahun 1946 melindungi keturunan dari anak yang meninggal lebih dahulu melalui wasiat wajibah, bukan sebagai ahli waris, sebesar bagian yang seharusnya diterima orang tuanya atau paling banyak sepertiga harta peninggalan, mana yang lebih kecil.

Kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti perlu dibedakan dari kedudukannya dalam faraidh klasik. Pasal 185 KHI memberi ruang bagi cucu untuk menggantikan orang tuanya yang meninggal lebih dahulu, sedangkan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 membatasi penggantian tersebut sampai derajat cucu. Dengan demikian, perlindungan kepada cucu tetap diberikan tanpa memperluas waris pengganti kepada kerabat lain.

Anak Saudara Kandung dan Prinsip Hijab

SEMA Nomor 3 Tahun 2015 perlu dibaca secara hati-hati. Anak laki-laki dari saudara kandung bukan ahli waris pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 KHI, melainkan ahli waris dalam jalur ‘ashabah. Ia mewaris atas kedudukannya sendiri sebagai kerabat laki-laki dari garis saudara pewaris, bukan menggantikan ayahnya yang meninggal lebih dahulu.

Dalam fikih, anak laki-laki dari saudara kandung termasuk kerabat ‘ashabah yang dapat mewaris apabila tidak terhijab oleh ahli waris lain yang lebih dekat atau lebih kuat kedudukannya, seperti anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, atau saudara laki-laki seayah (Ibn Qudamah, 1997).

Ketentuan ini penting dijelaskan karena hukum waris Islam tidak sepenuhnya terbuka bagi penafsiran bebas. Furudh muqaddarah (bagian warisan yang telah ditentukan) dan urutan ahli waris pada dasarnya bersifat baku dan tidak dapat diubah hanya atas dasar rasa keadilan. 

Meskipun demikian, ruang ijtihad tetap tersedia dalam persoalan furu‘iyyah (persoalan cabang), semisal kedudukan kerabat tertentu dan perlindungan melalui wasiat wajibah, sepanjang tidak mengubah susunan ahli waris dalam faraidh (al-Zuhayli, 1985).

Dalam konteks ini, prinsip hijab (penghalang kewarisan) menentukan apakah anak laki-laki dari saudara kandung dapat mewaris. Ia tidak otomatis menjadi ahli waris hanya karena ayahnya meninggal lebih dahulu. Keberadaan saudara laki-laki kandung pewaris dapat menutup kedudukannya. Bahkan, dalam urutan ‘ashabah, saudara laki-laki seayah juga didahulukan daripadanya.

Wasiat Wajibah bagi Anak Perempuan dari Saudara Kandung

Berbeda dengan anak laki-laki dari saudara kandung, anak perempuan dari saudara kandung tidak ditempatkan sebagai ahli waris dalam rumusan SEMA Nomor 3 Tahun 2015. Ia diberikan bagian melalui wasiat wajibah. Perbedaan ini berangkat dari struktur fikih waris yang membedakan kedudukan kerabat laki-laki dan perempuan dalam jalur ‘ashabah tertentu.

Dalam fikih, anak laki-laki dari saudara kandung dapat menjadi ‘ashabah karena berada dalam jalur kekerabatan laki-laki. Sementara itu, anak perempuan dari saudara kandung tidak termasuk ashabul furud (ahli waris dengan bagian tertentu) dan tidak pula menjadi ‘ashabah bi nafsih (‘ashabah karena kedudukannya sendiri). 

Ia ditempatkan sebagai dzawil arham, yaitu kerabat yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, tetapi tidak termasuk ashabul furud maupun ‘ashabah (al-Sarakhsi, 1993). Kedudukan dzawil arham diperselisihkan dalam fikih. Menurut pendapat yang memberikan hak waris kepada mereka, dzawil arham pada umumnya baru memperoleh bagian apabila tidak terdapat ‘ashabah dan ashabul furud yang berhak menerima radd atau pengembalian sisa warisan (al-Zuhayli, 1985). 

Karena itu, pemberian bagian kepada anak perempuan dari saudara kandung melalui wasiat wajibah dapat dipahami sebagai konstruksi hukum peradilan Indonesia yang memberikan perlindungan kepadanya tanpa mengubah kedudukannya menjadi ahli waris. Dengan konstruksi tersebut, struktur faraidh tetap dijaga, tetapi kerabat dekat yang secara sosial memiliki hubungan keluarga dengan pewaris tidak sepenuhnya ditinggalkan.

Wasiat Wajibah sebagai Instrumen Keadilan

Dalam hukum Islam, wasiat pada dasarnya diberikan dari harta peninggalan setelah kewajiban pewaris seperti biaya pemakaman dan utang diselesaikan. Wasiat juga dikenal memiliki batas umum, yaitu tidak melebihi sepertiga harta peninggalan kecuali disetujui oleh para ahli waris (al-Zuhayli, 1985). 

Dalam KHI, gagasan wasiat wajibah secara eksplisit dikenal antara lain dalam hubungan anak angkat dan orang tua angkat, dengan batas paling banyak sepertiga dari harta warisan.

SEMA Nomor 3 Tahun 2015 memperlihatkan bahwa wasiat wajibah dapat menjadi instrumen untuk menjembatani kebutuhan keadilan dalam perkara kewarisan dengan kondisi tertentu. 

Anak perempuan dari saudara kandung tidak diposisikan sebagai ahli waris pengganti, tetapi tetap dapat memperoleh bagian melalui wasiat wajibah. Dengan cara ini, struktur ahli waris tetap dijaga, sementara aspek kemaslahatan keluarga juga diberi ruang.

Pendekatan ini mencerminkan karakter hukum kewarisan Islam Indonesia yang berusaha menjaga struktur faraidh sekaligus memberikan perlindungan kepada kerabat tertentu. Namun, penerapannya tetap harus dilakukan secara hati-hati. 

Wasiat wajibah tidak boleh digunakan untuk mengubah status atau urutan ahli waris dan pelaksanaannya tetap harus memperhatikan batas pemberian yang dibenarkan dalam ketentuan hukum kewarisan Islam.

Menjaga Keseimbangan antara Faraidh dan Keadilan Keluarga

Rumusan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 pada akhirnya menegaskan bahwa waris pengganti tidak dapat diperluas tanpa batas. Penggantian hanya berlaku sampai derajat cucu sebagai keturunan langsung dari anak pewaris yang meninggal lebih dahulu. 

Pembatasan ini diperlukan agar Pasal 185 KHI tetap berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi cucu, tetapi tidak berkembang menjadi dasar untuk memasukkan seluruh kerabat sebagai ahli waris pengganti.

Anak dari saudara kandung ditempatkan dalam konstruksi hukum yang berbeda. Anak laki-laki dari saudara kandung dapat mewaris karena kedudukannya sendiri dalam jalur ‘ashabah, bukan karena menggantikan kedudukan ayahnya. Hak tersebut baru terbuka apabila ia tidak terhijab oleh ahli waris lain yang lebih dekat atau lebih kuat kedudukannya.

Sementara itu, anak perempuan dari saudara kandung tidak ditempatkan sebagai ahli waris dalam struktur faraidh. Perlindungan kepadanya diberikan melalui wasiat wajibah. Pembedaan ini menunjukkan bahwa ikhtiar menghadirkan keadilan tidak harus mengubah susunan ahli waris, tetapi dapat ditempuh melalui instrumen hukum lain yang tetap menghormati tertib faraidh.

SEMA Nomor 3 Tahun 2015 memang tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Namun, Rumusan Hukum Kamar Agama yang diberlakukan melaluinya mempunyai arti penting sebagai pedoman penerapan hukum bagi hakim di lingkungan peradilan agama. Pedoman ini membantu mengurangi perbedaan penafsiran sekaligus menjaga konsistensi putusan dalam perkara kewarisan Islam.

Pada titik inilah keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan keluarga perlu dijaga. Faraidh memberikan struktur yang jelas mengenai kedudukan dan prioritas ahli waris, sedangkan waris pengganti dan wasiat wajibah membuka ruang perlindungan bagi anggota keluarga tertentu. 

Keduanya tidak perlu dipertentangkan, melainkan ditempatkan secara proporsional agar perlindungan terhadap keluarga tetap berjalan tanpa mengaburkan susunan dan prioritas ahli waris dalam tartib faraidh.

Referensi

  1. al-Sarakhsi, M. ibn Ahmad. (1993). Al-Mabsuṭ. Dar al-Ma‘rifah.
  2. al-Zuhayli, W. (1985). Al-fiqh al-Islami wa adillatuh. Dar al-Fikr.
  3. Hasibuan, Zulfan Efendi. (2018). Menelaah hukum ahli waris pengganti dalam ilmu faraidh. Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 4(2), 46–58.
  4. Ibn Qudamah, A. ibn Ahmad. (1997). Al-Mughni. Dar ‘Alam al-Kutub.
  5. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  6. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.
  7. Undang-Undang Republik Arab Mesir Nomor 71 Tahun 1946 tentang Wasiat (Qanun al-Wasiyyah Raqm 71 li Sanah 1946).
  8. Zahari, A. (2014). Telaah terhadap pembatasan lingkup ahli waris pengganti Pasal 185 KHI oleh Rakernas Mahkamah Agung RI di Balikpapan Oktober 2010. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 324-339.

 

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024