AI dan Musik: Teknologi dalam Bingkai Filsafat Hukum

“Humanity's self-alienation has reached such a degree that it can experience its own destruction as an aesthetic pleasure of the first order.” — Walter Benjamin (The Work of Art in the Age of Its Technological Reproducibility, and Other Writings on Media).
Dalam tradisi masyarakat asli Australia, alat musik didgeridoo tidak pernah dipahami sekadar sebagai instrumen penghasil bunyi. Selama berabad-abad, didgeridoo digunakan dalam ritual spiritual, upacara adat, dan praktik transmisi pengetahuan leluhur yang berkaitan dengan Dreamtime (sebuah konsep kosmologi yang memandang hubungan manusia, alam, dan roh nenek moyang sebagai satu kesatuan yang hidup).
Getaran suara rendah yang dihasilkan melalui teknik pernapasan sirkular (circular breathing) dipercaya membawa resonansi yang bukan hanya bersifat musikal, tetapi juga spiritual dan komunal.
Sementara itu, di pegunungan Andes di Bolivia dan Peru, alat musik siku (atau zampoña dalam Bahasa Spanyol), seruling ikat tradisional masyarakat Aymara yang dimainkan secara kolektif, sering dipandang sebagai representasi harmoni komunal, memori leluhur, dan identitas budaya masyarakat pegunungan Andes.
Dalam banyak ritual adat dan festival tradisional, suara siku dipercaya tidak hanya menghasilkan melodi, tetapi juga merepresentasikan hubungan timbal balik antara manusia, alam, dan komunitas.
Karena itu, dua musisi yang memainkan melodi yang sama tidak pernah benar-benar menghasilkan makna yang identik, sebab nilai musik tidak hanya terletak pada ketepatan nada, tetapi juga pada pengalaman manusia yang tersembunyi di balik resonansi bunyi tersebut.
Dalam dunia modern, perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) mulai mengubah lanskap ini secara drastis.
Sistem generatif berbasis deep learning kini mampu menganalisis jutaan pola musik, meniru struktur harmoni, mereplikasi karakter vokal, bahkan menghasilkan komposisi baru dalam hitungan detik dengan presisi teknis yang sangat tinggi.
Namun semakin sempurna kemampuan algoritma dalam meniru musik manusia, semakin besar pula pertanyaan filosofis mengenai apakah karya yang dihasilkan mesin masih memiliki jiwa artistik yang sama dengan karya yang lahir dari pengalaman eksistensial manusia.
Pada titik inilah perdebatan mengenai AI dan seni musik tidak lagi sekadar menyangkut teknologi, tetapi juga menyentuh persoalan identitas budaya, orisinalitas, dan makna kemanusiaan dalam karya seni.
Transformasi Musik dan Disrupsi Teknologi Digital
Dalam praktik global, perkembangan AI generatif telah mengubah industri musik dengan kecepatan yang sangat signifikan.
International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) melalui Global Music Report 2024 mencatat bahwa pendapatan industri musik rekaman global telah melampaui USD 28,6 miliar pada 2023, dengan pertumbuhan sekitar 10,2 persen dibanding tahun sebelumnya, terutama didorong oleh layanan digital dan streaming yang kini menyumbang lebih dari 67 persen total pendapatan industri.
Bersamaan dengan itu, penggunaan teknologi berbasis AI untuk produksi audio, mastering, komposisi, hingga sintesis suara berkembang sangat cepat di berbagai platform kreatif digital.
Di sisi lain, perusahaan investasi global Goldman Sachs melalui laporan Music in the Air (2023) memperkirakan bahwa pasar musik berbasis AI generatif dapat bernilai miliaran dolar dalam dekade mendatang, dengan potensi kontribusi ekonomi AI terhadap industri musik global diproyeksikan mencapai lebih dari USD 4 miliar per tahun pada 2030.
Teknologi klon suara (voice cloning) bahkan memungkinkan sistem AI meniru karakter vokal penyanyi terkenal hanya melalui sampel suara berdurasi beberapa detik, sementara jumlah lagu yang dihasilkan AI di platform digital meningkat jutaan berkas (file) dalam waktu relatif singkat. Kondisi ini membuat batas antara karya otentik dan simulasi digital menjadi semakin kabur dalam ekosistem musik kontemporer.
Namun demikian, perkembangan tersebut juga memunculkan persoalan serius mengenai hak cipta, identitas artistik, dan keberlangsungan ekosistem kreatif manusia.
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dalam kajian mereka Culture and AI (2023) menegaskan bahwa teknologi generatif berpotensi mempercepat homogenisasi budaya apabila karya seni direduksi menjadi sekadar pola statistik yang dapat direplikasi tanpa konteks historis, emosional, dan sosialnya.
UNESCO juga mencatat bahwa industri budaya dan kreatif secara global menopang sekitar 48 juta pekerjaan, hampir setengahnya melibatkan generasi muda, sehingga disrupsi AI terhadap sektor kreatif berpotensi membawa dampak sosial-ekonomi yang sangat luas.
Sementara itu, World Intellectual Property Organization (WIPO) menunjukkan bahwa meningkatnya penggunaan dataset musik untuk melatih AI tanpa persetujuan creator (scraping) telah memicu gelombang konflik hukum baru mengenai kepemilikan ekspresi artistik dan penggunaan karya sebagai bahan pelatihan algoritma.
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah sengketa hukum terkait AI generatif dan hak cipta meningkat tajam di berbagai yurisdiksi, terutama terkait penggunaan katalog musik, suara artis, dan komposisi digital tanpa lisensi eksplisit.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan AI dalam musik tidak semata berkaitan dengan efisiensi produksi, tetapi juga mengenai bagaimana teknologi mulai mengubah hubungan antara manusia, kreativitas, dan nilai budaya dalam karya seni.
AI dan Karya Musik dalam Perspektif Pemikiran Hukum
Dalam perspektif filsafat hukum dan budaya, seni musik tidak pernah dipahami sekadar sebagai komoditas teknis yang dapat diukur melalui presisi reproduksi suara semata.
Walter Benjamin (1936) menunjukkan bahwa reproduksi mekanis terhadap karya seni berpotensi menghilangkan aura, yaitu dimensi keunikan dan pengalaman autentik yang melekat pada suatu karya.
Benjamin menyatakan bahwa “that which withers in the age of mechanical reproduction is the aura of the work of art” (yang memudar dalam era reproduksi mekanis adalah aura karya seni) (Benjamin, 1936:22).
Gagasan ini menjadi semakin relevan dalam era AI generatif ketika algoritma mampu mereplikasi pola musikal, struktur harmoni, bahkan karakter vokal manusia dengan tingkat akurasi yang sangat tinggi.
Di satu sisi, kemampuan tersebut memperluas akses terhadap produksi kreatif dan membuka kemungkinan baru dalam eksperimen artistik.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar mengenai apakah karya yang dihasilkan melalui pemrosesan data statistik dapat memiliki keterhubungan emosional, historis, dan kultural yang sama dengan karya yang lahir dari pengalaman eksistensial manusia.
Perdebatan mengenai AI dalam musik tidak hanya menyangkut kualitas teknis hasil produksi, tetapi juga menyentuh persoalan autentisitas dan makna artistik itu sendiri.
Di sisi lain, John Searle (1995) melalui teori institutional facts (yakni fakta sosial yang memperoleh makna, fungsi, dan validitas karena adanya pengakuan kolektif serta kesepakatan sosial dalam masyarakat) menjelaskan bahwa nilai suatu objek tidak semata-mata ditentukan oleh karakter fisiknya, melainkan oleh konstruksi sosial yang menyertainya.
Dalam konteks musik, sebuah lagu tidak hanya bernilai karena susunan nadanya, tetapi juga karena keterhubungannya dengan identitas budaya, pengalaman personal penciptanya, dan relasi emosional yang dibangun dengan masyarakat pendengar.
Perspektif ini menunjukkan bahwa makna musik pada dasarnya bersifat sosial dan intersubjektif. Namun perkembangan ekosistem digital modern, sebagaimana dikemukakan oleh Shoshana Zuboff (2019), mendorong pengalaman manusia untuk semakin diterjemahkan menjadi data perilaku yang dapat diproses, diprediksi, dan dimonetisasi melalui sistem algoritmik.
Dalam industri musik, kondisi ini menciptakan ketegangan baru: AI dapat membantu memperluas kreativitas dan efisiensi produksi, tetapi sekaligus berpotensi menggeser orientasi seni menjadi sekadar pola konsumsi yang optimal secara statistik.
Persoalan utama bukan hanya apakah AI mampu menghasilkan musik yang indah, melainkan apakah ekspresi artistik masih dapat mempertahankan dimensi sosial, simbolik, dan lived experience yang selama ini menjadi fondasi utama karya manusia.
Lebih lanjut, Mireille Hildebrandt (2015) menunjukkan bahwa teknologi digital tidak hanya membantu aktivitas manusia, tetapi juga membentuk ulang cara manusia memahami dirinya sendiri dan lingkungannya.
Hildebrandt menyatakan bahwa “technological architectures co-determine who we are and what we can do” (Arsitektur teknologi ikut menentukan siapa kita dan apa yang dapat kita lakukan) (Hildebrandt, 2015:45). Dalam konteks industri musik, AI tidak lagi berfungsi semata sebagai alat bantu produksi, tetapi mulai memengaruhi standar estetika, pola konsumsi, bahkan definisi kreativitas yang dianggap relevan secara pasar.
Sistem rekomendasi berbasis algoritma memungkinkan distribusi musik menjadi lebih cepat, personal, dan efisien, tetapi pada saat yang sama juga menciptakan risiko homogenisasi selera publik melalui logika ekonomi atensi (attention economy) dan optimasi komersial.
Hukum tidak dapat diposisikan secara sederhana sebagai instrumen untuk menolak perkembangan teknologi.
Sebaliknya, hukum perlu berperan sebagai mekanisme normatif yang menjaga keseimbangan antara inovasi digital dan perlindungan terhadap dimensi kemanusiaan dalam seni.
Masalah utama dalam era AI bukanlah memilih antara teknologi atau kreativitas manusia, melainkan memastikan bahwa perkembangan sistem algoritmik tidak menghapus nilai budaya, identitas, dan pengalaman emosional yang menjadi inti dari karya seni musik itu sendiri.
Musik AI dan Hak Kreator dalam Praktik Hukum
Sengketa antara Concord Music Group, Universal Music Corp., ABKCO Music, dan sejumlah perusahaan penerbit musik lainnya melawan Anthropic PBC menjadi salah satu penanda paling konkret dari benturan antara AI generatif dan rezim hak cipta dalam industri musik global.
Gugatan ini terdaftar dalam perkara Concord Music Group, Inc. et al v. Anthropic PBC, U.S. District Court for the Northern District of California, No. 5:24-cv-03811-EKL, dan diajukan pada 26 Juni 2024. Para penggugat menuduh Anthropic menggunakan lirik lagu berhak cipta mereka untuk melatih model AI Claude tanpa lisensi maupun persetujuan resmi dari pemegang hak cipta.
Gugatan ini hadir dalam konteks yang lebih luas, di mana industri musik secara bersamaan juga menghadapi fenomena voice cloning berbasis AI, sebagaimana tercermin dalam kasus lagu Heart on My Sleeve yang meniru karakter vokal Drake dan The Weeknd, meraih jutaan pemutaran sebelum akhirnya ditarik dari platform digital, sebuah fenomena yang meski berdiri sendiri secara hukum, memperkuat kekhawatiran yang sama bahwa di era AI generatif, tantangan hukum tidak lagi sekadar soal pembajakan konvensional, melainkan telah menyentuh persoalan yang jauh lebih dalam mengenai reproduksi identitas artistik dan batas perlindungan ekspresi manusia ketika teknologi mampu meniru kreativitas secara masif.
Dengan demikian, perdebatan mengenai AI dan seni musik tidak dapat direduksi menjadi pilihan sederhana antara menerima atau menolak teknologi.
Perkembangan AI memang membuka peluang baru dalam eksplorasi artistik dan efisiensi produksi kreatif. Seni musik tidak pernah sepenuhnya identik dengan presisi teknis semata, sebab ia juga lahir dari pengalaman hidup, memori kolektif, identitas budaya, serta relasi emosional manusia dengan dunia di sekitarnya.
Tugas utama hukum modern bukan menghentikan inovasi teknologi, melainkan memastikan bahwa karya seni manusia tidak direduksi menjadi sekadar pola data yang dapat direplikasi tanpa batas oleh algoritma.
Perlindungan terhadap musik bukan hanya persoalan ekonomi kreatif, tetapi juga bagian dari upaya mempertahankan dimensi kemanusiaan dan kebudayaan dalam peradaban digital yang semakin terdorong menuju otomatisasi.
Referensi:
- Benjamin, W., 1936, The Work of Art in the Age of Mechanical Reproduction, Schocken Books, New York.
- Goldman Sachs, 2023, Music in the Air: The Show Goes On, Goldman Sachs Global Investment Research, New York.
- Hildebrandt, M., 2015, Smart Technologies and the End(s) of Law, Edward Elgar Publishing, Cheltenham.
- IFPI, 2024, Global Music Report 2024, International Federation of the Phonographic Industry, London.
- Searle, J., 1995, The Construction of Social Reality, Free Press, New York.
- UNESCO, 2023, Culture and Artificial Intelligence, UNESCO, Paris.
- Universal Music Group, 2023, “Artificial Intelligence and Music Rights Statement,” UMG Press Release, Hilversum.
- World Intellectual Property Organization, 2023, WIPO Conversation on Intellectual Property and Artificial Intelligence, WIPO, Geneva.
- Concord Music Group, Inc. et al v. Anthropic PBC, No. 5:24-cv-03811-EKL, U.S. District Court for the Northern District of California, gugatan diajukan 26 Juni 2024.
Penulis: Muhammad Afif
Editor: Tim MARINews
