log2026

Written by Super User on . Hits: 7

Balik Nama dalam Akad Murabahah sebagai Bukti Serah Terima

 

 

murabahah

Akad Syariah dan Kepastian Peralihan Hak

Pembiayaan syariah tidak hanya menuntut kesesuaian akad, tetapi juga kepastian dalam pelaksanaannya. Dalam jual beli tanah dan bangunan, peralihan hak tidak selalu identik dengan penguasaan fisik secara langsung. Ada kalanya hak atas objek telah berpindah secara hukum kepada nasabah, tetapi objek masih ditempati atau dikuasai pihak lain.

Keadaan seperti ini dapat menimbulkan sengketa. Nasabah merasa belum memperoleh manfaat objek, sedangkan Lembaga Keuangan Syariah merasa telah melaksanakan akad sesuai dokumen dan kesepakatan. Karena itu, hambatan penguasaan objek tidak otomatis berarti kegagalan akad. 

Dalam murabahah bil wakalah atas benda tetap, penilaian harus diarahkan pada apakah peralihan hak telah sah, dokumen kepemilikan telah berubah, dan tujuan akad telah tercapai secara hukum.

Antara Balik Nama dan Penguasaan Fisik

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 581 K/Ag/2024 memberikan penegasan penting dalam praktik pembiayaan syariah, terutama dalam akad murabahah bil wakalah yang objeknya berupa benda tetap.

Kaidah yang dapat dipahami dari putusan tersebut ialah bahwa apabila objek jual beli telah dibaliknamakan atas nama nasabah, sementara secara fisik objek masih dikuasai oleh pemilik awal atau pihak yang berasal dari pemilik awal, maka Lembaga Keuangan Syariah tidak serta-merta dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, 2025).

Penegasan ini urgen karena sengketa murabahah bil wakalah tidak selalu murni berada dalam hubungan antara nasabah dan Lembaga Keuangan Syariah. Dalam praktik, sengketa tersebut dapat bersinggungan dengan pihak ketiga, pemilik awal, ahli warisnya, atau persoalan administrasi pertanahan. 

Karena itu, hukum perlu membedakan antara perpindahan hak yang telah terjadi secara yuridis melalui balik nama dan hambatan faktual berupa penguasaan fisik oleh pihak lain, sehingga tanggung jawab Lembaga Keuangan Syariah tidak dibebankan di luar sumber persoalannya.

Awal Sengketa Murabahah bil Wakalah

Perkara ini bermula dari pembiayaan jual beli dengan skema murabahah bil wakalah antara nasabah selaku Penggugat dan Lembaga Keuangan Syariah selaku Tergugat. Objek akad berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah.

Dalam pelaksanaannya, nasabah memperoleh kuasa untuk membeli objek tersebut melalui mekanisme wakalah, sedangkan hubungan pembiayaannya tetap berada dalam kerangka murabahah.

Objek kemudian telah dibaliknamakan atas nama Penggugat. Namun, secara faktual tanah dan bangunan itu masih dikuasai atau ditempati oleh pihak yang berasal dari pemilik awal. Atas dasar itu, Penggugat menilai Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena objek belum dapat dikuasai secara nyata.

Mahkamah Agung menilai keadaan tersebut tidak cukup untuk menyatakan Lembaga Keuangan Syariah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, secara yuridis objek telah beralih kepada Penggugat melalui balik nama sertifikat.

Penguasaan fisik oleh pihak dari pemilik awal merupakan persoalan tersendiri dan tidak otomatis menjadi tanggung jawab perbuatan melawan hukum Lembaga Keuangan Syariah.

Murabahah bil wakalah dalam Kerangka Syariah

Murabahah pada dasarnya adalah akad jual beli dengan keterbukaan harga perolehan dan margin keuntungan. Dalam pembiayaan syariah, Lembaga Keuangan Syariah bertindak sebagai penjual, sedangkan nasabah sebagai pembeli yang membayar harga jual sesuai kesepakatan.

Dalam murabahah bil wakalah, lembaga keuangan dapat memberi kuasa kepada nasabah untuk membeli objek dari pihak ketiga. Meski demikian, wakalah tidak mengubah hakikat murabahah sebagai jual beli. Lembaga keuangan tetap diposisikan sebagai penjual yang secara prinsip memperoleh objek sebelum menjualnya kepada nasabah.

Kepemilikan secara prinsip tersebut tidak selalu harus berupa penguasaan fisik langsung atau pencatatan sementara atas nama lembaga keuangan, melainkan dapat dipahami dari konstruksi akad, kuasa, pembayaran, dan peralihan hak dalam transaksi murabahah.

Barang Menjadi Milik Penjual secara Prinsip

Pasal 119 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menegaskan bahwa apabila penjual mewakilkan pembeli untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad murabahah baru dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik penjual. 

Ketentuan ini sejalan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, yang menegaskan bahwa akad jual beli murabahah dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.

Frasa “secara prinsip” perlu dipahami secara proporsional. Dalam pembiayaan atas benda tetap, kepemilikan tidak selalu ditandai dengan penguasaan fisik langsung oleh bank atau pencatatan sementara atas nama bank. 

Kepemilikan tersebut dapat dipahami dari konstruksi hukum yang menunjukkan bahwa objek telah masuk dalam rangkaian jual beli murabahah sebelum akhirnya dialihkan kepada nasabah.

Dalam perkara ini, aspek wakalah menjadi penting karena kuasa yang diberikan kepada nasabah mencakup pencantuman identitas penerima kuasa dalam dokumen pembelian. Hal ini sejalan dengan karakter transaksi, sebab objek sejak awal memang dimaksudkan untuk dibeli bagi kepentingan nasabah, bukan untuk digunakan sendiri oleh Lembaga Keuangan Syariah. 

Di sinilah konsep qabd hukmi menjadi relevan, sebab barang tidak selalu harus berada dalam penguasaan fisik penjual, sepanjang secara hukum terdapat dasar yang cukup bahwa barang tersebut telah berada dalam penguasaan hukum penjual sebelum dialihkan kepada pembeli.

Qabd Hukmi atas Benda Tetap

Dalam transaksi benda tetap, seperti tanah dan bangunan, serah terima tidak selalu identik dengan penyerahan fisik. Aspek yang lebih menentukan adalah peralihan hak secara hukum melalui dokumen pertanahan.

Karena itu, ketika objek telah dibaliknamakan atas nama nasabah, terdapat dasar kuat untuk menyatakan bahwa serah terima secara hukum telah terjadi. Balik nama menjadi penanda bahwa hak atas objek telah berpindah secara yuridis.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa telah terjadi serah terima secara hukum dari pemilik awal kepada pihak bank, lalu dari pihak bank kepada Penggugat selaku pembeli.

Dengan konstruksi tersebut, tujuan akad murabahah dan wakalah dipandang telah tercapai. Penguasaan fisik oleh pihak dari pemilik awal merupakan persoalan tersendiri dan tidak otomatis menjadi tanggung jawab perbuatan melawan hukum Lembaga Keuangan Syariah.

Sertifikat sebagai Bukti Hak

Pertimbangan Mahkamah Agung RI dalam perkara ini juga bertumpu pada hukum pertanahan. Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa pendaftaran tanah menghasilkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Hal ini diperjelas dalam Pasal 1 angka 20 dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik serta data yuridis di dalamnya.

Dengan dasar tersebut, balik nama sertifikat bukan sekadar tindakan administratif, melainkan penanda hukum bahwa hak atas tanah telah tercatat atas nama subjek tertentu.

Selama tidak dibatalkan melalui prosedur hukum yang sah, sertifikat memberikan legitimasi kuat bagi pemegangnya untuk menguasai, menggunakan, dan mempertahankan hak atas objek tanah tersebut (Bur & Apriani, 2017).

Batas Tanggung Jawab Lembaga Keuangan Syariah

Kaidah hukum dalam putusan ini menempatkan tanggung jawab Lembaga Keuangan Syariah secara proporsional. Lembaga keuangan tetap berkewajiban memastikan akad sesuai prinsip syariah, objek pembiayaan jelas, mekanisme wakalah sah, dan peralihan hak dapat dilaksanakan menurut hukum.

Namun, apabila konstruksi akad telah berjalan dan objek telah dibaliknamakan atas nama nasabah, hambatan penguasaan fisik oleh pihak ketiga tidak serta-merta menjadi kesalahan Lembaga Keuangan Syariah. 

Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum tetap menuntut adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang timbul (Agustina, 2003).

Karena itu, apabila hambatan penguasaan fisik bersumber dari pemilik awal, ahli warisnya, atau pihak ketiga lain yang menempati objek tanpa hak, tanggung jawab tersebut tidak otomatis beralih menjadi tanggung jawab perbuatan melawan hukum Lembaga Keuangan Syariah.

Penguasaan Pihak Ketiga Bukan Otomatis PMH LKS

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung RI melihat bahwa pihak yang masih menempati objek adalah pihak yang berasal dari pemilik awal. Setelah objek dibaliknamakan atas nama Penggugat, pihak tersebut pada dasarnya tidak lagi memiliki alas hak untuk terus menguasai objek.

Karena itu, persoalan penguasaan fisik tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai persoalan antara pemegang hak baru dengan pihak yang masih menempati objek. Keadaan itu tidak serta-merta menjadi bukti bahwa Lembaga Keuangan Syariah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Penegasan ini penting agar gugatan perbuatan melawan hukum tidak digunakan terlalu luas untuk membebani lembaga keuangan atas peristiwa yang berada di luar lingkup kesalahan hukumnya.

Dengan demikian, Mahkamah Agung RI memberi arah bahwa tanggung jawab dalam akad murabahah bil wakalah tetap harus dibaca berdasarkan struktur akad, kewenangan wakalah, status sertifikat, serta sumber hambatan yang sesungguhnya.

Kepastian Hukum dalam Akad Syariah

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 581 K/Ag/2024 patut dibaca sebagai penguatan kepastian hukum dalam praktik murabahah bil wakalah. Penegasan ini bukan untuk mengurangi perlindungan nasabah, melainkan untuk menempatkan tanggung jawab hukum sesuai sumber persoalannya.

Apabila objek benda tetap telah dibaliknamakan atas nama nasabah, maka pada dasarnya telah terjadi serah terima secara hukum. Balik nama menjadi tanda bahwa hak atas objek telah beralih secara yuridis kepada nasabah sebagai pemegang hak baru.

Karena itu, penguasaan fisik oleh pemilik awal atau pihak yang berasal darinya tidak serta-merta menjadikan Lembaga Keuangan Syariah melakukan perbuatan melawan hukum. Keadaan tersebut harus dibedakan dari pelaksanaan akad yang secara hukum telah selesai.

Kaidah ini memperjelas batas antara kegagalan akad dan hambatan pelaksanaan hak oleh pihak ketiga. Dengan pembacaan demikian, akad syariah tidak hanya dijaga kesesuaiannya dengan prinsip syariah, tetapi juga ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum yang adil dan terukur.

Referensi

  1. Agustina, R. (2003). Perbuatan melawan hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  2. Bur, A., & Apriani, D. (2017). Sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat dalam hubungannya dengan sistem publikasi pendaftaran tanah. UIR Law Review, 1(2), 127–136.
  3. Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
  4. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. (2025). Garda Peradilan, 1(1).
  5. Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  7. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 581 K/Ag/2024.
  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .