Hakim dan Nilai Keadilan yang Hidup di Masyarakat

Di Antara Teks dan Kenyataan
Hukum tidak lahir di ruang hampa. Ia selalu bergerak di antara teks, peristiwa, manusia, dan perubahan sosial. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Norma tersebut sesungguhnya bukan sekadar pesan etik. Ia adalah mandat yuridis agar hakim tidak menjadi “corong undang-undang” yang dingin, tetapi penjaga keadilan yang mampu membaca kenyataan sosial secara bertanggung jawab.
Mandat itu relevan dalam seluruh praktik peradilan, termasuk perkara keluarga di Peradilan Agama. Perkara yang datang ke ruang sidang tidak hanya membawa dalil hukum, bukti tertulis, atau petitum. Ia juga membawa luka manusia, nasib anak, martabat keluarga, relasi kuasa, keterbatasan pendidikan, tekanan ekonomi, dan harapan atas perlindungan hukum.
Di titik inilah, menggali rasa keadilan bukan berarti mengadili berdasarkan selera pribadi, melainkan membaca teks hukum bersama kenyataan hidup yang melahirkannya.
Dari Bunyi Pasal ke Denyut Kehidupan
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menempatkan hakim dalam posisi aktif. Hakim tidak cukup hanya menemukan pasal yang cocok, lalu menempelkannya pada peristiwa. Ia harus memahami mengapa aturan itu dibuat, siapa yang dilindungi, kerugian apa yang hendak dicegah, dan keadilan seperti apa yang hendak diwujudkan.
Dalam filsafat hukum, gagasan ini sejalan dengan pandangan bahwa hukum bukan sekadar sistem norma, tetapi juga institusi sosial. Bekerjanya hukum dipengaruhi oleh struktur, substansi, dan budaya hukum masyarakat (Friedman, 1975). Artinya, putusan hakim tidak cukup benar secara normatif jika gagal memahami konteks sosialnya.
Di titik ini, hakim juga perlu jujur melihat jarak sosialnya sendiri. Jika kehidupan hakim hanya bergerak dari rumah ke kantor, dari berkas ke putusan, tanpa sungguh-sungguh menyerap percakapan warga dan denyut kehidupan kelas bawah-menengah yang menjadi mayoritas pencari keadilan, maka pertanyaannya menjadi serius: dari ruang mana nilai hukum yang hidup itu hendak digali?
Banyak pencari keadilan datang dari keterbatasan pendidikan, tekanan ekonomi, keluarga rapuh, atau lingkungan sosial yang sejak awal tidak memberi banyak pilihan. Mereka membawa perkara hukum sekaligus jejak hidup yang membentuk cara mereka mengambil keputusan, membangun keluarga, dan memahami keadilan.
Nilai hukum yang hidup tidak cukup dibaca dari berkas perkara. Ia tumbuh dalam cara masyarakat menjaga keluarga, memikul beban ekonomi, menyelesaikan sengketa, dan mencari perlindungan ketika relasi kuasa tidak seimbang.
Dalam Peradilan Agama, hal ini tampak melalui perkara-perkara keluarga yang membawa cara masyarakat memahami perkawinan, tanggung jawab orang tua, perlindungan anak, kehormatan perempuan, dan penyelesaian konflik rumah tangga. Di situlah hakim berhadapan dengan hukum dalam wajahnya yang paling manusiawi.
Maqashid dalam Menimbang Norma dan Kemaslahatan
Orientasi pada kemaslahatan memiliki akar kuat dalam tradisi hukum Islam. Al-Ghazali dalam al-Mustashfa menjelaskan bahwa tujuan syariat bermuara pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Segala sesuatu yang menjaga lima pokok tersebut merupakan maslahat, sedangkan yang merusaknya merupakan mafsadat (al-Ghazali, 1993).
Dalam konteks yang lebih modern, Ibn ‘Ashur menegaskan bahwa maqashid syariah bertujuan menjaga keteraturan hidup manusia, mewujudkan kemaslahatan, dan mencegah kerusakan sosial (Ibn ‘Ashur, 2001).
Perkara itsbat nikah, misalnya, tidak selalu cukup dibaca sebagai persoalan pencatatan perkawinan. Pencatatan memang penting untuk ketertiban hukum. Namun, ketika perkawinan telah terjadi, para pihak telah cukup umur, bahkan mungkin telah lahir anak, persoalannya menjadi tidak sesederhana menolak permohonan demi efek jera. Di balik perkawinan tidak tercatat dapat tersangkut nasab anak, hak nafkah, hak waris, perlindungan perempuan, dan martabat keluarga.
Dalam perspektif maqashid, hakim perlu menimbang apakah pengesahan itu lebih menjaga keturunan, melindungi pihak rentan, dan menghadirkan kepastian hukum, atau justru ada keadaan konkret yang menunjukkan penyalahgunaan hukum.
Hal yang sama tampak dalam perkara dispensasi kawin. Permohonan dispensasi tidak boleh dipandang sebagai izin formal untuk memudahkan perkawinan anak. Namun, penolakannya juga tidak cukup didasarkan pada rumus bahwa jika anak belum hamil maka permohonan harus ditolak.
Sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019, hakim perlu menggali keadaan konkret anak, kesiapan psikologis, pendidikan, kesehatan, potensi mudarat, kemungkinan eksploitasi, serta dampak sosial jika permohonan dikabulkan atau ditolak.
Hakim juga perlu berhati-hati agar tidak mudah menempatkan orang tua sebagai pihak yang semata-mata gagal mendidik anak. Banyak pemohon dispensasi kawin datang dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, pendidikan, dan lingkungan sosial yang tidak selalu memberi ruang pilihan ideal. Mereka bisa saja keliru, tetapi bukan berarti tidak pernah berusaha.
Di titik inilah maqashid syariah memberi arah agar putusan tidak jatuh pada dua ekstrem: memudahkan perkawinan anak tanpa perlindungan, atau menolak permohonan secara formal tanpa membaca kemungkinan mudarat yang lebih besar.
Pengadilan memang menjaga tertib hukum, tetapi kontrol sosial tidak hanya berada di pundak pengadilan. Pencegahan perkawinan anak, perkawinan tidak tercatat, penelantaran keluarga, dan ketimpangan relasi sosial merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah, KUA, penyuluh agama, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
‘Urf dan ‘Adah dalam Nalar Peradilan
Selain maqashid, khazanah fikih juga mengenal konsep ‘urf dan ‘adah sebagai jembatan antara hukum dan masyarakat. Dalam kaidah fikih disebutkan, al-‘adah muhakkamah, kebiasaan dapat menjadi pertimbangan hukum (al-Suyuti, 1990; Ibn Nujaym, 1999).
Kaidah ini tidak berarti setiap kebiasaan masyarakat otomatis menjadi hukum. Yang diakui adalah kebiasaan yang baik, berulang, diterima secara luas, tidak bertentangan dengan nash, dan mencerminkan kepatutan sosial.
Konsep ini dekat dengan mandat hakim untuk menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ibn ‘Abidin menjelaskan bahwa sebagian hukum dapat berubah karena perubahan zaman apabila hukum tersebut memang dibangun di atas kebiasaan masyarakat (Ibn ‘Abidin, n.d.).
Artinya, perubahan sosial dapat memengaruhi cara hukum diterapkan, sepanjang tidak merusak prinsip dasar syariah. Pada titik ini, ‘urf dan ‘adah dapat dibaca sebagai padanan fikih terhadap budaya hukum dalam sosiologi hukum.
Dalam praktik peradilan, ‘urf membantu hakim melihat perkara lebih utuh. Pola perkawinan, penyelesaian konflik keluarga, relasi orang tua dan anak, penguasaan harta, hingga standar kepatutan sering lahir dari keadaan sosial tertentu.
Sebagian kebiasaan patut dihormati, tetapi sebagian lainnya lahir dari kemiskinan, keterbatasan pendidikan, tekanan lingkungan, lemahnya akses hukum, atau ketiadaan dukungan sosial. Karena itu, hakim perlu membedakan kebiasaan yang mencerminkan nilai hukum yang hidup dan kebiasaan yang lahir dari keterdesakan sosial.
Kebiasaan menikahkan anak terlalu dini, mengabaikan pencatatan perkawinan, menelantarkan nafkah, menguasai harta warisan sepihak, atau menekan perempuan agar melepaskan hak-haknya tidak dapat langsung disebut ‘urf yang sahih. Namun, pihak-pihak di dalamnya juga tidak selalu tepat dibaca sebagai orang yang sengaja mempermainkan hukum. Sering kali, mereka bergerak dalam ruang pilihan yang sempit.
Di sinilah tugas hakim menjadi lebih rumit. Hakim tidak boleh melegitimasi ‘urf fasid (kebiasaan masyarakat yang rusak), tetapi juga tidak boleh menyederhanakan masalah sosial seolah-olah semuanya selesai dengan satu putusan yang “memukul”.
Hakim perlu membaca kebiasaan masyarakat secara jernih: mana yang layak dihormati, dan mana yang harus dikoreksi karena lahir dari keterdesakan, ketimpangan, atau praktik yang merugikan pihak rentan.
Batas Kepekaan Hakim
Meski demikian, kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat harus memiliki batas. Memahami keterbatasan sosial para pihak tidak berarti hakim boleh mengabaikan hukum acara, meremehkan pembuktian, atau membuat putusan yang tidak dapat dieksekusi.
Sikap empatik tetap harus bekerja dalam disiplin yuridis. Sebab, hukum acara bukan sekadar pagar administratif, melainkan benteng yang memastikan setiap pihak didengar, setiap dalil diuji, dan setiap putusan lahir dari proses yang sah.
Pada saat yang sama, disiplin yuridis juga tidak boleh berubah menjadi kekakuan yang menutup mata terhadap kenyataan. Putusan yang hanya ingin memberi efek jera, tetapi tidak membaca keadaan konkret para pihak, berisiko menjadikan pengadilan seolah-olah satu-satunya alat kontrol sosial.
Padahal, banyak masalah yang masuk ke ruang sidang lahir dari jejaring persoalan yang lebih luas: kemiskinan, pendidikan rendah, lemahnya literasi hukum, rapuhnya keluarga, dan kurangnya pendampingan sosial. Pengadilan dapat menjaga tertib hukum, tetapi tidak mungkin sendirian memikul seluruh beban koreksi sosial.
Karena itu, keadilan yang baik harus dapat dijelaskan. Ia harus tampak dalam pertimbangan hukum yang runtut, berbasis fakta persidangan, terhubung dengan norma, dan peka terhadap konteks sosial secara proporsional. Putusan yang peka sosial tetapi miskin argumentasi akan mudah dipersoalkan. Sebaliknya, putusan yang kuat secara formil tetapi buta realitas dapat kehilangan ruh keadilannya.
Maka, hakim perlu berdiri di antara dua bahaya: legalisme kaku dan aktivisme tanpa kendali. Legalisme kaku membuat hukum kehilangan kemanusiaannya, sedangkan aktivisme tanpa kendali membuat hukum kehilangan kepastiannya. Jalan tengahnya adalah keberanian menafsir dengan tetap setia pada sistem hukum, pembuktian, dan kemaslahatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menjaga Hukum Tetap Bernapas
Pada akhirnya, kewajiban hakim menggali nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat adalah cara negara menjaga agar hukum tetap bernapas.
Hukum tidak boleh tertinggal dari masyarakat yang berubah, tetapi juga tidak boleh larut dalam arus sosial tanpa arah. Ia harus berdiri di atas norma, pembuktian, dan tertib hukum acara, tanpa kehilangan kepekaan terhadap manusia di balik perkara.
Di situlah filsafat hukum Islam menemukan relevansinya. Keadilan tidak cukup ditegakkan dengan ketepatan formal. Ia harus sampai pada kemaslahatan, perlindungan martabat, dan pencegahan mudarat.
Namun, kemaslahatan harus dijaga dalam nalar hukum yang tertib, bukan empati yang lepas dari pembuktian. Hukum yang demikian bukan hukum yang lemah, melainkan hukum yang matang: peka terhadap kenyataan, jernih dalam nalar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Referensi
- al-Ghazali, A. H. (1993). Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- al-Suyuti, J. al-D. (1990). Al-Asybah wa al-Nazha’ir. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.
- Ibn ‘Abidin, M. A. (n.d.). Nashr al-‘Urf fi Bina’ Ba‘dh al-Ahkam ‘ala al-‘Urf. Dalam Majmu‘ah Rasa’il Ibn ‘Abidin.
- Ibn ‘Ashur, M. al-T. (2001). Maqashid al-Syari‘ah al-Islamiyyah. Dar al-Nafa’is.
- Ibn Nujaym, Z. al-D. (1999). Al-Asybah wa al-Nazha’ir ‘ala Mazhab Abi Hanifah al-Nu‘man. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Editor: Tim MARINews
