Mekanisme Pemeriksaan Ulang di Tingkat Banding Menurut KUHAP 2025

PENGANTAR PENULIS
Kajian ini adalah kajian kedua dari serial enam kajian penulis tentang paradigma baru pemeriksaan tingkat banding berdasarkan KUHAP 2025 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025). Setelah kajian pertama membahas pergeseran paradigmatik dari Pasal 238 ayat (5) KUHAP 1981 ke Pasal 290 KUHAP 2025, kajian kedua ini menelaah mekanisme operasional dari paradigma baru tersebut khususnya mekanisme pemeriksaan ulang atas permohonan pihak dan perbandingannya dengan praktik di Belanda dan Jerman.
Kajian ini menjadi pijakan operasional bagi kajian-kajian berikutnya dalam serial: kajian ketiga tentang modalitas persidangan elektronik, kajian keempat tentang pernyataan pembuka dan argumen penutup, kajian kelima tentang doktrin pemeriksaan terfokus, dan kajian keenam sebagai sintesis filosofis atas implementasi Pasal 4 KUHAP 2025.
ABSTRAK
Paradigma baru pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 290 dan pasal-pasal terkait KUHAP 2025 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) telah memunculkan sejumlah pertanyaan praktis yang belum sepenuhnya terjawab secara normatif. Kajian lanjutan ini berfokus pada empat persoalan teknis yang muncul dalam diskursus akademik dan pelatihan yudisial: pertama, mekanisme pemeriksaan yang harus dijalankan Hakim Tinggi ketika penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan pemeriksaan ulang saksi dan/atau ahli; kedua, kewenangan terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan permohonan pemeriksaan ulang melalui kontra-memori banding atau memori banding terdakwa, sekalipun memori banding Penuntut Umum tidak memuat permohonan serupa; ketiga, mengapa KUHAP 2025 tidak secara eksplisit mengatur pemeriksaan ulang terhadap terdakwa di tingkat banding; dan keempat, perbandingan dengan sistem hoger beroep di Belanda dan Berufung di Jerman. Kajian ini bersifat doktrinal-normatif dengan pendekatan komparatif, dan diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi pembentukan pedoman teknis Mahkamah Agung guna menjamin implementasi paradigma baru ini berjalan substantif dan konsisten.
Kata Kunci: pemeriksaan ulang banding, memori banding, kontra-memori banding, hoger beroep, Berufung, judex facti.
BAB I
PENDAHULUAN
Penulis berkesempatan menjadi narasumber dalam suatu Pelatihan Yudisial bagi Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding beberapa minggu yang lalu. Dalam kesempatan tersebut, salah seorang Hakim Tinggi mengajukan pertanyaan yang menggugah dan sangat relevan: bagaimana mekanisme pemeriksaan tingkat banding ketika salah satu pihak dalam hal ini penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi dan/atau ahli di Pengadilan Tinggi? Pertanyaan tersebut, betapa pun sederhana terdengar, justru menyentuh kekosongan normatif dan kebutuhan akan petunjuk teknis lanjutan yang belum terjawab dalam KUHAP 2025.
Pertanyaan tersebut tidak berdiri sendiri. Sekurang-kurangnya tiga persoalan turunan menyertai diskursus tersebut, yaitu: (i) bagaimana apabila pemohon banding adalah Penuntut Umum yang meskipun wajib menyusun memori banding tidak mengajukan permohonan pemeriksaan ulang saksi/ahli, lalu terdakwa atau penasihat hukumnya dalam kontra-memori atau memori banding terdakwa mengajukan permohonan tersebut; (ii) mengapa KUHAP 2025 tampak tidak mengatur secara eksplisit pemeriksaan ulang terhadap terdakwa di tingkat banding, padahal terdakwa adalah subjek hukum yang paling esensial dalam pemeriksaan pidana; serta (iii) bagaimana perbandingan dengan praktik di Belanda dan negara-negara lain yang telah lama mengenal pemeriksaan ulang di tingkat banding.
Kajian lanjutan ini disusun sebagai pendalaman atas tulisan terdahulu, dengan fokus pada keempat persoalan tersebut. Diharapkan kajian ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Mahkamah Agung dalam menyusun pedoman teknis lebih lanjut, baik melalui Surat Edaran Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung, maupun yurisprudensi yang konsisten.
BAB II
MEKANISME PEMERIKSAAN ULANG ATAS PERMOHONAN PIHAK
USULAN KERANGKA NORMATIF
A. Anatomi Pertanyaan: Kekosongan Normatif yang Perlu Diisi
KUHAP 2025, sebagaimana telah diuraikan dalam artikel terdahulu, memberikan kewenangan kepada Hakim Pengadilan Tinggi untuk memeriksa kembali saksi dan/atau ahli yang telah didengar pada tingkat pertama maupun yang tidak hadir pada tingkat pertama (Pasal 290 dan pasal-pasal terkait). Akan tetapi, terdapat sejumlah pertanyaan teknis yang belum dijawab secara eksplisit oleh undang-undang, antara lain:
- Bagaimana format dan substansi minimum permohonan pemeriksaan ulang dari pihak (Penuntut Umum melalui memori banding, atau terdakwa/penasihat hukum melalui kontra-memori atau memori bandingnya)?
- Apa kriteria objektif yang dipakai Hakim Tinggi untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut?
- Apakah penolakan permohonan harus dituangkan dalam suatu penetapan (tussenarrest / putusan sela) ataukah cukup tercermin dalam putusan akhir?
- Bagaimana tata cara teknis pemeriksaan: apakah dilakukan oleh majelis lengkap atau cukup oleh Hakim Anggota?
- Bagaimana hubungan antara hasil pemeriksaan ulang dan berita acara pemeriksaan tingkat pertama?
Tanpa pedoman teknis yang menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, terdapat risiko yang nyata berupa praktik yang berbeda-beda antara satu Pengadilan Tinggi dengan Pengadilan Tinggi lainnya, dan lebih buruk lagi antara satu majelis dengan majelis lain di pengadilan yang sama. Konsekuensinya adalah hilangnya kepastian hukum, yang justru bertentangan dengan tujuan reformasi KUHAP.
B. Usulan Kerangka Mekanisme: Tujuh Tahapan
Berbasis pada interpretasi sistematis atas KUHAP 2025, pengalaman praktik di Pengadilan Tinggi Medan pada 6 Mei 2026, serta inspirasi dari praktik komparatif di Belanda (yang akan dibahas pada bab tersendiri), penulis mengusulkan kerangka mekanisme pemeriksaan ulang atas permohonan pihak dalam tujuh tahapan sebagai berikut.
Tahap Pertama: Pengajuan Permohonan dalam Dokumen Formal
Permohonan pemeriksaan ulang saksi/ahli wajib dituangkan dalam dokumen formal, yaitu: (a) memori banding Penuntut Umum (Pasal 289 KUHAP 2025 ); (b) kontra-memori banding terdakwa/penasihat hukum; atau (c) memori banding terdakwa, dalam hal terdakwa juga mengajukan banding. Permohonan lisan di luar dokumen formal seyogianya tidak dipertimbangkan, karena hal demikian akan menyulitkan administrasi perkara dan menimbulkan ketidakpastian. Tenggat pengajuan permohonan mengikuti tenggat pengajuan memori/kontra-memori banding sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025.
Tahap Kedua: Substansi Minimum Permohonan
Untuk dapat dipertimbangkan secara serius oleh Hakim Pengadilan Tinggi, permohonan pemeriksaan ulang sepatutnya memenuhi substansi minimum sebagai berikut: (i) identifikasi saksi/ahli yang dimohonkan untuk diperiksa ulang (nama lengkap, kedudukan dalam perkara, hubungan dengan pihak); (ii) ringkasan keterangan saksi/ahli pada tingkat pertama, dengan rujukan pada bagian tertentu berita acara pemeriksaan sidang; (iii) uraian alasan mengapa pemeriksaan ulang dipandang perlu, misalnya: terdapat kontradiksi internal, keterangan tidak tergali tuntas, terdapat saksi/ahli baru yang relevan, atau terdapat dugaan tekanan/intimidasi pada tingkat pertama; (iv) uraian tentang isu fakta spesifik yang hendak digali ulang; dan (v) perkiraan dampak hasil pemeriksaan ulang terhadap pembuktian secara keseluruhan. Substansi minimum ini diadaptasi dari praktik voorwaardelijke getuigenverzoeken (permohonan saksi bersyarat) yang berkembang dalam praktik gerechtshof di Belanda, dan dapat berfungsi sebagai filter yang mencegah permohonan yang serampangan.
Tahap Ketiga: Penilaian Pendahuluan oleh Majelis Hakim
Setelah memori banding/kontra-memori diterima, majelis hakim Pengadilan Tinggi yang ditunjuk menjalankan penilaian pendahuluan terhadap permohonan pemeriksaan ulang. Penilaian pendahuluan ini meliputi: kelengkapan formal permohonan, relevansi saksi/ahli dengan isu fakta yang dipersengketakan, dan urgensi pemeriksaan ulang dalam konteks pencarian kebenaran materiil. Penilaian pendahuluan ini sepatutnya dilakukan dalam sidang permusyawaratan (raadkamer) sebelum sidang terbuka pertama, sehingga tidak menimbulkan keterlambatan yang tidak perlu.
Tahap Keempat: Penetapan/Putusan Sela atas Permohonan
Hasil penilaian majelis hakim sepatutnya dituangkan dalam suatu putusan sela atau penetapan (analog dengan tussenarrest dalam praktik gerechtshof di Belanda). Putusan sela ini memuat: (a) pertimbangan hukum atas permohonan; (b) amar yang mengabulkan atau menolak permohonan; (c) bila dikabulkan: identifikasi saksi/ahli yang akan diperiksa ulang, perintah kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan, dan jadwal sidang. Bila ditolak, alasannya harus jelas, agar para pihak dapat menerima dengan baik dan tidak menimbulkan kesan kesewenang-wenangan. Tussenarrest sebagaimana praktik di Belanda merupakan instrumen penting yang menjaga akuntabilitas keputusan procedural hakim banding.
Tahap Kelima: Pemanggilan dan Penghadiran
Apabila permohonan dikabulkan, Penuntut Umum bertanggung jawab untuk menghadirkan saksi/ahli yang dimaksud. Surat panggilan disampaikan melalui Kejaksaan, dengan tembusan kepada para pihak. Apabila saksi berdomisili jauh atau berhalangan hadir secara fisik, dapat ditempuh mekanisme sidang elektronik (pemeriksaan jarak jauh) yang telah diakomodasi oleh KUHAP 2025 . Dalam hal saksi/ahli adalah pihak yang dimohonkan oleh penasihat hukum terdakwa dan tidak berada di bawah kendali Penuntut Umum, koordinasi antara Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, dan penasihat hukum perlu dilakukan untuk memastikan kehadiran.
Tahap Keenam: Pelaksanaan Pemeriksaan Ulang dalam Sidang Terbuka
Pemeriksaan ulang dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk umum (kecuali bila terdapat alasan untuk menutup sidang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang). Tata cara pemeriksaan saksi/ahli pada tingkat banding mengikuti secara mutatis mutandis tata cara pemeriksaan pada tingkat pertama, dengan beberapa adaptasi:
- Pemeriksaan difokuskan pada isu fakta yang telah diidentifikasi dalam putusan sela. Hakim tidak perlu mengulang seluruh pemeriksaan tingkat pertama, melainkan mendalami aspek-aspek yang dipersengketakan saja.
- Hakim memimpin pemeriksaan, namun mempersilakan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum untuk mengajukan pertanyaan secara bergantian, dengan tata cara yang menjamin keterbukaan dan profesionalisme.
- Saksi/ahli yang diperiksa ulang wajib disumpah kembali, kecuali dalam hal saksi yang berdasarkan KUHAP 2025 tidak disumpah.
- Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sidang Pengadilan Tinggi, yang menjadi bagian dari berkas perkara. Apabila terdapat perbedaan substansial dengan keterangan pada tingkat pertama, hal ini perlu dicatat dan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
Tahap Ketujuh: Penilaian dalam Putusan Akhir
Hasil pemeriksaan ulang menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam putusan akhir Pengadilan Tinggi. Majelis Hakim wajib mempertimbangkan baik keterangan saksi/ahli pada tingkat pertama maupun pada tingkat banding, serta menjelaskan dalam putusannya bagaimana kedua sumber keterangan tersebut dinilai. Apabila terdapat pertentangan antara keduanya, majelis wajib memberikan pertimbangan yang memadai tentang mana yang lebih dipercaya, dengan menjelaskan alasannya. Hal ini penting untuk menjamin akuntabilitas keputusan dan menjadi rujukan bila perkara berlanjut ke tingkat kasasi.
C. Diagram Alur Mekanisme
Untuk memberikan gambaran visual, berikut disajikan tabel ringkasan tujuh tahap mekanisme pemeriksaan ulang:
|
Tahap |
Kegiatan |
Output / Catatan |
|
1 |
Pengajuan Permohonan |
Tertuang dalam memori banding (Penuntut Umum) atau kontra-memori/memori banding terdakwa |
|
2 |
Substansi Minimum |
Identifikasi saksi/ahli, ringkasan keterangan, alasan, isu fakta spesifik, perkiraan dampak |
|
3 |
Penilaian Pendahuluan |
Dilakukan dalam raadkamer; menilai kelengkapan formal, relevansi, dan urgensi |
|
4 |
Putusan Sela / Tussenarrest |
Memuat pertimbangan, amar mengabulkan/menolak, identifikasi saksi yang dipanggil, jadwal sidang |
|
5 |
Pemanggilan dan Penghadiran |
Penuntut Umum menghadirkan; dapat ditempuh sidang elektronik untuk saksi yang jauh |
|
6 |
Pemeriksaan dalam Sidang Terbuka |
Fokus pada isu yang ditentukan dalam putusan sela; dituangkan dalam berita acara PT |
|
7 |
Penilaian dalam Putusan Akhir |
Hasil pemeriksaan ulang menjadi bahan pertimbangan; perbedaan dengan keterangan tingkat pertama wajib dijelaskan |
BAB III
KEWENANGAN TERDAKWA MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMERIKSAAN ULANG
DALAM HAL PENUNTUT UMUM TIDAK MENGAJUKANNYA
A. Pemetaan Konfigurasi Para Pihak
Untuk menjawab pertanyaan kedua dengan jernih, perlu lebih dahulu dipetakan konfigurasi para pihak yang mungkin terjadi pada tingkat banding. Sekurang-kurangnya terdapat empat konfigurasi: (i) hanya Penuntut Umum yang mengajukan banding; (ii) hanya terdakwa yang mengajukan banding; (iii) kedua pihak mengajukan banding (cross-appeal); dan (iv) salah satu pihak mengajukan banding kemudian dicabut. Dalam masing-masing konfigurasi, dinamika dokumen formal yang dipertukarkan berbeda-beda.
Pasal 289 KUHAP 2025 menyatakan bahwa Penuntut Umum wajib menyertakan memori banding ketika mengajukan permohonan banding. Sementara itu, terdakwa tidak diwajibkan menyertakan memori banding. Dalam praktik selama berlakunya KUHAP 1981, terdakwa atau penasihat hukum dapat mengajukan kontra-memori banding sebagai tanggapan terhadap memori banding Penuntut Umum, dan dapat pula mengajukan memori banding sendiri apabila terdakwa juga merupakan pemohon banding. Konstruksi ini sepatutnya tetap berlaku di bawah KUHAP 2025.
B. Argumentasi Yuridis: Hak Terdakwa untuk Mengajukan Permohonan Pemeriksaan Ulang
Pertanyaan yang diajukan adalah: apabila Penuntut Umum mengajukan banding dan menyertakan memori banding namun tidak memohon pemeriksaan ulang saksi/ahli, apakah terdakwa atau penasihat hukumnya melalui kontra-memori atau memori bandingnya (jika terdakwa juga banding) dapat mengajukan permohonan pemeriksaan ulang? Penulis berpendapat: ya, terdakwa atau penasihat hukum berhak mengajukan permohonan tersebut. Argumentasi yuridisnya bertumpu pada lima pilar.
Pilar Pertama: Asas Persamaan di Hadapan Hukum dan Equality of Arms
Asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan derivasinya, asas equality of arms, merupakan asas fundamental dalam hukum acara pidana yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas ini menjamin bahwa para pihak dalam perkara pidanaPenuntut Umum dan terdakwa memiliki kesempatan yang setara untuk membela kepentingannya, termasuk dalam menggunakan instrumen prosedural. Apabila Penuntut Umum diberi instrumen untuk memohon pemeriksaan ulang melalui memori banding, maka terdakwa harus diberi instrumen yang setara.
Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECtHR) dalam berbagai putusannya, termasuk Bönisch v. Austria (1985) dan Brandstetter v. Austria (1991), telah menegaskan bahwa asas equality of arms mencakup hak terdakwa untuk memanggil dan memeriksa saksi-ahli pada syarat-syarat yang setara dengan Penuntut Umum (analog dengan Pasal 6 ayat (3) huruf d Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia). Indonesia, meskipun bukan pihak dalam Konvensi tersebut, telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang dalam Pasal 14 ayat (3) huruf e menjamin hak yang serupa.
Pilar Kedua: Hak Terdakwa untuk Membela Diri
Pasal 65 KUHAP 1981 dan ketentuan paralelnya dalam KUHAP 2025 menjamin hak tersangka/terdakwa untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan/atau ahli yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkannya. Hak ini bersifat fundamental dan tidak terbatas pada tingkat pertama. Konsekuensi logisnya, di tingkat banding pun terdakwa berhak mengajukan permohonan pemeriksaan saksi/ahli, terutama bila pada tingkat pertama hak tersebut belum sempat diakomodasi secara tuntas atau muncul kebutuhan untuk mendalami keterangan tertentu.
Pilar Ketiga: Beban Pembuktian dan Asas Praduga Tidak Bersalah
Beban pembuktian dalam perkara pidana berada pada Penuntut Umum, sebagai konsekuensi dari asas praduga tidak bersalah. Terdakwa tidak diwajibkan menyusun memori banding karena ia tidak memikul beban pembuktian. Namun demikian, bahwa terdakwa tidak diwajibkan tidak berarti terdakwa tidak berhak. Apabila terdakwa memilih menyusun memori banding atau kontra-memori, ia berhak memuat di dalamnya seluruh instrumen prosedural yang dimungkinkan, termasuk permohonan pemeriksaan ulang saksi/ahli. Membatasi hak terdakwa hanya karena ia tidak diwajibkan adalah penalaran yang keliru dan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.
Pilar Keempat: Tujuan Pencarian Kebenaran Materiil
Sebagaimana telah diuraikan dalam kajian terdahulu, tujuan utama hukum acara pidana adalah pencarian kebenaran materiil (materiële waarheid). Hakim tidak terbatas pada penilaian atas apa yang dikemukakan oleh para pihak, melainkan secara aktif menggali kebenaran. Dalam konteks ini, sumber permohonan pemeriksaan ulang, apakah dari Penuntut Umum atau dari terdakwa, seharusnya tidak relevan. Adapun yang relevan adalah apakah pemeriksaan ulang akan berkontribusi pada penggalian kebenaran materiil. Apabila permohonan dari terdakwa berpotensi menggali kebenaran lebih dalam, Hakim Pengadilan Tinggi sepatutnya mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, terlepas dari fakta bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan permohonan serupa.
Pilar Kelima: Penjelasan Umum KUHAP 2025
Penjelasan Umum KUHAP 2025 menegaskan bahwa pengaturan kembali upaya hukum dimaksudkan untuk memastikan proses banding bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang fakta dan bukti secara menyeluruh. Penjelasan ini bersifat netral terhadap pihak yang menginisiasi pemeriksaan ulang. Yang ditekankan adalah substansi proses, bukan sumber inisiatif. Dengan demikian, secara teleologis, terdakwa pun berhak mengajukan permohonan pemeriksaan ulang.
C. Konsekuensi dan Catatan Penting
Walaupun terdakwa atau penasihat hukum berhak mengajukan permohonan pemeriksaan ulang, terdapat dua catatan penting:
Pertama, kewenangan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tetap sepenuhnya berada pada majelis hakim Pengadilan Tinggi. Permohonan dari pihak (siapapun pihak tersebut) bukan suatu hak otomatis yang menuntut pengabulan; melainkan suatu petitum yang harus dinilai berdasarkan kriteria substantif sebagaimana dipaparkan pada Bab II Sub B.
Kedua, asas non reformatio in peius harus tetap diperhatikan. Dalam hal hanya terdakwa yang mengajukan banding, Pengadilan Tinggi tidak boleh memperberat putusan tingkat pertama. Pemeriksaan ulang yang diajukan oleh terdakwa pun, dengan demikian, tidak boleh berfungsi sebagai pintu masuk bagi pemberatan. Namun bila kedua pihak mengajukan banding, asas tersebut tidak berlaku, sehingga pemeriksaan ulang dapat berakibat baik meringankan maupun memberatkan.
BAB IV
MENGAPA KUHAP 2025 TIDAK SECARA EKSPLISIT MENGATUR
PEMERIKSAAN ULANG TERDAKWA?
A. Identifikasi Persoalan
Pasal 290 KUHAP 2025 secara tegas mengatur pemeriksaan ulang saksi dan/atau ahli, tetapi tidak secara eksplisit menyebut terdakwa. Pertanyaan yang muncul adalah: mengapa demikian, dan apakah hal ini berarti terdakwa tidak dapat diperiksa ulang pada tingkat banding? Pertanyaan ini sangat penting mengingat dalam praktik di Pengadilan Tinggi Medan pada 6 Mei 2026, terdakwa Sudung Manalu nyatanya juga dihadirkan dan diperiksa dalam sidang pemeriksaan ulang. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah praktik tersebut memiliki dasar normatif yang memadai?
B. Tiga Hipotesis Pembentuk Undang-Undang
Untuk memahami mengapa terdakwa tidak disebut eksplisit dalam Pasal 290, dapat diajukan tiga hipotesis tentang maksud pembentuk undang-undang.
Hipotesis Pertama: Pengaturan secara Implisit melalui Sistem Keseluruhan
Hipotesis ini berpendapat bahwa pembentuk undang-undang menganggap kehadiran terdakwa dalam pemeriksaan tingkat banding adalah implisit dan inheren, sehingga tidak perlu diatur secara eksplisit. Hal ini sejalan dengan asas audi alteram partem yang menjamin hak terdakwa untuk didengar dalam setiap tahap pemeriksaan yang berdampak pada hak-haknya. Dalam logika ini, ketika Pasal 290 mengatur pemeriksaan ulang saksi/ahli, kehadiran terdakwa dalam pemeriksaan tersebut adalah kebutuhan logis: terdakwa berhak mendengarkan keterangan saksi/ahli, mengajukan pertanyaan, dan memberikan tanggapan. Bahkan, KUHAP 2025 juga mengatur kewajiban pemberian keterangan terdakwa di akhir pemeriksaan pada tingkat pertama (Pasal 210 ayat (9) KUHAP 2025 ); secara mutatis mutandis, asas yang sama berlaku pada tingkat banding ketika dilakukan pemeriksaan ulang.
Hipotesis Kedua: Perlindungan terhadap Asas Nemo Tenetur Se Ipsum Accusare
Hipotesis kedua memandang ketiadaan pengaturan eksplisit sebagai bentuk perlindungan terhadap asas nemo tenetur se ipsum accusare (asas tidak ada seorang pun yang dapat dipaksa untuk memberatkan dirinya sendiri), yang merupakan derivasi dari asas praduga tidak bersalah. Dalam logika ini, terdakwa tidak wajib diperiksa ulang pada tingkat banding karena ia berhak diam (right to remain silent). Dengan tidak menempatkan terdakwa dalam rumusan Pasal 290 yang bersifat perintah pemeriksaan atas inisiatif Hakim atau Penuntut Umum, undang-undang sebenarnya melindungi terdakwa dari potensi pemaksaan untuk memberikan keterangan ulang yang dapat memberatkan dirinya. Namun demikian, terdakwa tetap dapat secara sukarela memilih untuk memberikan keterangan ulang, baik atas inisiatifnya sendiri maupun atas permintaan penasihat hukumnya.
Hipotesis Ketiga: Kelalaian Legislatif (Legislative Oversight)
Hipotesis ketiga bersifat kritis: bahwa ketiadaan pengaturan eksplisit tentang pemeriksaan ulang terdakwa adalah suatu kelalaian legislatif (legislative oversight). Pembentuk undang-undang fokus pada pemeriksaan ulang saksi/ahli karena memang itulah inovasi paradigmatik yang ingin ditonjolkan, sementara pengaturan tentang terdakwa dianggap self-evident sehingga terlupakan. Hipotesis ini memiliki dukungan dari realitas bahwa rilis resmi Pengadilan Tinggi Medan secara eksplisit menyebut terdakwa sebagai salah satu objek pemeriksaan ulang, yang menunjukkan bahwa dalam praktik kehadiran dan pemeriksaan terdakwa dianggap wajar dan diperlukan.
C. Penalaran Hukum: Pemeriksaan Terdakwa Tetap Dimungkinkan
Terlepas dari hipotesis mana yang paling tepat menjelaskan ketiadaan pengaturan eksplisit, secara substantif pemeriksaan terdakwa pada tingkat banding tetap dimungkinkan dan dapat dilakukan, dengan dasar-dasar berikut:
- Argumentum a contrario. Pasal 290 KUHAP 2025 tidak melarang pemeriksaan terdakwa. Yang ditekankan adalah kewenangan untuk memeriksa ulang saksi/ahli. Tidak adanya larangan tegas berarti pemeriksaan terdakwa tetap dimungkinkan.
- Argumentum a fortiori. Jika undang-undang membolehkan pemeriksaan ulang saksi/ahli yang nota bene bukan subjek utama dalam perkara, dengan logika lebih kuat (majori ad minus / minori ad majus) pemeriksaan terdakwa yang merupakan subjek utama juga dibolehkan, sepanjang dilakukan secara sukarela dan tidak melanggar asas nemo tenetur.
- Pasal 238 ayat (5) KUHAP 1981 sebagai referensi historis. Bahkan KUHAP 1981 secara eksplisit menyebut terdakwa sebagai salah satu pihak yang dapat didengar di tingkat banding. Tidaklah masuk akal apabila KUHAP 2025 yang notabene memperluas paradigma pemeriksaan justru menghilangkan kemungkinan pemeriksaan terdakwa.
- Hak terdakwa untuk didengar sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D UUD 1945 dan ICCPR. Hak ini bersifat fundamental dan tidak dapat dihapuskan oleh ketidaktegasan pengaturan undang-undang.
- Praktik di Pengadilan Tinggi Medan yang menghadirkan terdakwa dalam sidang pemeriksaan ulang merupakan praktik yang konsisten dengan asas-asas hukum acara pidana dan sepatutnya dapat menjadi rujukan bagi praktik di pengadilan tinggi lainnya.
D. Implikasi Praktis
Dengan diterimanya pandangan bahwa pemeriksaan terdakwa pada tingkat banding tetap dimungkinkan meskipun tidak diatur eksplisit, terdapat beberapa implikasi praktis yang perlu diperhatikan:
Pertama, pemeriksaan terdakwa di tingkat banding bersifat fakultatif dan sukarela. Terdakwa berhak menolak untuk diperiksa ulang, dan penolakan tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti yang memberatkan. Hak diam terdakwa tetap dihormati.
Kedua, dalam hal terdakwa bersedia diperiksa, tata cara pemeriksaan mengikuti tata cara pemeriksaan terdakwa pada tingkat pertama, dengan pemberitahuan terlebih dahulu tentang hak-haknya, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum dan hak untuk tidak menjawab pertanyaan tertentu.
Ketiga, apabila terdakwa memberikan keterangan yang berbeda secara substansial dari keterangannya pada tingkat pertama, majelis hakim wajib menggali alasan perbedaan tersebut dan menilai kredibilitas masing-masing keterangan dengan hati-hati, mengingat keterangan terdakwa adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana.
Keempat, Mahkamah Agung sepatutnya menerbitkan pedoman teknis yang mengkonfirmasi kebolehan pemeriksaan terdakwa di tingkat banding, sekaligus mengatur perlindungan terhadap hak-hak terdakwa dalam pemeriksaan tersebut. Pedoman ini akan menghilangkan keraguan praktis dan memastikan keseragaman praktik.
BAB V
PERBANDINGAN DENGAN BELANDA DAN JERMAN
A. Sistem Hoger Beroep di Belanda
Sistem upaya hukum banding (hoger beroep) dalam perkara pidana di Belanda diatur dalam Wetboek van Strafvordering (Sv), dan dilaksanakan oleh Gerechtshof (Pengadilan Tinggi). Belanda memiliki lima Gerechtshoven yang berkedudukan di Amsterdam, Arnhem-Leeuwarden, Den Bosch, Den Haag, dan formasi spesifik untuk perkara pidana. Yang menarik dari sistem Belanda adalah filosofi dasarnya: perkara pidana pada tingkat banding diadili kembali secara penuh oleh Gerechtshof, sebagaimana apabila perkara tersebut diadili untuk pertama kali (dengan beberapa pengecualian, terutama bila banding terbatas pada penjatuhan pidana semata).
Karakter Pemeriksaan Banding di Belanda
Beberapa karakteristik sistem Belanda yang relevan untuk dibandingkan dengan Indonesia adalah:
- Pengulangan Penuh (volledige herbeoordeling). Pada prinsipnya, perkara diadili kembali secara penuh oleh Gerechtshof. Para Raadsheer (hakim banding) memeriksa kembali apa yang telah terjadi, mendengar kembali keterangan Penuntut (Officier van Justitie / Advocaat-Generaal) dan terdakwa, serta dapat memanggil saksi-saksi baru maupun yang telah didengar pada tingkat pertama.
- Permohonan Saksi Bersyarat (voorwaardelijke getuigenverzoeken). Dalam praktik banding Belanda, lazim dijumpai mekanisme voorwaardelijke getuigenverzoeken yaitu permohonan dari pihak (umumnya pembela) untuk menghadirkan dan memeriksa saksi tertentu, dengan syarat tertentu. Misalnya, permohonan dilakukan secara bersyarat: "apabila majelis hakim akan mengandalkan keterangan saksi X yang diberikan pada tingkat pertama, maka kami memohon saksi X dihadirkan kembali untuk pemeriksaan silang." Mekanisme ini memberikan fleksibilitas dan efisiensi: tidak setiap saksi harus dihadirkan kembali, melainkan hanya bila majelis bermaksud mengandalkan keterangannya.
- Tussenarrest (Putusan Sela). Atas permohonan-permohonan pemeriksaan saksi, Gerechtshof menerbitkan tussenarrest (putusan sela) yang memuat pertimbangan dan amar mengabulkan atau menolak. Salah satu contoh terkini adalah putusan sela Gerechtshof Amsterdam Nomor ECLI:NL:GHAMS:2025:366 tanggal 11 Februari 2025, yang mengabulkan permohonan saksi bersyarat dalam suatu perkara pidana. Praktik tussenarrest ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan prosedural majelis.
- Pemeriksaan Terdakwa. Terdakwa (verdachte) secara rutin diperiksa kembali oleh Gerechtshof. Hal ini merupakan praktik standar, tidak diragukan, dan tidak dianggap melanggar hak terdakwa karena terdakwa tetap memiliki hak diam (zwijgrecht). Pemeriksaan terdakwa pada tingkat banding bahkan dipandang sebagai bagian esensial dari peradilan ulang yang penuh.
- Inisiatif yang Terbuka untuk Semua Pihak. Permohonan pemeriksaan saksi dapat berasal dari Openbaar Ministerie (Kejaksaan) maupun dari pembela. Tidak ada hierarki yang mensyaratkan permohonan pembela hanya dapat diajukan jika Kejaksaan telah mengajukannya terlebih dahulu. Hal ini sejalan dengan asas equality of arms.
B. Sistem Berufung di Jerman
Sistem upaya hukum di Jerman dalam perkara pidana mengenal dua jalur utama: Berufung (banding atas dasar fakta dan hukum) dan Revision (banding atas dasar hukum semata). Pengaturannya berada dalam Strafprozessordnung (StPO) §§ 312–331 untuk Berufung, dan §§ 333–358 untuk Revision.
Berufung dapat diajukan terhadap putusan Amtsgericht (Pengadilan Setempat) dan diadili oleh Landgericht (Pengadilan Daerah). Filosofi dasar Berufung serupa dengan hoger beroep di Belanda: perkara diadili kembali secara penuh, seluruh fakta dan hukum dipertimbangkan ulang. Pengadilan banding tidak terikat oleh putusan pengadilan tingkat pertama dan dapat menjatuhkan putusan yang sama sekali berbeda. Saksi-saksi dan ahli dapat didengar kembali, dan saksi/ahli baru pun dapat dipanggil.
Karakter penting dari Berufung adalah bahwa the whole proceeding will be repeated (with all testimonies) before the Higher Regional Court. Dengan kata lain, seluruh pemeriksaan diulang, termasuk pemeriksaan terdakwa. Praktik ini secara konsisten menempatkan pengadilan banding sebagai judex facti yang substantif dan otentik.
Sedangkan Revision bersifat sebaliknya: pengadilan revision tidak memeriksa ulang fakta, melainkan hanya memeriksa apakah pengadilan di bawahnya telah menerapkan hukum dengan benar. Ini setara dengan kasasi di Indonesia. Pengadilan revisi dapat berupa Oberlandesgericht (untuk kasus tertentu) atau Bundesgerichtshof (Pengadilan Federal Tinggi).
C. Tabel Perbandingan: Indonesia, Belanda, dan Jerman
Untuk memudahkan pemahaman komparatif, berikut disajikan tabel perbandingan:

D. Pelajaran Yang Dapat Dipetik
Dari perbandingan dengan Belanda dan Jerman, terdapat beberapa pelajaran penting yang dapat dipetik bagi pengembangan praktik di Indonesia.
Pertama, baik di Belanda maupun Jerman, pemeriksaan ulang pada tingkat banding adalah praktik standar, bukan eksepsi. Hal ini mencerminkan komitmen sungguh-sungguh terhadap kedudukan pengadilan banding sebagai judex facti. Indonesia, dengan paradigma baru KUHAP 2025, sedang bergerak ke arah yang sama, meskipun melalui pendekatan yang lebih incremental (fakultatif, bukan otomatis). Pendekatan incremental ini wajar mengingat tradisi peradilan Indonesia yang selama empat dekade terbiasa dengan pemeriksaan dokumenter, namun pada saatnya nanti perlu dievaluasi apakah pendekatan fakultatif sudah cukup atau perlu dipertimbangkan untuk memperluas menuju peradilan ulang yang lebih substantif.
Kedua, mekanisme voorwaardelijke getuigenverzoeken di Belanda merupakan instrumen yang elegan dan efisien untuk menyeimbangkan antara hak para pihak untuk mengajukan saksi dengan kebutuhan efisiensi proses peradilan. Indonesia dapat mengadaptasi mekanisme ini dalam pedoman teknis Mahkamah Agung, sehingga permohonan pemeriksaan ulang dapat diajukan secara bersyarat: "apabila majelis akan mengandalkan keterangan saksi X yang diberikan pada tingkat pertama, mohon saksi X dihadirkan kembali untuk pemeriksaan ulang."
Ketiga, praktik tussenarrest di Belanda memberikan model yang dapat diadopsi oleh Pengadilan Tinggi Indonesia. Putusan sela atas permohonan pemeriksaan ulang akan menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keseragaman praktik. Tussenarrest juga mempermudah pengawasan oleh Mahkamah Agung apabila perkara berlanjut ke kasasi.
Keempat, baik di Belanda maupun Jerman, pemeriksaan terdakwa pada tingkat banding adalah praktik rutin yang tidak dipertanyakan. Hal ini menguatkan pandangan yang dikemukakan pada Bab IV bahwa pemeriksaan terdakwa di tingkat banding Indonesia tetap dimungkinkan dan bahkan diperlukan untuk pencapaian kebenaran materiil.
Kelima, asas equality of arms dioperasionalkan secara penuh dalam praktik Belanda dan Jerman, sehingga inisiatif pemeriksaan ulang dapat berasal dari pembela maupun penuntut umum dengan kedudukan yang setara. Indonesia perlu memastikan bahwa operasionalisasi asas ini tidakhanya bersifat formal-konstitusional, melainkan juga substantif-prosedural.
BAB VI
PENUTUP
A. Simpulan
Pertama, mekanisme pemeriksaan ulang atas permohonan pihak di tingkat banding belum diatur secara teknis-detail dalam KUHAP 2025 Kekosongan ini perlu diisi melalui pedoman teknis Mahkamah Agung yang menetapkan tujuh tahapan sebagaimana diusulkan: pengajuan permohonan dalam dokumen formal, substansi minimum permohonan, penilaian pendahuluan, putusan sela, pemanggilan dan penghadiran, pelaksanaan pemeriksaan, dan penilaian dalam putusan akhir.
Kedua, terdakwa atau penasihat hukumnya berhak mengajukan permohonan pemeriksaan ulang saksi/ahli melalui kontra-memori banding atau memori bandingnya sendiri, sekalipun memori banding Penuntut Umum tidak memuat permohonan serupa. Hak ini berlandaskan pada lima pilar yuridis: asas equality of arms, hak membela diri, beban pembuktian dan praduga tidak bersalah, tujuan pencarian kebenaran materiil, dan teleologi Penjelasan Umum KUHAP 2025 . Kewenangan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tetap pada majelis hakim, dengan asas non reformatio in peius menjadi rambu yang harus dipatuhi.
Ketiga, ketiadaan pengaturan eksplisit tentang pemeriksaan ulang terdakwa dalam KUHAP 2025 tidak berarti larangan. Berdasarkan argumentum a contrario, argumentum a fortiori, referensi historis Pasal 238 ayat (5) KUHAP 1981, hak konstitusional terdakwa untuk didengar, serta praktik aktual di Pengadilan Tinggi Medan, pemeriksaan terdakwa di tingkat banding tetap dimungkinkan dan dapat dilakukan secara sukarela, dengan tetap menjamin hak diam terdakwa (asas nemo tenetur).
Keempat, perbandingan dengan sistem hoger beroep di Belanda dan Berufung di Jerman menunjukkan bahwa pemeriksaan ulang termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa merupakan praktik standar pada tingkat banding di kedua negara tersebut. Indonesia sedang bergerak ke arah yang sama melalui paradigma baru KUHAP 2025, dan dapat mengadopsi mekanisme-mekanisme yang telah teruji seperti voorwaardelijke getuigenverzoeken dan tussenarrest dengan adaptasi sesuai konteks lokal.
B. Rekomendasi
Pertama, Mahkamah Agung perlu menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung atau Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur secara teknis-detail mekanisme pemeriksaan ulang pada tingkat banding, dengan memuat sekurang-kurangnya: (a) prosedur pengajuan permohonan oleh Penuntut Umum dan terdakwa/penasihat hukum; (b) substansi minimum permohonan; (c) kriteria objektif penilaian permohonan; (d) format putusan sela; (e) tata cara pemeriksaan dalam sidang; dan (f) standar penilaian dalam putusan akhir.
Kedua, pedoman teknis tersebut harus secara tegas menegaskan: (a) kewenangan terdakwa untuk mengajukan permohonan pemeriksaan ulang melalui kontra-memori atau memori bandingnya; dan (b) kebolehan pemeriksaan terdakwa di tingkat banding atas dasar sukarela, dengan tetap menjamin hak diam terdakwa.
Ketiga, Mahkamah Agung perlu mempertimbangkan adopsi mekanisme permohonan saksi bersyarat (mengadaptasi voorwaardelijke getuigenverzoeken) sebagai instrumen yang menyeimbangkan antara hak para pihak dan efisiensi peradilan.
Keempat, program pelatihan yudisial dan pengembangan kapasitas bagi Hakim Pengadilan Tinggi perlu diintensifkan, dengan kurikulum yang mencakup: (a) teknik memimpin pemeriksaan saksi/ahli pada tingkat banding; (b) penilaian permohonan pemeriksaan ulang; (c) penyusunan putusan sela; serta (d) penilaian komparatif antara keterangan saksi pada tingkat pertama dan banding.
Kelima, Mahkamah Agung perlu menjalin kerja sama dengan akademisi, advokat, dan Kejaksaan Agung untuk menyusun pedoman bersama tentang implementasi paradigma baru ini, sehingga seluruh aktor sistem peradilan pidana memiliki pemahaman yang sama dan dapat berkontribusi secara optimal.
Pada akhirnya, paradigma baru pemeriksaan tingkat banding adalah suatu perjalanan, bukan suatu peristiwa. Praktik di Pengadilan Tinggi Medan pada 6 Mei 2026 hanyalah langkah awal. Kualitas perjalanan ini akan ditentukan oleh kelengkapan pedoman teknis, kompetensi para aktor, dan keseriusan komitmen kelembagaan. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari para Hakim Tinggi dalam pelatihan yudisial sebagaimana yang menjadi pemantik tulisan ini justru patut diapresiasi karena mencerminkan kepedulian para Hakim Tinggi untuk memastikan paradigma baru ini terimplementasi secara substantif. Dengan kerangka mekanisme yang lebih terstruktur dan rujukan komparatif yang memadai, diharapkan paradigma baru ini akan tumbuh menjadi praktik yang substantif dan konsisten, memperkuat kedudukan Pengadilan Tinggi Indonesia sebagai judex facti yang otentik.
DAFTAR PUSTAKA
A. Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional).
- Wetboek van Strafvordering (Belanda).
- Strafprozessordnung / StPO (Jerman).
B. Buku dan Karya Doktrinal
- Corstens, G.J.M. dan M.J. Borgers. Het Nederlands Strafprocesrecht. Tiende druk. Deventer: Wolters Kluwer, 2018.
- Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
- Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.
- Roxin, Claus dan Bernd Schünemann. Strafverfahrensrecht. 29. Auflage. München: C.H. Beck, 2017.
- Sluiter, Göran et al. (eds.). International Criminal Procedure: Principles and Rules. Oxford: Oxford University Press, 2013
C. Yurisprudensi dan Putusan
- Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN tanggal 6 Mei 2026 (proses berjalan).
- Putusan Sela Gerechtshof Amsterdam Nomor ECLI:NL:GHAMS:2025:366 tanggal 11 Februari 2025 (voorwaardelijke getuigenverzoeken).
- Bönisch v. Austria, ECtHR (1985).
- Brandstetter v. Austria, ECtHR (1991).
D. Sumber Lain
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
- Tim Redaksi Dandapala. "Kebaruan dalam Pemeriksaan Tingkat Banding Berdasarkan KUHAP Nasional." Dandapala Edisi April 2026.
- Tim Redaksi Dandapala. "12 Perubahan Prosedur Persidangan di KUHAP Baru, Hakim Wajib Tahu!" Dandapala Edisi Januari 2026.
- Rilis Resmi Humas Pengadilan Tinggi Medan, "Pemeriksaan Saksi di Tingkat Banding atas Perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN", tanggal 6 Mei 2026.
Transisi Menuju Kajian Berikutnya
Mekanisme pemeriksaan ulang yang telah diuraikan dalam kajian ini akan ditopang oleh modalitas teknologi yang memadai sebagaimana akan dibahas dalam Kajian Ketiga tentang persidangan elektronik, oleh struktur tahapan substantif yang disempurnakan sebagaimana akan dibahas dalam Kajian keempat tentang pernyataan pembuka dan argumen penutup, oleh doktrin pemeriksaan terfokus sebagaimana akan dibahas dalam Kajian Kelima, dan akhirnya disintesiskan dalam Kajian Keenam sebagai sintesis filosofis atas implementasi Pasal 4 KUHAP 2025
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Editor: Tim MARINews
