log2026

Written by Super User on . Hits: 4

Perkosaan dan Kekerasan Seksual: Posisi Korban Ganda dalam Proses Hukum

 

 

 

kosa

 

Kasus perkosaan dan kekerasan seksual tidak hanya melahirkan penderitaan fisik dan psikis bagi korban, tetapi juga menimbulkan fenomena yang dalam kajian viktimologi dikenal sebagai double victimization atau korban ganda. Korban tidak hanya mengalami kekerasan pada saat tindak pidana terjadi, melainkan kembali menjadi korban melalui proses sosial dan hukum yang seharusnya memberikan perlindungan.

Bentuk viktimisasi sekunder tersebut dapat berupa stigma masyarakat, intimidasi, penyebaran identitas korban, komentar-komentar yang menyalahkan korban (victim blaming), hingga proses pemeriksaan hukum yang mengabaikan kondisi psikologis korban.

Di Indonesia, persoalan korban ganda masih menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum pidana, khususnya pada perkara perkosaan dan kekerasan seksual. Tidak sedikit korban yang memilih diam karena takut dipermalukan, tidak dipercaya, atau bahkan dianggap sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual itu sendiri. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban belum sepenuhnya berorientasi pada pemulihan korban.

Korban merupakan pihak yang paling menderita akibat suatu tindak pidana, namun justru sering kali tidak memperoleh perhatian proporsional dalam sistem peradilan pidana. Korban kerap ditempatkan hanya sebagai alat bukti untuk membuktikan kesalahan pelaku, bukan sebagai subjek yang memiliki hak-hak yang harus dipulihkan. 

Korban Ganda dalam Perspektif Viktimologi

Viktimologi memandang korban sebagai pihak yang harus memperoleh perhatian seimbang dengan pelaku dalam sistem hukum pidana. Dalam kasus perkosaan dan kekerasan seksual, penderitaan korban tidak berhenti pada peristiwa pidana yang dialami. Korban seringkali menghadapi tekanan sosial berupa stigma moral, penghakiman publik, hingga keraguan terhadap kesaksiannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), korban didefinisikan sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan tindak pidana kekerasan seksual. Disini, penderitaan mental dan sosial bahkan dapat berlangsung lebih lama dibandingkan luka fisik yang dialami korban. Korban sering mengalami trauma berkepanjangan, depresi, kehilangan rasa aman, serta kesulitan menjalani kehidupan sosial secara normal.

Fenomena korban ganda juga terlihat ketika aparat penegak hukum masih menggunakan pendekatan yang cenderung menyudutkan korban. Pertanyaan seperti pakaian korban, aktivitas korban pada malam hari, atau relasi korban dengan pelaku sering kali menjadi fokus pemeriksaan. Padahal, pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat memperparah trauma psikologis korban.

Dalam perspektif viktimologi modern, pendekatan demikian bertentangan dengan prinsip perlindungan korban. Korban seharusnya diperlakukan secara manusiawi, bermartabat, dan bebas dari tekanan selama proses hukum berlangsung. Ketika negara gagal menciptakan sistem perlindungan yang aman dan sensitif terhadap korban, maka negara secara tidak langsung turut melahirkan viktimisasi baru.

Selain itu, perkembangan media sosial turut memperbesar potensi korban ganda. Identitas korban kerap tersebar tanpa persetujuan, disertai komentar bernada merendahkan dan menyalahkan korban. Akibatnya, korban tidak hanya menghadapi trauma personal, tetapi juga tekanan sosial yang masif.

Urgensi Penguatan Perlindungan Korban

Keberadaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU Perlindungan Saksi dan Korban) menjadi langkah progresif dalam memperkuat perlindungan terhadap korban tindak pidana, termasuk korban perkosaan dan kekerasan seksual. Undang-undang tersebut memperluas hak korban, memperkuat kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (selanjutnya disebut LPSK), serga menegaskan hak korban untuk memperoleh perlindungan fisik maupun psikologis.

Pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban memberikan sejumlah hak kepada korban, antara lain memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, dirahasiakan identitasnya, mendapat identitas baru, hingga mendapat pendampingan. 

Ketentuan tersebut penting karena korban kekerasan seksual sering menghadapi ancaman, intimidasi, dan tekanan psikologis selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, Pasal 6 UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa korban berhak memperoleh bantuan medis dan rehabilitasi psikososial maupun psikologis. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perlindungan korban tidak hanya dimaknai sebagai perlindungan prosedural dalam persidangan, tetapi juga mencakup pemulihan kondisi korban secara menyeluruh.

Namun demikian, implementasi undang-undang tersebut masih menghadapi berbagai persoalan. Pertama, masih rendahnya pemahaman Aparat Penegak Hukum (selanjutnya disebut APH) terhadap pendekatan berbasis korban (victim-oriented approach). Dalam praktiknya, sebagian APH masih menempatkan korban hanya sebagai sumber keterangan.

Kedua, akses terhadap layanan perlindungan dan pemulihan belum merata di berbagai daerah. Korban di wilayah tertentu masih kesulitan memperoleh layanan psikologis, pendampingan hukum, maupun akses kepada LPSK. Padahal, trauma akibat kekerasan seksual membutuhkan penanganan cepat dan berkelanjutan.

Ketiga, budaya patriarki dan stigma sosial masih menjadi hambatan besar dalam perlindungan korban. Korban perempuan sering kali dianggap mencemarkan nama baik keluarga atau lingkungan ketika melaporkan tindak pidana yang dialaminya. Akibatnya, banyak kasus kekerasan seksual yang tidak dilaporkan.

Dalam konteks tersebut, penguatan UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak cukup hanya melalui perubahan norma hukum, tetapi juga harus disertai perubahan paradigma penegakan hukum, APH perlu mengedepankan pendekatan yang empatik, sensitif gender, dan berorientasi pada pemulihan korban.

Perlindungan korban merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan korban tidak mengalami penderitaan tambahan akibat proses hukum yang dijalani. Lebih jauh, perlindungan korban dalam kasus kekerasan seksual harus dipahami sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Ketika korban merasa aman untuk melapor dan memperoleh perlindungan yang memadai, maka penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual akan berjalan lebih efektif.

Peran Hakim dalam Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara

Dalam perkara perkosaan dan kekerasan seksual, hakim memiliki posisi sentral dalam memastikan perlindungan terhadap korban, sekaligus menjamin tegaknya keadilan substantif. Peran hakim tidak hanya terbatas pada penerapan norma hukum secara formal, tetapi juga mencakup upaya menghadirkan proses peradilan yang sensitif terhadap kondisi korban.
Pada tahap pemeriksaan perkara, hakim harus mampu menciptakan suasana persidangan yang aman dan tidak intimidatif bagi korban. Hal tersebut penting karena korban kekerasan seksual umumnya mengalami trauma psikologis yang dapat mempengaruhi kemampuan korban dalam memberikan keterangan. Oleh karena itu, pendekatan yang empatik dan humanis menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.

Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum menegaskan bahwa hakim wajib mengidentifikasi adanya relasi kuasa, ketimpangan gender, diskriminasi, serta dampak psikologis yang dialami korban. Peraturan tersebut juga melarang hakim menggunakan pandangan stereotip gender yang dapat menyalahkan atau merendahkan korban.

Dalam praktiknya, hakim harus menghindari pertanyaan yang bernuansa victim blaming, seperti mempertanyakan pakaian korban, riwayat relasi pribadi korban, atau perilaku korban sebelum tindak pidana terjadi apabila tidak relevan dengan pembuktian. Pertanyaan yang demikian tidak hanya berpotensi melanggar prinsip perlindungan korban, tetapi juga dapat memperparah viktimisasi sekunder.

Pada tahap mengadili dan memutus perkara, hakim dituntut menggali nilai-nilai keadilan substantif dengan mempertimbangkan dampak penderitaan korban secara menyeluruh, baik fisik, psikis, sosial, maupun ekonomi. Putusan hakim seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan hak-hak korban.

UU Perlindungan Saksi dan Korban memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh restitusi sebagai bentuk ganti kerugian atas penderitaan yang dialami. Dalam konteks tersebut, hakim memiliki peran strategis untuk mempertimbangkan pemenuhan hak restitusi korban dalam putusannya.

Selain itu, hakim juga berperan menjaga kerahasiaan identitas korban, terutama dalam perkara yang melibatkan anak atau kasus dengan dampak sosial tinggi. Perlindungan terhadap identitas korban merupakan bagian penting dalam mencegah terjadinya korban ganda akibat tekanan sosial dan stigma masyarakat.

Peran hakim yang progresif dan berperspektif korban akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sebaliknya, apabila hakim masih menggunakan pendekatan yang diskriminatif dan formalistik, maka proses peradilan justru dapat menjadi ruang reproduksi penderitaan korban.

Penutup

Korban ganda dalam kasus perkosaan dan kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang menunjukkan bahwa penderitaan korban tidak berhenti pada tindak pidana yang dialami. Viktimisasi sekunder melalui stigma sosial, victim blaming, intimidasi, serta proses hukum yang tidak sensitif terhadap kondisi korban justru memperpanjang trauma korban.

Selain itu, korban harus diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak untuk dilindungi dan dipulihkan. Disini pentingnya menghadirkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan korban. 

Efektivitas penegakan hukum dan penerapan UU Perlindungan Saksi dan Korban sangat bergantung pada implementasi yang konsisten, peningkatan kapasitas APH, serta perubahan budaya hukum masyarakat.

Pada akhirnya, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual bukan sekadar persoalan hukum formal, melainkan cerminan keberpihakan negara terhadap martabat manusia dan hak asasi korban.

Referensi

  1. Angkasa, Yusuf Gunawan, dan Rahmat Dwi Putranto. (2026). Viktimologi: Dasar-dasar dan Isu Kontemporer Perlindungan Hukum Korban. Jakarta: Kencana Prenadamedia.
  2. Arif Gosita. (1986). Viktimologi dan KUHAP. Jakarta: Akademika Pressindo.
  3. Arif Gosita. (1993). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.
  4. Bambang Waluyo. (2019). Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
  5. C. Maya Indah S. (2014). Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Jakarta: Kencana Prenadamedia.
  6. I Wayan Selin, Altje Musa, dan Deizen Rompas. (2023). “Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Korban Tindak Pidana Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban”. Lex Administratum. Vol. 11, No. 2.
  7. Muhammad Rizqi Hengki, et. al. (2026). Kapita Selekta Hukum Pidana (Isu-isu Aktual dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Bandung: Media Sains Indonesia.
  8. Rena Yulia. (2010). Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
  9. Siswanto Sunarso. (2017). Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
  10. Zico Junius Fernando. (2024). Viktimologi Pendekatan Komprehensif dalam Studi Korban Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenadamedia.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Muhammad Rizqi Hengki
Editor: Tim MARINews

Sumber : 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .