banner baru

Written by Super User on . Hits: 5

Kewenangan Ex Officio Hakim Dalam Penentuan Hak Asuh Anak

 

 

hak asuh anak

Melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025, hakim kini berwenang secara ex officio menetapkan hak asuh demi menjamin kepentingan terbaik anak, meskipun tanpa adanya tuntutan resmi dalam persidangan.

Dinamika Hukum Hak Asuh Anak dalam Pusaran Perkara Perceraian

Perceraian tidak berhenti pada putusnya ikatan suami istri, melainkan secara inheren melahirkan rangkaian akibat hukum lanjutan, terutama yang berkaitan dengan nasib dan kepentingan anak. Dalam praktik peradilan agama, sengketa mengenai hak asuh anak (hadhanah) justru kerap tampil lebih kompleks dan sensitif dibanding pokok perkara perceraian itu sendiri.

Secara konseptual, hadhanah tidak dapat direduksi sekadar sebagai hak, melainkan merupakan kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral orang tua untuk menjamin keberlangsungan tumbuh kembang anak secara optimal pasca-perceraian (Saleh dkk., 2025).

Namun dalam realitas persidangan, tidak jarang para pihak yang bersengketa terjebak pada konflik perkawinan yang bersifat emosional, sehingga lalai atau bahkan mengabaikan pengajuan tuntutan hak asuh secara eksplisit dalam petitum. 

Kealpaan tersebut berimplikasi serius, karena menempatkan anak dalam posisi yang tidak terlindungi secara hukum, tanpa kejelasan mengenai siapa yang memikul tanggung jawab pengasuhan dan jaminan masa depannya.

Situasi ini pada akhirnya memantik perdebatan yuridis mengenai sejauh mana hakim dapat—atau bahkan harus—mengambil peran aktif dalam mengisi kekosongan hukum tersebut, khususnya dalam kerangka menjamin perlindungan serta pemenuhan prinsip the best interest of the child sebagai orientasi utama dalam setiap putusan.

Rigiditas Ultra Petita dalam SEMA 2015–2018

Dalam konstruksi klasik hukum acara perdata, hakim ditempatkan pada posisi pasif (judex ne procedat ex officio), yakni hanya memeriksa dan memutus dalam batas yang dimohonkan para pihak. Dari prinsip ini lahir asas ultra petita, yang melarang pengabulan di luar atau melebihi petitum sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat (3) RBg. 

Pendekatan ini kemudian dipertegas melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa penetapan hadhanah tidak dapat dilakukan secara ex officio apabila tidak dimohonkan secara tegas.

Kebijakan tersebut bahkan diperkuat dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018, yang secara eksplisit menyatakan: “Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalam gugatan/permohonan, maka hakim tidak boleh menentukan secara ex officio siapa pengasuh anak tersebut. Penetapan hadhanah dan dwangsom tanpa tuntutan termasuk ultra petita”. Rumusan ini semakin meneguhkan batasan ketat bagi hakim dalam perkara hak asuh anak.

Dalam praktik, konsekuensinya cukup serius. Tidak sedikit perkara perceraian diputus tanpa memuat pengaturan hak asuh anak hanya karena tidak dicantumkan dalam petitum, sehingga anak berada dalam kekosongan perlindungan hukum.

Kondisi ini menjadi semakin problematik ketika secara faktual anak justru tidak berada dalam situasi yang baik, baik dari aspek pengasuhan, lingkungan, maupun kebutuhan dasar dan psikologisnya.

Dalam konteks demikian, rigiditas asas ultra petita berpotensi membuat pengadilan mengabaikan realitas konkret yang seharusnya menjadi perhatian utama. Ketika hakim terikat secara kaku pada batas petitum tanpa ruang intervensi, hukum acara tidak lagi berfungsi sebagai sarana keadilan, melainkan justru berpotensi menjadi penghalang bagi terwujudnya keadilan itu sendiri.

Benturan Kepastian Hukum Acara dan Perlindungan Keadilan Substantif

Sengketa keluarga tidak semata merupakan urusan privat, melainkan juga mengandung dimensi kepentingan publik karena menyangkut tanggung jawab negara dalam melindungi masa depan anak (Hutagalung, 2023). 

Oleh karena itu, kekosongan perlindungan hukum terhadap anak tidak hanya mencerminkan kelalaian para pihak, tetapi juga keterbatasan sistem hukum dalam menjalankan fungsi protektifnya.

Keterikatan hakim pada asas ultra petita membatasi ruang untuk bertindak proaktif, meskipun anak secara faktual membutuhkan perlindungan segera. Akibatnya, tidak sedikit perkara perceraian berakhir tanpa kepastian hukum terkait pengasuhan anak.

Dalam kondisi demikian, pendekatan yudisial yang semata bertumpu pada kepastian prosedural menjadi tidak memadai, sehingga diperlukan pergeseran paradigma yang lebih responsif dengan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai orientasi utama dalam setiap proses dan putusan peradilan.

Doktrin The Best Interest of the Child sebagai Pisau Analisis

Dorongan untuk mereformasi cara pandang hakim dalam menangani perkara hak asuh anak tidak dapat dilepaskan dari perkembangan rezim perlindungan hak asasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan hak anak. 

Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, secara tegas menempatkan prinsip the best interest of the child sebagai asas fundamental dalam setiap kebijakan dan tindakan yang menyangkut anak.

Prinsip ini menghendaki agar kepentingan terbaik anak dijadikan pertimbangan utama dalam setiap tahapan proses, termasuk dalam perkara perceraian yang diperiksa di lingkungan peradilan agama. Dengan demikian, orientasi perlindungan anak tidak semestinya terhambat oleh batasan prosedural yang bersifat formal semata. 

Ketika kepentingan anak terancam—terutama akibat kelalaian para pihak dalam merumuskan tuntutan—maka hakim tidak cukup hanya berperan sebagai adjudicator pasif, melainkan dituntut untuk mengambil posisi yang lebih proaktif.

Dalam kerangka tersebut, tanggung jawab hakim tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga mengandung dimensi konstitusional dan moral untuk memastikan bahwa setiap putusan tidak mengabaikan hak-hak anak. 

Oleh karena itu, prinsip the best interest of the child layak diposisikan sebagai norma yang memiliki daya ikat lebih kuat, bahkan bersifat imperatif, sehingga dapat mengesampingkan penerapan kaku asas ultra petita dalam hukum acara perdata klasik apabila hal tersebut diperlukan demi perlindungan anak.

Terobosan SEMA Pleno Kamar Agama Tahun 2025

Kebuntuan yang berlangsung hampir satu dekade akhirnya menemukan titik terang melalui Pleno Kamar Agama tahun 2025. Perubahan ini tidak sekadar bersifat redaksional, melainkan mencerminkan pergeseran paradigma yang fundamental dalam cara pandang hakim di lingkungan peradilan agama. 

Kamar Agama secara tegas menempatkan penetapan hadhanah yang tidak dimohonkan bukan lagi sebagai bentuk ultra petita, melainkan sebagai bagian inheren dari kewajiban negara—melalui hakim—dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak.

Pendekatan ini menunjukkan keberanian Mahkamah Agung RI untuk mengedepankan keadilan substantif di atas formalisme prosedural. Disadari bahwa kekakuan hukum acara yang sebelumnya dipertahankan justru berpotensi melegitimasi pengabaian hak anak secara yudisial.

SEMA Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan: "Dalam hal perkara gugatan/permohonan perceraian para pihak tidak mengajukan hadanah, hakim dapat menggali fakta terkait kuasa asuh anak (hadanah), jika tidak ada kesepakatan para pihak, berdasarkan fakta di persidangan yang menghendaki kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), hakim dapat menetapkan anak di bawah hadanah salah satu dari kedua orang tuanya dan menghukum pihak yang menguasai anak untuk menyerahkan kepada orang tua yang ditetapkan sebagai pemegang hadanah".

Klausula tersebut secara signifikan menggeser posisi hakim dari sekadar penjaga batas petitum menjadi aktor yang aktif dan responsif dalam proses peradilan. Hakim tidak lagi hanya menunggu apa yang diminta para pihak, melainkan memperoleh legitimasi—bahkan mandat normatif—untuk menggali fakta materil terkait kondisi anak di persidangan, sekalipun perkara yang diajukan semata-mata berkaitan dengan perceraian.

Perluasan Kewenangan Ex Officio Hakim sebagai Bentuk Keadilan Progresif

Kewenangan ex officio dalam peradilan agama pada hakikatnya bukanlah konsep baru. Dalam praktik yang telah mapan, hakim secara konsisten menggunakan kewenangan tersebut untuk membebankan nafkah iddah dan mut’ah kepada mantan suami dalam perkara cerai talak, meskipun tidak secara eksplisit dimohonkan oleh pihak istri. 

Namun demikian, terdapat paradoks normatif ketika perlindungan berbasis ex officio tersebut justru lebih dahulu diberikan kepada mantan istri, sementara anak—yang secara faktual berada dalam posisi lebih rentan—tidak memperoleh perlindungan yang setara.

SEMA  Nomor 1 Tahun 2025 hadir sebagai koreksi atas ketimpangan tersebut dengan memperluas cakupan kewenangan ex officio hingga mencakup perlindungan terhadap anak. 

Perluasan ini menandai pergeseran paradigma menuju hukum yang lebih progresif, yakni hukum yang tidak semata diposisikan sebagai seperangkat norma yang kaku, tetapi sebagai instrumen yang hadir untuk melayani kebutuhan manusia dan menjawab problem sosial yang nyata.

Dalam kerangka ini, hakim tidak lagi diposisikan sekadar sebagai pelaksana pasif terhadap teks normatif, melainkan sebagai subjek aktif yang menggunakan penalaran hukum, kepekaan nurani, serta sensitivitas sosial dalam membaca realitas konkret di persidangan. 

Dengan pendekatan demikian, hakim diharapkan mampu mengantisipasi kerentanan anak pasca-perceraian secara lebih komprehensif, sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga secara substantif menjamin perlindungan dan kemaslahatan anak.

Implikasi Praktis dan Beban Pembuktian di Ruang Sidang

Berlakunya SEMA Nomor 1 Tahun 2025 membawa implikasi langsung terhadap transformasi pola beracara di lingkungan Pengadilan Agama. Rumusan “menggali fakta terkait kuasa asuh anak” menegaskan pergeseran paradigma pembuktian, dari yang semula sepenuhnya bergantung pada inisiatif para pihak menjadi lebih aktif di tangan hakim. 

Dalam praktiknya, hakim tidak lagi bersifat pasif, melainkan secara proaktif menelusuri fakta materil, antara lain melalui pendalaman keterangan saksi terkait kedekatan emosional anak, kapasitas pengasuhan, kondisi ekonomi, rekam jejak perilaku, hingga lingkungan tempat tinggal masing-masing pihak.

Secara keseluruhan, pergeseran kebijakan Mahkamah Agung dalam rentang waktu 2015 hingga 2025 mencerminkan suatu evolusi signifikan dalam sistem peradilan. Pendekatan yang sebelumnya cenderung kaku dan prosedural kini bertransformasi menuju model yang lebih seimbang antara kepastian hukum dan keadilan material. 

Dalam kerangka ini, peradilan tidak lagi diposisikan sekadar sebagai forum penyelesaian sengketa, melainkan juga sebagai instrumen perlindungan yang efektif bagi pihak yang paling rentan, khususnya anak dalam konteks perceraian.

Referensi

  • Hutagalung, H. M. (2023). Tanggung jawab negara terhadap perlindungan anak sebagai kelompok rentan dalam perspektif hak asasi manusia. Dedikasi, 24(2). https://doi.org/10.31293/ddk.v24i2.7287
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025.
  • Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child).
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
  • Saleh, S., Maryani, Adawiyah, R., & Andriyani, A. (2025). Perlindungan hak asuh anak pasca perceraian (hadhanah): Perspektif hukum Islam dan psikologi anak. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2829–2838. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1748

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Editor: Tim MariNews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .