Perwalian Bersama Demi Kepentingan Terbaik Anak

Dialektika Hukum Perwalian
Dinamika penerapan hukum keluarga Islam di Indonesia menunjukkan kompleksitas tersendiri, khususnya dalam sengketa perwalian anak di bawah umur yang kehilangan kedua orang tua secara bersamaan. Konflik umumnya muncul ketika masing-masing pihak keluarga, baik dari garis ayah maupun ibu, mengklaim hak asuh secara mutlak, yang berpotensi mengganggu stabilitas psikologis anak.
Dalam merespons kondisi tersebut, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 84/Pdt.G/2025/PTA.JK tanggal 13 Juni 2025 yang membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 2291/Pdt.G/2024/PA.JT tanggal 27 Maret 2025, yang kemudian diperbaiki melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 740 K/Ag/2025, menghadirkan konsep perwalian bersama (wilayah musytarakah) sebagai terobosan yudisial yang progresif.
Perdebatan utama selama ini berkisar pada apakah perwalian harus bersifat tunggal berdasarkan kedekatan nasab, atau dapat didistribusikan secara proporsional. Putusan kasasi tersebut menegaskan bahwa perwalian dalam hukum Islam bersifat fungsional, tidak semata-mata genealogis.
Kewenangan wali pada dasarnya bertumpu pada kemampuannya menjamin kemaslahatan anak (Neman, H. A., 2021), yang merupakan manifestasi dari maqāṣid al-syarī‘ah dan prinsip the best interests of the child. Apabila kemaslahatan tersebut tidak tercapai atau diwarnai ketidakadilan dan penyalahgunaan keadaan, maka perwalian tunggal kehilangan legitimasi hukumnya. Dalam konteks ini, perwalian kolektif menjadi solusi preventif yang lebih proporsional untuk menjamin perlindungan optimal bagi anak.
Filosofi Perkawinan dan Rekonstruksi Relasi Kekerabatan
Dalam praktik peradilan, kerap dijumpai situasi dilematis di mana anak diposisikan sebagai objek sengketa (regeling) yang seolah-olah harus “dimenangkan” oleh salah satu pihak keluarga (Effendy, E. E., 2024). Pendekatan demikian sesungguhnya reduktif, karena mengabaikan dimensi filosofis perkawinan dalam Islam yang tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga membangun harmoni yang terstruktur antara dua entitas keluarga besar.
Perkawinan pada hakikatnya berfungsi sebagai jembatan sosiologis yang menghubungkan dua garis keturunan, membuka ruang interaksi dan kolaborasi antar-kerabat, memperkuat silaturahmi, serta menumbuhkan nilai kasih sayang yang berkesinambungan dalam kerangka sakinah, mawaddah, wa rahmah. Oleh karena itu, wafatnya orang tua kandung tidak dapat dijadikan dasar untuk memutus relasi historis yang telah terbangun antara kedua keluarga tersebut.
Mahkamah Agung RI dalam hal ini memberikan penegasan normatif sekaligus moral bahwa anak dari pasangan yang telah wafat harus ditempatkan sebagai medium pemersatu kasih sayang antar keluarga, bukan sebagai objek konflik. Anak diposisikan secara terhormat sebagai pewaris nilai dan identitas, bukan sekadar pelanjut garis keturunan atau representasi kepentingan sepihak.
Memutus hubungan anak dengan salah satu pihak keluarga pada dasarnya merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak historis dan identitas kultural anak itu sendiri. Dalam kerangka ini, penetapan perwalian bersama (wilayah musytarakah) hadir sebagai instrumen hukum yang memaksa para pihak untuk menanggalkan ego sektoral dan kembali membangun sinergi, demi memastikan terpenuhinya kepentingan terbaik anak sebagai amanah yang harus dijaga bersama.
Pencegahan Konflik Kepentingan Melalui Pengelolaan Aset Kolektif
Urgensi penerapan perwalian bersama (wilayah musytarakah) menjadi semakin signifikan ketika anak yang berada di bawah perwalian memiliki boedel waris, aset, atau hak kebendaan dengan nilai ekonomi yang substansial. Dalam praktik, keberadaan kompensasi atau harta bernilai besar kerap memicu potensi penyalahgunaan, terutama ketika mekanisme pengawasan tidak berjalan secara optimal.
Ketidakjelasan kontrol terhadap harta anak tidak jarang berujung pada sengketa kepemilikan yang pada akhirnya merugikan kepentingan masa depan anak sebagai subjek yang dilindungi hukum. Dalam konteks ini, Putusan Nomor 740 K/Ag/2025 menghadirkan koreksi penting dengan menegaskan bahwa tindakan hukum strategis atas aset anak tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Segala bentuk pengurusan (beheer) maupun tindakan pemindahtanganan (beschikking) atas harta anak wajib dilakukan melalui mekanisme kolektif, sehingga menutup ruang bagi tindakan unilateral yang berpotensi merugikan. Penetapan para pihak sebagai wali kolektif merupakan instrumen perlindungan yang efektif untuk meminimalisir konflik kepentingan (conflict of interest), mencegah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), serta melindungi anak dari potensi kerugian material.
Prinsip kehati-hatian kolektif ini sejalan dengan ketentuan Pasal 47 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, serta Pasal 50 sampai dengan Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang sama-sama menekankan pentingnya pengawasan dan pembatasan dalam pengelolaan harta anak.
Lebih lanjut, Mahkamah Agung RI mengintegrasikan pendekatan ini dengan yurisprudensi sebelumnya, yakni Putusan MA Nomor 219 K/Ag/1999 juncto Putusan MA Nomor 102 K/Ag/2003, yang menegaskan bahwa setiap tindakan hukum berupa pengalihan atau mutasi harta anak di bawah umur harus memperoleh persetujuan bersama para wali dan/atau penetapan izin dari pengadilan.
Hak Aksesibilitas Timbal Balik sebagai Pemenuhan Keadilan Distributif
Meskipun Judex Facti pada tingkat banding telah meletakkan dasar perwalian bersama, Mahkamah Agung RI menilai bahwa konstruksi putusan tersebut belum sepenuhnya menjangkau aspek pemenuhan kebutuhan psikologis anak secara utuh, sehingga diperlukan perbaikan amar (diktum).
Perwalian bersama tidak dapat dimaknai sekadar sebagai pembagian status hukum secara formal, melainkan harus dipahami sebagai instrumen untuk menjamin terpenuhinya hak anak atas kasih sayang, perhatian, dan pengasuhan yang komprehensif dari kedua belah pihak. Dalam kerangka ini, prinsip the best interests of the child mensyaratkan adanya aksesibilitas yang bersifat timbal balik dan berkelanjutan.
Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghambat, menyembunyikan, atau membatasi akses interaksi anak—tanpa dasar kedaruratan hukum yang sah—merupakan bentuk pengabaian terhadap kepentingan esensial anak, sekaligus pelanggaran terhadap prinsip keadilan distributif dalam pengasuhan.
Secara yuridis, kewajiban untuk membuka akses interaksi ditetapkan sebagai elemen inheren dalam status wali bersama. Jaminan aksesibilitas ini berfungsi untuk menjaga stabilitas psikologis, kesehatan mental, serta perkembangan kognitif anak agar tetap berlangsung secara optimal.
Konstruksi ini juga selaras dengan prinsip universal yang termuat dalam Resolusi PBB Nomor 44/25 tanggal 20 November 1989 tentang Hak-Hak Anak (UN Convention on the Rights of the Child), yang menegaskan bahwa relasi berkelanjutan dengan keluarga merupakan hak dasar anak yang tidak dapat dikesampingkan.
Optimalisasi Pengawasan Institusional Lintas Sektoral
Dilihat dari perspektif sosiologi hukum administrasi, putusan kasasi ini merefleksikan peran negara sebagai parens patriae, yakni pelindung bagi pihak yang tidak berdaya. Mahkamah Agung menilai bahwa menyerahkan pelaksanaan perwalian kolektif semata pada itikad baik antar-keluarga, tanpa pengawasan institusional, berpotensi menimbulkan kerawanan hukum, terlebih dalam konteks adanya aset atau kompensasi bernilai besar.
Untuk itu, Mahkamah menegaskan perlunya kehadiran negara secara konkret melalui mekanisme pengawasan lintas sektoral. Amar putusan kemudian diperkuat dengan kewajiban penyampaian salinan kepada tiga institusi kunci. Pertama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang dilibatkan secara aktif untuk memastikan bahwa status hukum kependudukan anak tercatat dengan tertib secara administratif, sehingga rekam jejak wali yang sah teridentifikasi dalam sistem basis data negara.
Kedua, Dinas Sosial yang diintervensikan guna menyediakan fasilitas pembinaan kesejahteraan sosial, merumuskan rekomendasi penyiapan teknis bagi para calon wali, dan menjamin adanya support system pendampingan rehabilitasi psiko-sosial pasca-trauma kehilangan orang tua.
Ketiga, Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai elemen pelindung perdata yang paling esensial. BHP diperintahkan untuk turun tangan melakukan fungsi pengawasan proaktif sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2019. BHP bertugas memantau anak di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta melakukan audit dan kendali atas pengurusan boedel harta benda anak agar nilai keekonomiannya tidak menyusut, diselewengkan, atau digelapkan oleh para wali secara sepihak.
Konstruksi pengawasan terpadu ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa praktik perwalian kolektif tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga terjaga secara administratif dan substantif, sejalan dengan standar perlindungan hukum modern dan prinsip hak asasi manusia.
Penegasan Yurisprudensial atas Perlindungan Anak dalam Perwalian Kolektif
Sinergi keadilan yang ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 740 K/Ag/2025 menjadi titik penting dalam pembaruan arah hukum perwalian anak di bawah umur. Putusan ini menutup ruang bagi praktik dominasi sepihak yang selama ini kerap bersembunyi di balik klaim kedekatan nasab untuk menguasai hak asuh maupun harta anak.
Penetapan wilayah musytarakah (perwalian bersama), yang diiringi dengan kewajiban menjamin aksesibilitas timbal balik serta pengawasan institusional berlapis melalui BHP, Dinas Sosial, dan Dukcapil, menunjukkan komitmen kuat sistem peradilan dalam melindungi subjek hukum yang rentan.
Melalui konstruksi ini, hukum perwalian dikembalikan pada esensi dan martabatnya, yakni menempatkan anak sebagai entitas independen yang kemaslahatannya bersifat imperatif. Dengan demikian, setiap konflik keluarga tidak dapat lagi dijadikan alasan untuk mengurangi hak anak atas kehidupan yang stabil, sejahtera, dan sarat kasih sayang dari keseluruhan jejaring kekerabatannya.
Daftar Pustaka
- Effendy, E. E. (2024). The Application of Joint Custody Concept in Relation to the Custody of the Child. Lex Prospicit, 2(1), 42–52. https://doi.org/10.19166/lp.v2i1.8029
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
- Neman, H. A. (2021). Pertanggungjawaban hukum wali tidak melaksanakan kewajiban pada anak di bawah perwaliannya. Alethea: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 147-164. http://ejournal.uksw.edu/alethea
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Ag/2003.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 740 K/Ag/2025
- Resolusi 44/25 tanggal 20 November 1989 tentang Hak-Hak Anak (United Nations Convention on the Rights of the Child).
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Editor: Tim MariNews
