log2026

Written by Super User on . Hits: 124

Pemaknaan Kewenangan Pengadilan Agama Atas Perbaikan Identitas Pada Kutipan Akta Nikah

 

buku nikah

Oleh : Baiq Tiffani Yunita, S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Kasongan

Pendahuluan Negara hukum menuntut setiap peristiwa hukum yang melahirkan akibat keperdataan dapat dibuktikan secara sah dan tertib. Perkawinan sebagai salah satu peristiwa hukum yang paling mendasar memerlukan jaminan kepastian hukum, tidak hanya bagi para pihak yang melangsungkannya, tetapi juga bagi negara dan pihak ketiga yang berkepentingan. Oleh karena itu, hukum menempatkan pencatatan perkawinan dan kepemilikan dokumen resmi sebagai instrumen utama untuk menjamin kepastian tersebut. Kutipan akta nikah merupakan perwujudan dari prinsip kepastian hukum dalam pencatatan perkawinan. Keberadaannya tidak sekadar berfungsi sebagai bukti administratif, melainkan sebagai alat bukti autentik atas status perkawinan yang memiliki konsekuensi hukum luas. Tanpa adanya kutipan akta nikah, pembuktian status perkawinan secara formal akan mengalami hambatan dan berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi para pihak.

Selengkapnya

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .