bannerweb joomla2024 rev 1

Written by Super User on . Hits: 221

FAQ (Frequently Asked Questions)

Pertanyaan Umum

Berikut ini adalah kumpulan pertanyaan umum/ tanya jawab yang sering muncul/ ditanyakan oleh masyarakat terkait pelayanan pada Pengadilan Agama Buntok. Untuk melihat jawaban, klik pada area pertanyaan atau pada tanda <

 

Perkara yang dapat diterima, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Buntok adalah perkara perdata yang telah ditentukan dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Perkara tersebut meliputi: perkawinan; kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; wakaf dan shadaqah dan sengketa ekonomi Syariah.

Jenis Perkara tersebut secara rinci meliputi: cerai gugat, cerai talak, izin poligami, pengesahan perkawinan (isbat nikah), pengangkatan anak (adopsi), gugatan hak asuh anak (hadhanah), pembatalan nikah (fasakh), gugatan harta bersama (gono-gini), pengesahan anak, penetapan asal-usul anak, permohonan wali adhal, permohonan perwalian, penetapan ahli waris, gugatan nafkah, dan perkara lain sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Jika penggugat / pemohon tidak mengetahui alamat tempat tinggal tergugat atau pihak lainnya, maka pemanggilan dapat dilakukan melalui media massa (untuk perkara perceraian) atau melalui Kantor Bupati. Pada perkara perceraian, pemanggilan pihak yang ghaib dilakukan melalui Radio Pemerintah Daerah yang telah menjalin kerjasama untuk melakukan pemanggilan pihak yang tidak diketahui alamatnya, dengan biaya yang telah ditentukan yakni Rp. 125.000/ panggilan sedangkan untuk biaya pemanggilan melalui Kantor Bupati tidak dikenakan biaya. Berkas yang perlu disiapkan jika terdapat pihak yang tidak diketahui alamatnya adalah surat keterangan ghaib (atau sejenisnya) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah tempat tinggal terakhir pihak tersebut.

Persidangan di pengadilan Agama mengikuti ketentuan hukum acara perdata yang diatur oleh peraturan perundang-undangan (BW, R.Bg., KUH Perdata, Perma dan lain sebagainya). Perkara yang sudah didaftarkan akan ditentukan jadwal sidangnya oleh Ketua Majelis/ Hakim pemeriksa perkara. Secara ringkas, urutan persidangan secara umum adalah sebagai berikut:

tahapan persidangan 1

Biaya berperkara di Pengadilan disebut dengan biaya perkara yang terdiri dari Biaya kepaniteraan dan materai, biaya pemanggilan, PNBP Panggilan dan biaya lainnya dengan rincian sebagai berikut:

Pendaftaran                                       Rp.   30.000

ATK                                                    Rp.   75.000

Redaksi                                              Rp.   10.000

Materai                                               Rp.   10.000

Panggilan / pemberitahuan                menyesuaikan jumlah pihak dan alamat pihak

PNBP Relaas                                     Rp.   100.000 x jumlah pihak

Biaya tersebut di atas belum termasuk biaya penyitaan (CB / EB) , pemeriksaan setempat (Decente) dan biaya lain yang diperlukan dalam perkara tersebut.

Radius biaya perkara didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Pengadilan Agama Buntok yang dapat diakses melalui link ini

Simulasi / Contoh

  1. Pada perkara cerai gugat dimana Penggugat bertempat tinggal di Jelapat (Kec. Dusun Selatan), sedangkan tergugat tinggal di Tabak Kanilan (Dusun Selatan), maka penghitungan panjar biayanya adalah sebagai berikut:

No

Jenis Biaya

Nominal

Keterangan

1

Pendaftaran

       30.000

 

2

ATK

       75.000

 

3

Redaksi

       10.000

 

4

Materai

       10.000

 

5

Panggilan

      100.000

Panggilan Penggugat

= 2 kali pggl x @Rp.100.000

= Rp. 200.000

Panggilan Tergugat

= 3 kali pggl x @Rp. 350.000

= Rp. 1.050.000

6

PNBP Relaas

       30.000

 

Total biaya panjar

     1.405.000

 
  1. Pada perkara isbat nikah dimana Pemohon I dan Pemohon II sama-sama bertempat tinggal di Jelapat (Dusun Selatan), maka penghitungan panjar biayanya adalah sebagai berikut:

No

Jenis Biaya

Nominal

Keterangan

1

Pendaftaran

       30.000

 

2

ATK

       75.000

 

3

Redaksi

       10.000

 

4

Materai

       10.000

 

5

Panggilan

      100.000

Panggilan Penggugat

= 2 kali pggl x @Rp.100.000

= Rp. 200.000

Panggilan Tergugat

= 3 kali pggl x @Rp. 100.000

= Rp. 300.000

6

PNBP Relaas

       30.000

 

Total biaya panjar

       655.000 

 

Catatan:

-          Biaya untuk pemanggilan pihak yang berada di luar wilayah Kabupaten Barito Selatan, mengikuti biaya radius tempat tinggal wilayah pengadilan setempat.

-          Biaya untuk pemanggilan pihak yang tidak diketahui wilayah tempat tinggalnya (ghaib) bergantung pada media pemanggilan pihak (biaya publikasi di radio / tv sebesar Rp. 125.000 per panggilan / panggilan melalui Kantor Bupati tidak dikenai biaya)

Penghitungan biaya perkara dapat juga dilakukan secara otomatis di aplikasi E-Panjar yang dapat diakses melalui link ini

Surat Permohonan atau Gugatan dapat dibuat secara mandiri oleh pihak Pemohon atau Penggugat. Dalam hal penggugat atau pemohon tidak dapat membuat Surat Permohonan atau Gugatan maka dapat menggunakan alternatif sebagai berikut:

  1.              Melalui aplikasi Gugatan Mandiri, Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Badilag mahkamah Agung RI dengan mekanisme        pengisian form secara online. Untuk mengakses aplikasi ini, silahkan klik link ini untuk menuju aplikasi gugatan mandiri.
  2.          Melalui Jasa Posbakum, Pos Bantuan Hukum merupakan Lembaga eksternal pengadilan dari LBH, yang bekerja sama dengan pengadilan dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Posbakum Pengadilan Agama Buntok terletak di Kantor Pengadilan Agama Buntok.

Pada dasarnya setiap orang dapat berperkara secara mandiri tanpa bantuan atau jasa pengacara. Pengacara merupakan profesi di luar pengadilan yang memberikan bantuan berupa pendampingan dan penasihatan bagi pihak yang sedang atau akan berperkara di pengadilan. Keterbatasan dalam pengetahuan hukum, atau keterbatasan untuk mengikuti persidangan dapat dibantu oleh Pengacara. Namun kami tetap menyarankan, jika anda menggunakan jasa pengacara pastikan pengacara tersebut memiliki kartu tanda organisasi advokat dan berita acara sumpah advokat yang membuktikan bahwa pengacara tersebut adalah pengacara yang resmi. Dan jika anda tidak menggunakan jasa pengacara, anda bisa berperkara secara mandiri dengan bantuan dari kami dengan ketentuan bantuan tersebut masih dalam koridor tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan tidak menyalahi kode etik profesi pegawai pengadilan.

Dokumen wajib dalam mengajukan gugatan atau permohonan adalah surat gugatan atau surat permohonan. Selain dokumen tersebut, diperlukan dokumen alat bukti yang membuktikan dalil-dalil gugatan/ permohonan. Contoh: KTP atau surat keterangan domisili yang membuktikan identitas dan tempat tinggal, Akta Kelahiran yang membuktikan kelahiran seorang anak, Akta Nikah yang membuktikan adanya perkawinan, BPKB yang membuktikan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Informasi lebih lengkap mengenai berkas atau dokumen yang perlu dipersiapkan, klik link ini untuk mengakses E-Brosur persyaratan berperkara.

Untuk mengetahui proses perkara dan jadwal sidang, silahkan kunjungi situs sipp.pa-buntok.go.id, dan cari nomor perkara yang dimaksud (Nama pihak disamarkan untuk menjaga kerahasiaan)

Putusan/ Penetapan dan Akta Cerai dapat diambil setelah perkara berkekuatan hukum tetap (BHT/inkracht). Perhitungan waktu BHT adalah 14 hari pasca pembacaan Putusan/ Penetapan atau 14 hari pasca pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir.

Apabila tidak menemukan informasi yang Anda cari, silakan hubungi Petugas Informasi kami. Klik link ini untuk mengakses layanan PTSP Online. atau layanan whatsapp di 085246598288

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024