1xbet mobile казино

Ніщо так не відлякує гравця, як довгий і виснажливий процес реєстрації. Ідеальне казино, таке як 1xbet mobile казино, повинне мати простий і ефективний формат реєстрації з легкою перевіркою, що дозволить нам робити ставки якомога швидше.

Ще одне з важливих питань, які слід проаналізувати при виборі платформи казино, полягає в тому, які методи оплати вона містить на своїй платформі. Кожен гравець — це цілий світ, і тому ми всі маємо власні переваги, тому ми спрощуємо для вас і розповідаємо, чого ви можете очікувати від кожного оператора.

URGENSI ARSIP DIGITAL TERHADAP EFISIENSI MANAJEMEN KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA BUNTOK

3,310

URGENSI ARSIP DIGITAL TERHADAP EFISIENSI MANAJEMEN

KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA BUNTOK

Oleh:

Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I

NIP. 199103192017121006

 

  1. Pendahuluan

Perkembangan teknologi informasi dengan kecepatannya di era digital dalam dua dekade terakhir telah membawa dampak yang esensial dalam segala bidang. Pengelolaan arsip dalam bentuk fisik atau kertas memberikan masalah ruangan yang tidak memadai karena adanya tumpukan berkas-berkas. Di era digital, pengelolaan arsip digital menjadi tren sekaligus fokus pengembangan pengelolaan dalam banyak institusi.

Arsip merupakan elemen yang sangat penting bagi suatu instansi selain sebagai informasi, arsip juga merupakan bukti telah dilaksanakan proses kehidupan yang sesuai dengan prinsip negara. Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009, menyatakan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pengelolaan arsip yang baik dan benar akan berpengaruh terhadap manajemen peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Produk dari Pengadilan Agama adalah putusan atau penetapan, dan akta cerai. Seringkali masyarakat meminta akta cerai kepada petugas meja III namun prosesnya berbelit-belit dan cenderung lama. Karena petugas meja III mencari arsip berkas perkara terlebih dahulu di ruang arsip atau di tempat tertentu untuk mengecek akta cerai sudah atau belum masuk dalam berkas.

Selain itu, apabila para hakim atau calon hakim yang ingin mempelajari suatu berkas perkara tertentu meminta tolong kepada petugas arsip untuk mencari arsip perkara yang diinginkan membutuhkan waktu yang lama. Petugas arsip tidak hanya mengelola arsip saja namun ia juga menjalankan tugas yang lain seperti jurusita pengganti, satpam dan lain sebagainya. Padahal rujukan arsip perkara tersebut dapat dijadikan pengingat atau menghindari suatu kesalahan yang telah dilakukan di masa yang lalu sebagai perbaikan kualitas putusan maupun berita acara sidang.

Sebenarnya penyimpanan arsip perkara digital sudah tersedia di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Agama Buntok namun menu tersebut masih kosong. Untuk mempercepat dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadilan, penulis perlu meneliti urgensi arsip digital pada Pengadilan Agama Buntok.

 

  1. Permasalahan
  1. Bagaimana pengelolaan arsip menurut aturan yang berlaku ?
  2. Bagaimana proses digitalisasi arsip, kelebihan dan kelemahannya?
  3. Bagaimana urgensi arsip digital pada Pengadilan Agama Buntok?

 

  1. Pembahasan
  2. Dasar Hukum Arsip

Dalam surat Al-Qalam (68: 1)

ن ۚوَالْقَلَمِ وَمَا يَسْطُرُونَ

Yang artinya: “Nun, demi kalam dan apa yang mereka tulis”.[1]

Dalam tafsir Al Qurthubi, Al Walid bin Muslim meriwayatkan, dia berkata: Malik bin Anas menceritakan kepada kami dari Sumay budak Abu Bakar, dari Abu Shalih As-Saman, dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:[2] “Hal pertama yang Allah ciptakan adalah qalam (pena), lalu dia menciptakan Nun yaitu wadah tinta. Itulah firman Allah Ta’ala: ‘Nun, demi Qalam.’ (Al-Qalam [68]:1). Setelah itu Allah berfirman kepada Qalam (pena): ‘Tulislah!’ Qalam (pena) berkata ‘Apa yang akan saya tulis?’ Allah berfirman, ‘Apa yang telah dan akan terjadi sampai hari kiamat, baik itu amal perbuatan, ajal, rezeki, atau pun jejak.’ Maka Qalam (pena) pun menulis apa yang akan terjadi sampai hari kiamat. Setelah itu mulut Qalam (pena) ditutup, sehingga ia tidak dapat berbicara, dan ia tidak akan berbicara sampai hari kiamat.”

Pasal 1 Undang-undang No. 43 Tahun 2009, menyatakan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pengadilan agama merupakan salah satu lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan undang-undang nomor 3 Tahun 2006  dan undang-undang nomor 50 Tahun 2009 tentang peradilan agama.[3] Oleh karena itu pengadilan agama berhubungan erat dengan kearsipan terkait dengan pelaksana kekuasaan kehakiman.

Adapun dasar hukum yang dijadikan rujukan oleh Pengadilan Agama terkait kearsipan yaitu Pasal 711 Rbg / Pasal 383 HIR yang menyatakan bahwa segala keputusan-keputusan selalu harus tinggal tersimpan dalam persimpanan surat (arsip) di pengadilan, dan tidak dapat dipindahkan kecuali dalam hal-hal dan menurut cara yang teratur dalam aturan undang-undang.

Pasal 101 Undang-undang nomor 7 Tahun 1989 menyatakan bahwa (1) Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, penetapan atau putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lain yang disimpan di Kepaniteraan. (2) Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh dibawa keluar dari ruangan Kepaniteraan, kecuali atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan undang-undang. (3) Tata cara pengeluaran surat asli, salinan atau turunan penetapan atau putusan, risalah, berita acara, akta, dan surat-surat lain diatur oleh Mahkamah Agung.[4]

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor KMA/004/II/1992 menyatakan bahwa kepaniteraan Pengadilan Agama mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah berkas perkara diminutasi, petugas Meja III menyimpan berkas perkara untuk keperluan arsip.[5] Secara umum arsip berkas perkara dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis[6] : 1) Arsip aktif (masih berjalan) yaitu berkas perkara yang telah diputus dan diminutasi, tetapi masih dalam proses banding, kasasi atau peninjauan kembali, dan masih memerlukan penyelesaian akhir, termasuk perkara yang memerlukan eksekusi tetapi belum ada permohonan eksekusi, demikian pula perkara cerai talak yang belum dilakukan sidang penyaksian ikrar talak. 2) Arsip tidak aktif (sudah final) yaitu berkas perkara yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak memerlukan penyelesaian akhir atau isi putusan telah dilaksanakan baik secara sukarela maupun melalui upaya hukum paksa (eksekusi).

  1. Arsip digital

Arsip digital atau sering disebut juga arsip elektronik merupakan arsip yang sudah mengalami perubahan bentuk fisik dari lembaran kertas menjadi lembaran elektronik. Berbicara tentang arsip elektronik tidak akan lepas dari teknologi informasi. Teknologi informasi adalah teknologi untuk mengolah, menyimpan, menemu kembali, menyebarkan, dan mendayagunakan informasi numeric, tekstual, audio, dan citra dengan bantuan mikro-elektronik. Istilah teknologi informasi identik dengan komputer, teknologi informasi (Information Technology) adalah teknologi yang memanfaatkan komputer sebagai perangkat utama untuk mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat.

Information technology dalam kamus online Oxford dictionaries, diartikan “The study or use of systems (especially computers and telecommunications) for storing, retrieving, and sending information”[7], yaitu sebuah studi atau penggunaan sistem (terutama komputer dan telekomunikasi) untuk menyimpan, mengambil, dan mengirimkan informasi).

Arsip elektronik menurut NARA (National Archives and Record Administration) adalah arsip-arsip yang disimpan dan diolah dalam suatu format dimana hanya mesin komputer yang dapat memprosesnya. Arsip asli yang telah dialih mediakan dengan cara di foto atau di scan kemudian disimpan dalam bentuk file digital juga bisa disebut sebagai arsip elektronik. Contoh arsip elektronik bisa berupa gambar, surat elektronik (e-mail), dokumen digital (file teks, file data, database) dan lain sebagainya.[8]

Metode yang digunakan dalam mengalih mediakan dokumen antara lain: Scanning yaitu memindai dokumen dengan menggunakan media print scanner yang akan menghasilkan data gambar yang dapat disimpan di komputer. Kemudian Conversion (mengkonversi dokumen) adalah proses mengubah dokumen word atau spreadsheet menjadi data gambar permanen atau menjadi bentuk dokumen pdf untuk disimpan pada sistem komputerisasi.  Dan Importing yaitu memindahkan data secara elektronik seperti dokumen office (e-mail), grafik atau data video ke dalam sistem pengarsipan dokumen elektronik.

Pendistribusian dan penggunaan arsip elektronik juga dapat dilakukan dalam satu tahap/siklus. Contoh pendistribusian arsip elektronik yang dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik seperti flashdisk, compact disk (CD), jaringan nirkabel (network) atau aplikasi berbasis website.

Pemeliharaan arsip elektronik dapat berupa pengamanan arsip elektronik itu sendiri, pemeliharaan media penyimpanan, sistem pengelolaannya dan perangkat untuk pengelolaan arsip tersebut. Menciptakan standar operasional prosedur dalam pengoperasian yang menjamin keamanan terhadap kemungkinan pengguna informasi yang tidak sah. Melakukan pemeliharaan perangkat keras (hardware), dan melakukan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi secara berkala. Melakukan pemeliharaan perangkat lunak (software), dan memastikan sofware dapat dijalankan pada teknologi terbaru.

Adapun diantara kelebihan pengelolaan arsip elektonik antara lain:

  1. Proses pencarian/temu balik dokumen lebih cepat, tanpa harus meninggalkan meja kerja.
  2. Kemungkinan file akan hilang sangat kecil, karena arsip elektronik hanya dapat dilihat di layar monitor atau dicetak tanpa dapat mengubahnya.
  3. Menghemat tempat penyimpanan karena menggunakan media penyimpanan elektonik.
  4. Kerusakan dokumen arsip elektronik dapat diminimalisir karena tersimpan secara digital.
  5. Berbagi dokumen dapat dilakukan secara mudah dengan memanfaatkan teknologi internet dan LAN.
  6. Keamanan terjaga, karena arsip elektronik dapat di protect atau password sesuai keinginan pengelolanya, maka orang lain yang tidak mempunyai otoritas tidak dapat untuk mengaksesnya.
  7. Mudah dalam melakukan recovery data, dengan cara memback-up data kedalam media penyimapanan yang compatible.

Sedangkan kekurangan pengelolaan arsip elektronik antara lain:

  1. Membutuhkan Buntokdaya manusia yang berkompeten dibidang kearsipan dan teknologi Informasi.
  2. Kemungkinan kerusakan file dapat terjadi setiap saat, misalnya server terserang oleh virus atau file terhapus secara permanen kerena tidak sengaja.
  3. Adanya kemungkinan untuk dimanipulasinya file apabila proteksi tidak kuat.
  4. Terkadang media penyimpanan file tidak comfortable/support dengan teknologi informasi baru atau software pengelolaan arsip terbaru.

Beberapa kekurangan yang telah disebutkan diatas sebenarnya dapat diatasi dengan tepat. Seperti halnya arsiparis disebut Kallberg (2012, p. 112) harus memiliki tekad untuk terus belajar tanpa harus menunggu Buntok daya yang mencukupi sehingga membuat mereka dapat tetap relevan dan berkompeten di bidang kearsipan dan teknologi informasi.[9] Segala resiko yang timbul akibat penggunaan arsip elektronik dapat diselesaikan bersama tim yang profesional.

 

  1. Urgensi arsip perkara secara digital di Pengadilan Agama Buntok

Ketua Pengadilan Agama Buntok memerintahkan  Lini Normiati, S.Ag. sebagai penanggung jawab arsip perkara. Pengelolaan arsip perkara di Pengadilan Agama Buntok dilakukan secara manual yaitu arsiparis[10] menyimpan berkas-berkas fisik di gudang yang terbatas. Selain manual, Pengadilan Agama Buntok juga sudah melaksanakan arsip digital, oleh karena itu ke depannya lebih ditingkatkan.

Sebagai informasi setelah berkas perkara diminutasi, petugas Meja III menyerahkan berkas perkara kepada arsiparis. Kemudian petugas arsip menjahit berkas perkara tersebut dan mencatatnya dalam buku kendali arsip. Selanjutnya arsiparis menyimpan berkas perkara dalam boks dan rak sesuai dengan pencatatan pada buku kendali.[11]

Pengarsipan di Pengadilan Agama Buntok disimpan sesuai dengan jenis perkara yaitu perkara gugatan dan perkara permohonan. Arsip perkara aktif disimpan tersendiri oleh panitera muda gugatan. Sementara arsip perkara inaktif disimpan di ruang arsip sesuai dengan batas waktu tertentu. Kendali arsip perkara aktif diketik oleh panitera muda gugatan pada microsoft excel meliputi nomor perkara pengadilan agama, nama hakim/majelis, tanggal putusan, tanggal permohonan banding, tanggal pengiriman berkas dan keterangan.[12] Sedangkan kendali arsip inaktif ditulis tangan pada buku kendali arsip oleh anggota tim arsip Pengadilan Agama Buntok meliputi jenis perkara, tahun perkara, nomor urut box, dan nomor urut perkara.

Gambar 1. Daftar Arsip Perkara pada SIPP Pengadilan Agama Buntok

Penyimpanan Arsip perkara digital sudah tersedia di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Agama Buntok. Pada gambar 1 terlihat daftar arsip perkara terisi perkara tahun 2020 seperti perkara nomor 67/Pdt.G/2020/PA.Btk, 66/Pdt.G/2020/PA.Btk dan 65/Pdt.G/2020/PA.Btk.  Data pada daftar arsip perkara dapat digunakan untuk pencarian berkas perkara yang berbentuk fisik karena tercantum jelas nomor ruang, nomor rak/lemari, nomor tingkat/laci dan nomor boks.

Gambar 2. E-doc arsip di SIPP Pengadilan Agama Buntok masih kosong

Nomor perkara 67/Pdt.G/2020/PA.Btk mendapatkan nomor arsip 67/2020 disimpan pada nomor ruang 1, nomor rak/lemari 11/D, nomor tingkat/laci 4/2, nomor boks 7, tanggal masuk 21 Januari 2021, staf yang menyerahkan berkas Sri Hidayanti dan staf yang menerima berkas Hidayati. Namun e doc arsip (arsip digital) tidak ada atau masih kosong. Hal tersebut terjadi karena sumber daya manusia Pengadilan Agama Buntok sangat terbatas dan arsiparis tidak mempunyai mesin scanner.[13]

Adapun proses digitalisasi arsip perkara sebagai berikut:

  1. Petugas arsip melakukan scanning berkas perkara meliputi surat gugatan, SKUM, PMH, PPP, PHS, PJSP, relaas panggilan para pihak, dan berita acara sidang pertama sampai dengan sidang putusan.
  2. Kemudian conversion data hasil scan dalam pdf berbentuk jpg.
  3. Selanjutnya importing data secara elektronik dalam SIPP Pengadilan Agama Buntok.

Gambar 3. Tambah data arsip dengan mengupload e doc

Gambar 3 menjelaskan tata cara untuk menambah data arsip dengan mengisi nomor ruang, nomor rak/lemari, nomor tingkat/laci, nomor boks, nomor arsip, nomor perkara, tanggal masuk, staf yang menyerahkan berkas, staf yang menerima, status, e doc maksimal file 10 Mb dan keterangan. Petugas arsip mengkoversi data hasil scan menjadi file pdf dengan ukuran 10 Mb kemudian mengupload ke dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).

Beberapa hal yang membuat arsip digital sebagai sesuatu yang urgen (keharusan mendesak) di Pengadilan Agama Buntok sebagai berikut:

  1. Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan yaitu rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kegiatan dan hukum acara persidangan tertuang dalam berita acara sidang yang telah dicetak dan ditandatangani oleh panitera pengganti dan ketua majelis. Bentuk fisik tersebut dialihmediakan menjadi media yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikas menjadi pdf atau jpg.
  2. Tuntutan perkembangan zaman di era digitalisasi. Teknologi informasi yang mudah didapatkan oleh stakeholder akan mempercepat perbaikan manajemen peradilan.
  3. Menghindari kemungkinan berkas yang hilang karena tersimpan secara rapi dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
  4. Mempercepat penemuan kembali berkas yang dibutuhkan oleh para pencari keadilan atau pihak-pihak tertentu. Dengan klik kolom pencarian dan mencantumkan nomor perkara yang diinginkan kemudian tekan enter maka arsip perkara sudah tersedia.
  5. Menghemat biaya penggandaan arsip. Mencetak arsip perkara memerlukan biaya seperti kertas dan tinta. Namun penggandaan arsip secara digital hanya memerlukan satu klik yaitu copy kemudian klik paste dalam flashdisk yang dituju.
  6. Berbagi dokumen dapat dilakukan secara mudah dengan memanfaatkan teknologi internet dan LAN.
  7. Keamanan terjaga, karena arsip elektronik dapat di protect atau melalui password sesuai keinginan pengelolanya, maka orang lain yang tidak mempunyai otoritas tidak dapat untuk mengaksesnya
  8. Pada tahun 2014 Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yaitu YM., DR. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. memberikan himbauan bahwa implementasi arsip perkara dengan sistem digital harus dimaksimalkan, kalau ini berjalan secara maksimal, maka gedung kantor yang tadinya terkesan seperti gudang berkas secara otomatis dapat dikurangi.

 

  1. Penutup
  2. Kesimpulan

Dasar hukum arsip perkara yaitu

  1. Undang-undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  2. Pasal 711 Rbg / Pasal 383 HIR
  3. Pasal 101 Undang-undang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor KMA/004/II/1992.
  5. Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.

Arsip elektronik atau biasa disebut arsip digital telah digunakan oleh berbagai instansi pemerintahan, perusahaan, maupun lembaga swasta. Penggunaan teknologi informasi yang baik mempunyai berbagai keuntungan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Proses digitalisasi arsip meliputi scanning, conversion dan importing.

Arsip digital menawarkan berbagai kemudahan seperti halnya mempercepat penemuan kembali, manajemen peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Pendistribusian dokumen secara elektronik dengan mudah menggunakan internet atau kabel LAN. Keamanan media penyimpanan arsip perkara secara digital dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) terjaga dengan adanya password yang tidak diketahui oleh semua pihak.

  1. Saran

Berdasarkan hasil penelitan yang telah dilakukan, penulis ingin memberikan saran yang dapat dijadikan pertimbangan terkait pelaksanaan arsip digital di Pengadilan Agama Buntok. Adapun saran-saran dari penulis adalah sebagai berikut:

  1. Agar Pengadilan Agama Buntok melaksanakan proses digitalisasi arsip untuk menjaga dan merawat arsip berkas perkara.
  2. Ketua Pengadilan Agama Buntok mengeluarkan surat keputusan untuk menunjuk bagan organisasi kearsipan yang terdiri dari koordinator arsip, anggota dan operator arsip digital.
  3. Pengadilan Agama Buntok menyediakan mesin scanner khusus digunakan oleh tim pengarsipan agar pengelolaan arsip lebih intensif dan teratur.

 

Daftar Pustaka

Machsun Rifauddin. 2016. Pengelolaan Arsip Elektronik Berbasis Teknologi. Khizanah Al Hikmah Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, Dan Kearsipan.

Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2013, Buku II Pedoman Administrasi Peradilan.

Ramli, Ahmad Fathoni. 2013. Administrasi Peradilan Agama Pola Bindalmin dan Hukum Acara Peradilan Agama dalam Praktek. Bandung: Redaksi Mandar Maju.

Reza Nawafella Alya Parangu. 2016. Pengelolaan Arsip Dinamis Inaktif Perkara Pidana (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). Skripsi: Program Studi Ilmu Perpustakaan Fakultas Adab Dan Humaniora Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Syaikh Imam Al Qurthubi. 2009. Tafsir Al Qurthubi. Penerjemah Ahmad Khatib, dkk. Jakarta: Pustaka Azzam.

Syukur, Sarmin. 2017. Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia. Surabaya: Jaudar Press.

Widiatmoko Adi Putranto. 2017. Pengelolaan Arsip Di Era Digital: Mempertimbangkan Kembali Sudut Pandang Pengguna. Jurnal Diplomatika.

https://www.oxfordlearnersdictionaries.com/definition/ english / information – technology. Diakses pada tanggal 17 Desember 2018

Departemen Agama. Al-Qur’an & Terjemahannya, Al-Qalam (68: 1).

Undang-undang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-undang nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

[1] Departemen Agama. Al-Qur’an & Terjemahannya, Al-Qalam (68: 1).

[2] Syaikh Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi. Penerjemah Ahmad Khatib, dkk (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009), h.56-57.

[3] Undang-undang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

[4] Ibid.

[5] Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2013, Buku II Pedoman Administrasi Peradilan. h. 42.

[6] Ibid.

[7] https://www.oxfordlearnersdictionaries.com/definition/ english / information – technology. Diakses pada tanggal 17 Desember 2018

[8] Machsun Rifauddin. 2016. Pengelolaan Arsip Elektronik Berbasis Teknologi. Khizanah Al Hikmah Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, Dan Kearsipan, 4(2), h. 168-178.

[9] Widiatmoko Adi Putranto, 2017, Pengelolaan Arsip Di Era Digital: Mempertimbangkan Kembali Sudut Pandang Pengguna, Jurnal Diplomatika, h. 5.

[10] Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

[11] Ibid.

[12] Wawancara pada Entis Sutisna, S.H. pada tanggal 17 Desember 2018.

[13] Wawancara pada Ujang Dodo, S.Sy pada tanggal 17 Desember 2018.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Klik Disini ya
Ada yang bisa kami bantu?
Ada yang bisa kami bantu?