Ukir Sejarah, Upaya Hukum Banding Secara Elektronik Perdana di PA Buntok, 9 Juni 2023
Jum’at, 09 Juni 2023, Pengadilan Agama Buntok menerima permohonan upaya hukum Banding perdana secara ecourt dalam perkara Gugatan Cerai, Harta Bersama, Hak Asuh Anak dan Hadhanah nomor 29/Pdt.G/2023/PA.Btk. yang telah diputus pada tanggal 31 Mei 2023.
Perkara yang baik Penggugat maupun Tergugat mewakilkan kepada kuasa hukum (advokat) tersebut merupakan perkara yang disidangkan secara e-litigasi (elektronik) dan diputus secara elitigasi (elektronik). Setelah proses mediasi yang hanya berhasil disebagian objek (tuntutan) saja, kemudian pada tahapan Jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan pembacaan putusan para pihak tidak perlu lagi bertatap muka datang ke Kantor Pengadilan Agama Buntok, cukup dokumen tersebut diunggah dan didonlowd melalui sistem informasi Pengadilan yang terintegrasi dengan SIPP.
Setelah adanya permohonan Banding secara elektronik tersebut Panitera PA Buntok Muhamad Nor Kifli, S.H. langsung berkordinasi dengan Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut untuk memproses tahapan-tahapan selanjutnya dengan mempedomani PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Untuk diketahui di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Upaya hukum banding secara ecourt (elektronik) tercatat baru ada 3 perkara dan di Pengadilan Agama Buntok baru pertama kali dan dalam pembaharuan PERMA tersebut seluruh dokumen Upaya hukum banding dan pemeriksaan berkas perkara (inzage) dilakukan secara elektronik serta nantinya berkas bundel A dan bundel B juga dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tingkat banding melalui ecourt, jadi berbeda dengan banding manual.ungkap kifli (Panitera PA Buntok).