Tingkatkan Pelayanan Untuk Masyarakat : Pengadilan Agama Buntok Jalin Kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan
Buntok, 13/12/22 | Pengadilan Agama Buntok dan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan telah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) pada hari Senin tanggal 12 Desember tahun 2022. MoU dilakukan untuk kerja sama di bidang Pelayanan Sidang Terpadu antara Pengadilan Agama Buntok dan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan dalam rangka Percepatan Pengurusan Penetapan Ahli Waris, Penetapan Dalam Keadaan tidak hadir (afwezigheid) dan penetapan meninggal secara hukum (mafqud) sebagai Kelengkapan Permohonan Sertipikat melalui Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, Pemeriksaan Setempat (descente), Pelaksanaan Sita dan Eksekusi. Pelayanan Sidang Terpadu itu sendiri ialah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Agama dengan Kantor Pertanahan untuk Percepatan Pengurusan Penetapan Ahli Waris, Penetapan Dalam Keadaan tidak hadir (afwezigheid) dan penetapan meninggal secara hukum (mafqud) sebagai Kelengkapan Permohonan Sertipikat melalui Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah serta Pemeriksaan Setempat (descente), Pelaksanaan Sita dan Eksekusi.
Perjanjian Kerjasama di tandatangani oleh YM Bapak Dr. Dani Ramdani, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Buntok dan Bapak Mumin Haryanto, S.H. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan. Acara perjanjian kerjasama ini di laksanakan pukul 08.30 WIB di Ruang Ketua Pengadilan Agama Buntok dan di hadiri pula oleh YM Bapak Abdullah Mubarok, Al Ahmady, S.H.I., M.E. dan YM Bapak Risky Fajar Sani, S.H. selaku Hakim pada Pengadilan Agama Buntok, Bapak Muhamad Nor Kifli, S.H.I. selaku Panitera Pengadilan Agama Buntok, Bapak Abdul Wahid, S.H. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Buntok, Ibu Hj. Tina Rofiqoh, S.H. selaku Panitera Muda Permohonan, Ibu Sri Hidayanti, S.H.I., selaku Panitera Muda Gugatan, Bapak Danu Aprilianto, S.H.I., M.H. selaku Panitera Muda Hukum, masing-masing pada Pengadilan Agama Buntok. Sedangkan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan mengirimkan Bapak Tomi Hadi Suryanto, Bapak Kosasih Gunawan, dan Bapak Irfan Washma M mengiringi Kepala Kantor Pertanahan Barito Selatan.
Semoga melalui kerjasama ini, Pengadilan Agama Buntok dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan yang jauh lebih baik lagi dari sebelumnya. Pengadilan Agama Buntok, Siap Maju! (R.K)