Tingkatkan Kualitas Pelayanan Eksekusi Putusan, PA Buntok Ikuti Pelatihan Singkat Eksekusi Putusan Perdata Peradilan Agama
Buntok, 17/07/2023 | Menurut M. Yahya Harahap, eksekusi merupakan tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela. Pelaksanaan permohonan eksekusi putusan merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Ketua Pengadilan yang pada pengerjaannya dilaksanakan oleh Panitera melalui Jurusita pada pengadilan tersebut.
Hari ini, senin tanggal 17 Juli 2023 telah dilaksanakan pembukaan kegiatan Pelatihan Singkat Eksekusi Putusan Perdata Peradilan Agama bagi Hakim, Panitera, dan Jurusita Tingkat Pertama Peradilan Agama Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin. Melalui Surat Tugas Nomor : W16-A/1110/KP.04.6/VII/2023, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menugaskan Dr. Dani Ramdani, S.H.I., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Buntok dan Muhamad Nor Kifli, S.H.I., selaku Panitera Pengadilan Agama Buntok untuk mengikuti pelatihan tersebut.
Acara pembukaan ini dihadiri oleh berbagai Ketua dan Panitera Pengadilan Agama di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Melalui terlaksananya kegiatan pelatihan ini, diharapkan ilmu yang dibagikan dapat digunakan dan diterapkan di Pengadilan Agama Buntok untuk pelayanan yang jauh lebih baik. Pengadilan Agama Buntok, Siap Maju!