TINGKATKAN AKSESIBILITAS, SIDANG KELILING DI DESA DANAU GANTING
Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Buntok kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Buntok sehingga dapat menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Totalitas Pengadilan Agama Buntok untuk memberikan aksesibilitas yang maksimal kepada masyarakat dalam mencari kepastian hukum kembali dibuktikan dengan diselenggarakannya Sidang Keliling pada Rabu tanggal 29 Agustus 2022. di Desa Danau Ganting, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan. Kegiatan yang telah diselenggarakan secara rutin oleh Pengadilan Agama Buntok ini dilaksanakan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Buntok Bapak Mustolich, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Dr. Dani Ramdani, S.H.I., M.H., Hakim Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E., Panitera Muhamad Nor Kifli, S.H.I., Panitera muda Hukum Danu Aprilianto, S.H. I., M.H.,Panitera muda Permohonan Tina Rofiqoh, SH., Panitera muda Gugatan Sri Hidayanti, S.H.I.., ditambah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri M. Sumarna, S.Pd.I., dan Fuad Syaikhani, S.H.I.
Sidang keliling di Desa Danau Ganting ini berjalan lancar, dimulai pada tepat pukul 09.00 WIB dengan menggelar sidang sebanyak 5 (lima) perkara permohonan pengesahan perkawinan (Istbat Nikah), dimana semua perkara tersebut diKabulkan.
Harapan dengan rutin diadakannya kegiatan Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Buntok dapat meningkatkan implementasi terhadap asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta menimbulkan manfaat positif di bidang kepastian hukum yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara masif.