SEPERTI APA PUTUSAN HAKIM YANG IDEAL?
Buntok | 7 September 2023. Bertempat di ruang media center, Ketua PA Buntok Dr. Dani Ramdani, S.H.I.,M.H, para Hakim beserta seluruh Tenaga Teknis kembali mengikuti bimbingan Peningkatan Tenaga Teknis dilingkungan Peradilan Agama secara Daring Kamis, 07 September 2023.
Bimtek berbasis online ini dikhususkan untuk Zona 5 yakni wilayah PTA Palangka Raya, PTA Banjarmasin, PTA Samarinda dan PTA Gorontalo.
Narasumber kali ini ialah Yang Mulia Dr.Abdul Hakim, M.H.I (Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu) dengan tema “Mewujudkan Putusan Yang Memenuhi Moral Justice, Legal Justice dan Social Justice” dengan di moderator oleh M. Natsir Asnawi, S.H.I.,M.H (Hakim Yustisial Ditjen Badilag).
Menurut narasumber idealnya putusan Hakim mampu mengkombinasikan 3 aspek sekaligus yakni legal justice (keadilan hukum/ketentuan undang-undang), moral justice (keadilan moral/agama) dan social justice (keadilan social/keadilan berdasarkan kepuasan/keinginan masyarakat).
Pada prakteknya Hakim terkadang harus dihadapkan pada dua pilihan yang sulit antara legal justice dengan moral justice dan social justice. Menerapkan salah satu aspek dan meninggalkan aspek yang lainnya. Ada saatnya ketika berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan untuk memenuhi keadilan moral dan keadilan social, Hakim bisa jadi perlu menafsirkan hukum, kadang perlu mencari/menemukan hukum yang tidak/belum ada hukumnya dan kadang ”melompat” dengan menyingkirkan ketentuan perundangan (contra legem). Dalam kondisi seperti ini, legal justice (ketentuan undang-undang) bisa jadi dikesampingkan.