Dalam berbagai literatur, biasanya dibedakan istilah “wanita pekerja” dan “wanita karir”. Istilah wanita pekerja biasanya digunakan untuk menyebut wanita yang hasil akhir akan dapat menghasilkan ketidakseimbangan keuangan. Sedangkan wanita yang biasanya digunakan untuk menyebut wanita yang menekuni profesi atau pekerjaan dan melakukan berbagai aktivitas untuk meningkatkan hasil dan prestasinya. Dengan demikian, wanita pekerja masih bersifat umum sedangkan wanita karier lebih spesifik dan mengarah pada profesionalitas. demikian, menurut hemat penulis keduanya mengalami persamaan, antara lain, sama-sama berkecimpung dalam dunia kerja dan menghasilkan ketidakseimbangan ( uang dan jasa ). Selanjutnya, dalam tulisan ini digunakan istilah-istilah perempuan karir. Dan, dalam konteks rumah tangga perempuan tersebut yang dimaksud adalah “istri”.
Oleh karena masalah baru, maka istilah-istilah tertentu dan spesifik dengan hukum keluarga tidak dibahas dalam hukum Islam (fikih) klasik. Hal ini dapat dijelaskan menurut tradisi fikih klasik, tanpa izin suami, perempuan memang haram hukumnya keluar rumah. Jangankan untuk keperluan duniawi, untuk keperluan ukrawi saja yang berlaku pada ulamanya. Mengenai hal itu, dapat kita baca dalam kitab-kitab fikih klasik, seputar pengetahuan para ulama, misalnya mengenai hukum perempuan hadir di masjid untuk salat berjamaah. Dalam konteks rumah seorang istri yang keluar rumah, menurut para ulama, dimungkinkan lebih besar mudaratnya meskipun hanya salat berjamaah di masjid. Menurut fikih mainstream, bahwa seluruh anggota tubuh perempuan adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangan. bahkan, ada yang berpendapat, suaranyapun aurat sehingga haram hukumnya seorang perempuan memamerkan suaranya di hadapan ajnabi (pria lain yang bukan muhrimnya). Gambaran perempuan demikian ini, dalam konteks hukum keluarga, berkonsekuensi kepada ketidakwajiban istri mencari nafkah untuk keluarga. Karena keluar rumah akan menimbulkan hal-hal yang dilarang tersebut yang biasanya sering disebut sebagai menimbulkan fitnah.
Selengkapnya Klik Disini