Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan konsultasi hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama , dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada setiap Pengadilan dibentuk Posbakum Pengadilan. Pembentukan Posbakum Pengadilan dilakukan secara bertahap. Pengadilan menyediakan dan ruangan dan sarana / prasarana untuk Posbakum Pengadilan sesuai kemampuan dengan memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan lanjut usia. Pengadilan harus menyediakan akses bagi terdakwa yang sedang ditempatkan pada ruang tahanan Pengadilan untuk bisa mengakses layanan Posbakum Pengadilan.
Bagi Pengadilan yang belum memiliki anggaran untuk membiayai kerjasama kelembagaan dalam rangka penyelenggaraan Posbakum Pengadilan, tetap berkewajiban menyediakan ruangan Posbakum Pengadilan. Jika diperlukan, Posbakum Pengadilan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan pelaksanaan Sidang di luar Gedung Pengadilan.
Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:
a. memberikan informasi, konsultasi, atau advis hukum.
b. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
c. penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Untuk lebih lengkapnya bisa dibaca di halaman “Hak Mendapat Bantuan Hukum”
Cara Memperoleh Bantuan Hukum dari Posbakum
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan / atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, konsultasi hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan. Selengkapnya bisa dibaca pada ” Prosedur Posbakum”
Jadi Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan konsultasi hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Mekanisme permohonan bantuan hukum adalah pemohon jasa bantuan hukum permohonan permohonan kepada Posbakum dengan meleset persyaratan-persyaratan yang telah kami sebutkan di atas.
Secara eksplisit memang tidak ada bantuan hukum yang diberikan mulai dari penyidikan sampai pada proses pengadilan. Tetapi, melihat dari pihak-pihak yang membutuhkan layanan Posbakum yang terisi di atas (penggugat / pemohon, tergugat / termohon, terdakwa, atau saksi), Posbakum dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama, dan bantuan hukum yang diberikan pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, itu artinya Posbakum dilakukan mulai pada saat perkara masuk ke pengadilan tingkat pertama sampai putusan terhadap perkara tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.