Peran Pengadilan Agama Buntok terhadap Penyelesaian Isu-Isu Permasalahan Strategis Kabupaten Barito Selatan
“Peran Pengadilan Agama Buntok terhadap Penyelesaian Isu-Isu Permasalahan Strategis Kabupaten Barito Selatan”[1]
Oleh: Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E.[2]
- Peradilan Elektronik
- Judul Materi
Pengadilan Agama Buntok merupakan salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu sebagaimana diatur Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006.
Dalam menjalankan fungsinya tersebut, masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Buntok khususnya, dan semua lembaga peradilan di Indonesia umumnya, mengalami beberapa kendala, yaitu keterlambatan (delay), keterjangkauan (acess to justice), dan integritas (integrity).
Dalam rangka membenahi masalah tersebut, Mahkamah Agung melakukan perubahan dengan menghadirkan inovasi e-court (peradilan elektronik), meliputi pendaftaran (e-filling), pembayaran (e-payment), pemanggilan (e-summons), dan persidangan (e-litigation). Peradilan elektronik bertujuan untuk mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama menyongsong era 4.0 ini yang tidak hanya menuntut kecepatan namun juga keterbukaan (transparansi).
Terlebih lagi, belum kokohnya fundamental perekonomian masyarakat Kabupaten Barito Selatan akibat covid-19 membuat Pengadilan Agama Buntok terus beradaptasi dalam membantu masyarakat mengakses keadilan di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Maka Penulis akan membahas permasalahan tersebut yang dikemas dengan judul “Peran Pengadilan Agama Buntok terhadap Penyelesaian Isu-Isu Permasalahan Strategis Kabupaten Barito Selatan”;
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama;
- Reglement Op De Rechtsvordering (R.V);
- Het Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBG);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah;
- Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
- Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
- Tupoksi Pengadilan Agama Buntok
Pengadilan Agama Buntok merupakan salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu tingkat pertama di wilayah kabupaten Barito Selatan antara orang-orang yang beragama Islam sebagaimana diatur Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Kewenangan Pengadilan Agama Buntok sebagai berikut:
- Perkawinan;
- Waris;
- Wasiat;
- Hibah;
- Wakaf;
- Zakat;
- Infaq
- Shadaqah;
- Ekonomi Syariah
Pengadilan Agama Buntok mempunyai beberapa fungsi diantaranya fungsi mengadili (judicial power), (vide: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006), fungsi pembinaan (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006), fungsi pengawasan, (vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006), fungsi nasehat, (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006), fungsi administratif, (vide: KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006) dan fungsi Lainnya:
- Isu-isu Strategis
- Penguatan Ekonomi dan Pengendalian Angka Inflasi;
- Permasalahan identitas hukum;
- Keadilan untuk masyarakat tidak mampu dan sulit terjangkau;
- Biaya mahal;
- Penyelesaian sengketa berlarut-larut;
- Kesulitan bekerja saat berperkara di Pengadilan;
- Banyak permasalahan hukum yang dihadapi;
- Mantan istri dan anak tidak sejahtera;
- Justice For All dan Acces to Justice;
- Pengadilan tidak hanya diperuntukkan bagi orang kaya saja, namun masyarakat miskin tidak terdata dengan baik di database Kementerian Sosial dan TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan);
- Peradilan elektronik bukan hanya diperuntukan bagi advokat sebagai pengguna terdaftar, namun juga masyarakat non advokat. Namun, saat ini masih banyak warga masyarakat yang belum mengetahui tentang peradilan elektronik dan manfaatnya.
- Minimnya jaringan listrik dan internet. Beberapa daerah tertentu tidak ada jaringan listrik dan belum terkoneksi dengan jaringan internet. Hal ini berarti bagi warga tersebut tidak dapat melakukan pendaftaran perkara dan bersidang secara elektronik karena peradilan elektronik membutuhkan jaringan listrik dan jaringan internet.
- Penurunan Angka Stunting;
- Ibu sulit menagih nafkah anak kepada bapaknya yang mengakibatkan gizi anak tidak tercukupi;
- Nafkah lampau (nafkah madliyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya;
- Anak merupakan kelompok rentan;
- Perkawinan anak di bawah umur sebagai salah satu sebab anak lahir stunting;
- Solusi Pemecahan Masalah
- Penguatan Ekonomi dan Pengendalian Angka Inflasi;
- Sidang Di Luar Gedung dan Sidang Terpadu;
- POSBAKUM;
- PRODEO;
- Peradilan Elektronik, e court dengan pengguna lain;
- Penyelesaian Sengketa Dengan Mediasi Baik Secara Manual Ataupun Elektronik;
- Putus Dalam Jangka Waktu 1 Bulan;
- Gugatan Sederhana Perkara Ekonomi Syariah;
- Komulasi Gugatan;
- Beban Akibat Cerai Untuk Memberi Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian (Perma No. 3 Tahun 2017)
- Pembagian Gaji PNS / TNI / POLRI untuk kesejahteraan mantan istri dan anaknya vide PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi PNS pada Kepolisian Negara RI dan SEMA Nomor 5 Tahun 1984;
- Satu Permohonan Dispensasi Kawin Bagi Dua Calon Mempelai (SEMA No. 5 Tahun 2021 – Rumusan Hukum Kamar Agama – 1.b);
- Justice For All dan Acces to Justice;
- Sinergi antara Pengadilan Agama Buntok dengan Dinas Sosial Kabupaten Barito Selatan;
- Sosialisasi e court kepada masyarakat;
- Program penyediaan listrik dan internet di desa-desa yang sulit terjangkau;
- Penurunan Angka Stunting
- Hakim secara ex officio dapat menetapkan nafkah anak kepada ayahnya vide Pasal 156 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;
- Nafkah lampau (nafkah madliyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut (SEMA No. 2 Tahun 2019);
- Hakim wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan anak;
- Pengadilan Agama Buntok bersinergi dengan pemerintah kabupaten Barito Selatan melalui MoU/kerjasama untuk menekan lajunya tingkat perkawinan anak di bawah umur;
- Pengadilan Agama Buntok telah bekerjasama dengan DINKES dan DPPKBP3A Barito Selatan untuk pemeriksaan kesehatan dan konseling dalam perkara Dispensasi Kawin sebagai upaya penurunan pernikahan dini /pendewasaan perkawinan;
- Penutup
Demikian pemaparan Pengadilan Agama Buntok dalam rapat FORKOPIMDA, dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Pengadilan Agama Buntok berperan aktif dalam menyelesaikan isu-isu strategis permasalahan di Kabupaten Barito Selatan;
- Sinergi antara Pengadilan Agama Buntok dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang semakin baik akan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Kabupaten Barito Selatan;
- Justice for All dan Acces to Justice adalah perintah konstitusi Negara Indonesia sehingga harus dijaga dan ditingkatkan dengan baik oleh Pengadilan Agama Buntok dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan;
[1]Disampaikan pada Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Barito Selatan tanggal 26 Oktober 2023.
[2]Plh Ketua Pengadilan Agama Buntok atas nama Hakim Pengadilan Agama Buntok.