PENTINGNYA BUKU NIKAH
Oleh : Mohammad Fajar Marta, S.H.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Teluk Kuantan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, peristiwa diartikan sebagai suatu fenomena atau kejadian. Secara bahasa peristiwa hukum dapat diartikan sebagai peristiwa yang menimbulkan berlakunya hukum atau peristiwa yang berkaitan dengan hukum. Aturan hukum terdiri dari peristiwa dan efek yang terkait dengan aturan hukum. Peristiwa demikian disebut sebagai peristiwa hukum dan akibat yang ditimbulkannya adalah akibat hukum.
Selengkapnya silahkan klik disini