Pengambilan Produk Pengadilan (Prosedur Berperkara)
Pengambilan Produk Pengadilan
Syarat mengambil akta cerai;
– Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
– Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili atau SIM.
– Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
– Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disampinhg fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10000.
Syarat mengambil Salinan Putusan;
– Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
– Memperlihatkan KTP asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
– Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya salinan @lembar Rp500,- (lima ratus rupiah) perlembar.