Pengadilan Agama Buntok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah dan Rumah Harta Bersama
Buntok – Majelis Hakim Pengadilan Agama Buntok, turun langsung ke lapangan di Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat dalam kasus sengketa harta bersama Nomor 134/Pdt.G/2022/PA.Btk pada hari Selasa, tanggal 06 September 2022.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Mustolich, S.H.I., M.H., yang dibuka di Kantor Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan dengan dihadiri oleh Penggugat yang didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan Tergugat tidak hadir dalam sidang pemeriksaan setempat tersebut. Sidang pemeriksaan setempat tetap dilanjutkan meskipun Tergugat tidak hadir padahal Tergugat sudah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadiri sidang tersebut.
Diinformasikan, bahwa setelah Penggugat bercerai dengan Tergugat, menurut Penggugat, Tergugat tidak beritikad baik untuk membagi harta bersama yang didapat Penggugat dan Tergugat selama menikah sehingga Penggugat menggugat Tergugat terhadap harta bersama tersebut kepada Pengadilan Agama Buntok. Gugatan harta bersama tersebut diajukan melalui e court Pengadilan Agama Buntok.
Diinformasikan juga, Penggugat dan Tergugat dalam perkara tersebut sudah diadakan mediasi. Namun karena tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan ke jawab menjawab, pembuktian oleh Penggugat sampai pada hari ini sidang pemeriksaan setempat.
Dalam sidang tersebut Penggugat dengan didampingi Susilayati, S.H., M.H. sebagai kuasa hukumnya menunjukkan letak obyek sengketa di Jalan Buntok – Asam, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Panitera Pengganti Danu Aprilianto, S.H.I., M.H. dan Jurusita Pengadilan Agama Buntok H. Hasan melakukan pengukuran terhadap panjang dan lebar tanah tersebut serta panjang dan lebar rumah kayu di atasnya. Kemudian Majelis Hakim Dr. Dani Ramdani, S.H.I., M.H. dan Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E sebagai Hakim Anggota memeriksa batas-batas dari tanah dan rumah sengketa tersebut.
Proses persidangan setempat berjalan lancar, Panitera Pengganti telah mencatat dan mencantumkan proses persidangan dalam berita acara pemeriksaan setempat.