PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DAN PERMASALAHANNYA DI PENGADILAN AGAMA BUNTOK
Oleh: Dr. Dani Ramdani, S.H.I., M.H.
(Ketua Pengadilan Agama Buntok
Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan merupakan langkah strategis Mahkamah Agung untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu ini bertujuan untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan, meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis, memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di pengadilan, meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan, dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya, dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan
Selengkapnya donlowd dibawah ini :