1xbet mobile казино

Ніщо так не відлякує гравця, як довгий і виснажливий процес реєстрації. Ідеальне казино, таке як 1xbet mobile казино, повинне мати простий і ефективний формат реєстрації з легкою перевіркою, що дозволить нам робити ставки якомога швидше.

Ще одне з важливих питань, які слід проаналізувати при виборі платформи казино, полягає в тому, які методи оплати вона містить на своїй платформі. Кожен гравець — це цілий світ, і тому ми всі маємо власні переваги, тому ми спрощуємо для вас і розповідаємо, чого ви можете очікувати від кожного оператора.

MENUJU PERADILAN (AGAMA) YANG AGUNG; Refleksi Perjalanan Reformasi Lembaga Peradilan di Indonesia

865

MENUJU PERADILAN (AGAMA) YANG AGUNG;

Refleksi Perjalanan Reformasi Lembaga Peradilan di Indonesia

Oleh :

Muhammad Najid Aufar, S.H.I., M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Buntok)

 

Judul Buku     : Mewujudkan Peradilan Agama Yang Agung

Penulis            : Tim Penyusun Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI

Penerbit           : Phoenix Publisher

Tahun Terbit   : 2019

Dimensi           : 15 cm x 23 cm

Tebal               : xv + 349 halaman

 

“Peradilan Agama juga telah menunjukkan tekad kuatnya dalam mendukng pemerintah mewujudkan tata kelola lembaga peradilan yang responsif, transparan, dan akuntabel.” Tulis Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Dirjen Badilag dalam kata pengantar buku tersebut.

Pernyataan Dirjen Badilag tersebut menegaskan bahwa lembaga peradilan di Indonesia, utamanya Peradilan Agama, merupakan salah satu sub sistem yang ada dalam sistem hukum Indonesia. Sub sistem Peradilan Agama dan sub sistem lain yang berada di bawah bendera Mahkamah Agung secara bersama-sama dengan sekuat tenaga mewujudkan badan peradilan Indonesia yang Agung. Inilah visi Badan Peradilan yang berhasil dirumuskan oleh Pimpinan MA pada tanggal 10 September 2009 sebagaimana termuat dalam Cetak Biru pembaruan peradilan 2010-2035.

Cetak biru pembaruan peradilan ini jika ditarik lebih luas, merupakan bagian dari Visi Indonesia sebagaimana termuat dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional 2005 – 2025. Visi Indonesia tersebut adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur. Di dalam setiap kata mandiri, maju, adil, dan makmur terdapat peran lembaga peradilan untuk turut serta mewujudkannya. Peran lembaga peradilan tersebut mewujud dalam fungsi peradilan sebagai lembaga yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam pandangan Soejono Soekanto, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yakni hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan faktor kebudayaan. Buku ini merefleksikan hampir semua faktor penegakan hukum yang disebut Soerjono Soekanto. Faktor penegak hukum misalnya, konsekuensi status hakim sebagai pejabat negara haruslah adanya pengaturan tersendiri terkait jabatan hakim yang mengatur pola rekrutmen, pola mutasi dan sebagainya. (halaman 25)

Pembahasan tentang faktor penegak hukum juga menyasar pada upaya penjagaan marwah hakim dan pengadilan. Marwah hakim dijaga dengan cara mewujudkan independensi dan kemandirian pengadilan dari pengaruh manapun, baik pengaruh secara mikro yakni dengan upaya mempengaruhi atas putusan hakim (halaman 211) maupun pengaruh secara tidak langsung yakni melalui negoisasi tentang anggaran untuk lembaga peradilan (halaman 217).

Faktor sarana atau fasilitas juga tidak ketinggalan dibahas dalam buku ini, Bagaimana perjalanan penggunaan teknologi informasi guna mendukung sarana pengelolaan administrasi perkara di lingkungan peradilan agama, dari SIADPA hingga bertransformasi menjadi SIPP, dijelaskan secara jelas.

“Pengadmisistrasian Perkara berbasis Teknologi yang telah diterapkan Pengadilan Agama mampu menjawab segala bentuk tantangan zaman sehingga dengan sistem digitalisasi pengadministrasian perkara menjadikan proses administrasi mudah cepat, efisien, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.” (halaman 152)

Faktor masyarakat juga tidak kalah penting dalam penentu sukses tidaknya proses penegakan hukum. Dalam buku ini, faktor masyarakat setidaknya dijelaskan dalam dua pembahasan, yakni tentang kepuasan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan tentang acces to justice. Kepuasan masyarakat terhadap lembaga peradilan digambarkan sebagai pengejawantahan dari asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (halaman 40)

Access to justice diartikan sebagai upaya sistematis dalam membuka akses terhadap peradilan bagi setiap warga negara, khususnya bagi kaum lemah dan termarginalkan. (halaman 116) Buku ini kemudian mengelaborasi lebih dalam tentang cakupan access to justice, kendala-kendala, serta upaya apa saja yang telah dilakukan peradilan agama, khususnya, dan Mahkamah Agung pada umunya.

Lalu untuk tujuan apa penulisan buku ini dilakukan? Dalam kata pengantar, tim penyusun menyebutkan bahwa penyusunan buku ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya pembaruan peradian di Indonesia, khusus di lingkungan peradilan agama. (halaman viii) Dengan sistematika penulisan serta materi muatan, buku ini dapat dilihat sebagai sebuah refleksi untuk warga peradilan, serta sebagai pertanggungjawaban peradilan kepada masyarkat atas upaya reformasi peradilan dan atas pengelolaan uang rakyat yang telah dialokasikan untuk lembaga peradilan di Indonesia.

Keunggulan buku ini adalah setiap materi dibahas secara komprehensif. Dari sisi proses pembentukan, kondisi saat ini, hingga proyeksi di masa depan. Adapun kekurangan, saya belum menemukan kekuarang yang signifikan dari buku ini. Saya menemukan hal kecil yang dapat saya kritisi, meski bukan hal yang begitu penting. Yakni pengutipan penjelasan UUD 1945. Meski pengutipan tersebut hanya untuk memperjelas argument penulis, tetapi menurut saya itu kurang tepat. Hal ini karena penjelasan UUD 1945 sudah tidak digunakan di dalam sistem hukum Indonesia.

Akhir kata, buku ini sangat cocok dibaca untuk semua orang, baik warga peradilan maupun masyarakat pada umumnya. Lebih dari itu, bahkan cocok untuk masyarkat yang masih awam tentang dunia peradilan dan hukum.

 

 

Nama       : Muhammad Najid Aufar

TTL          : Kudus, 07 Juli 1993

Jabatan     : Hakim Pratama

Satker      : Pengadilan Agama Buntok

E-mail      : aufarnajid@gmail.com

Nomor     : 08574226656

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Klik Disini ya
Ada yang bisa kami bantu?
Ada yang bisa kami bantu?