Mengenal Inovasi PA Buntok Part 1: Sistem Informasi Biaya Perkara (SI BAPER)
Biaya perkara terkadang menjadi hal pertama yang ditanyakan oleh calon para pihak. Oleh karenanya, PA Buntok melakukan inovasi untuk mempermudah calon para pihak dalam menghitung biaya panjar perkara. Aplikasi ini dapat diakses melalui website PA Buntok. Aplikasi tersebut juga merupakan implementasi dari SK Panjar Biaya Perkara yang telah dikeluarkan oleh Ketua PA Buntok.
Gambar 1. Para pihak mencoba menggunakan aplikasi SiBaper untuk menghitung besar biaya panjar perkara
Selain untuk calon para pihak yang akan mengajukan perkara, aplikasi yang diberi nama Sistem Informasi Biaya Perkara (SI BAPER) ini dapat digunakan oleh Pengadilan Agama lain saat akan meminta bantuan panggilan (tabayun) kepada PA Buntok. Dengan adanya aplikasi tersebut, Pengadilan Agama lain dapat dengan mudah dan cepat dalam menghitung biaya panggilan, dan tidak perlu lagi melihat SK biaya panggilan berdasarkan radius wilayah.
Aplikasi Si Baper juga menjawab tantangan bahwa Pengadilan Agama Kabupaten Buntok melakukan transparansi di bidang panjar biaya perkara untuk menghindari percaloan atau orang-orang yang menawarkan jasa pengurusan perkara dengan biaya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk petunjuk penggunaan aplikasi, silahkan buka pada tautan berikut ini: https://drive.google.com/file/d/1QLTmpicvdN7yg7sbssic9zVQGRRDOP7a/view?usp=share_link