Tingkat Banding (Prosedur Perkara)
Prosedur Perkara Tingkat Banding – Permohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama. – Tenggang waktu banding adalah dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap diterima dan dicatat dalam register, kemudian panitera membuat surat keterangan bahwa permohonan banding telah lampau waktu. – Petugas Meja I menaksir besarnya panjar biaya banding. – Berkas perkara banding yang telah lengkap dibuatkan SKUM rangkap empat. – Petugas Meja I menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada pemohon untuk membayar panjar sebagaimana tercantum dalam SKUM kepada bank. – Kasir setelah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara banding harus menanda tangani dan membubuhkan cap lunas pada SKUM. – Kasir kemudian membukukan panjar biaya perkara banding ke dalam e-Keuangan Perkara Banding. – Panitera membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam e-Register Keuangan Perkara Banding. – Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan. – Salinan penerimaan memori banding dan kontra memori banding disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan/ penyerahannya. – Kedua belah pihak diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dituangkan dalam akta. – Dalam waktu satu bulan sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa bundle A dan bundle B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama. – Pengadialn Tinggi Agama mengirimkan Salinan putusan beserta bundle A kepada Pengadilan Agama. – Ketua Pengadilan Agama harus membaca putusan banding dengan cermat dan teliti sebelum sebelum menyampaikan kepada para pihak. – Fotokopi relaas pemberitahuan amar putusan banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama. |