Peninjauan Kembali (Prosedur Berperkara)
Peninjauan Kembali – Permohonan peninjauan kembali diajukan secara tertulis bersama-sama dengan risalah peninjauan kembali yang menyebutkan alasan permohonan peninjauan kembali yang jelas dan rinci. – Permohonan peninjauan kembali didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama. – Panitera membuat akta permohonan peninjauan kembali. – Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah 180 (seratus delapan puluh) hari. – Novum adalah surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Alat bukti yang dibuat setelah perkara diputus bukan termasuk novum. – Petugas Meja I menentukan besarnya panjar biaya permohonan peninjauan kembali yang dituangkan dalam SKUM. – Petugas Meja I menyerahkan berkas permohonan peninjauan kembali yang dilengkapi dengan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar biaya yang tercantum dalam SKUM kepada Bank. – Kasir menandatangani dan membubuhkan cap lunas pada SKUM setelah menerima pembayaran biaya tersebut. – Panitera membuat akta permohonan permohonan peninjauan kembali yang dilampirkan pada berkas perkara. – Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, Panitera memberitahukan permohonan peninjauan kembali kepada pihak lawan dengan memberikan salinan permohonan peninjauan kembali bersama alasan-alasannya. – Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak alasan permohonan peninjauan Kembali harus sudah diserahkan di kepaniteraan pengadilan agama. – Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut, berkas permohonan peninjauan kembali berupa bundle A dan bundle B harus dikirim ke Mahkamah Agung. – Ketua Pengadilan Agama harus membaca putusan peninjauan kembali dengan cermat dan teliti sebelum sebelum menyampaikan kepada para pihak. – Fotokopi relaas pemberitahuan amar putusan peninjauan kembali dikirim ke Mahkamah Agung. |