Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Agama Buntok menghadiri Advokasi Pembangunan Desa Ramah Lingkungan dan Peduli Anak Kabupaten Barito Selatan
Buntok | Jum’at, 10 Oktober 2023 pukul 08:00 WIB, Zuse Marafa Yunianto, S.H. selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mewakili Ketua Pengadilan Agama Buntok dalam menghadiri acara Advokasi Pembangunan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Kabupaten Barito Selatan. Acara ini diawali dengan sambutan dari Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Barito Selatan mengenai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, tujuan dibentuknya ini adalah agar perempuan dan anak paham akan hak-hak nya sehingga berani menyampaikan pendapatnya di publik untuk pembangunan desanya. Ada tiga desa ramah perempuan dan peduli anak di Kabupaten Barito Selatan yaitu Desa Pamait, Desa Kalahien, Desa Muara Singan.
Selanjutnya sambutan dari perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa program ini untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa, mencegah peningkatan pernikahan dibawah umur serta pencegahan kekerasan terhadap permpuan dan anak, keberlangsungan itu juga sangat tergantung terhadap komitmen kita bersama. Terdapat 16 Desa dari 10 Kabupaten dan 1 Kota yang akan dikembangkan menjadi ramah perempuan dan peduli anak.
Acara diakhiri dengan pemberian materi oleh Fasilitator Nasional Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ibu Keke Apriana, M.Si. Menurut UU No. Pasal 1 35/2014 tentang Perlindungan Anak, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Masih banyak perempuan dan anak hidup tidak layak seperti megalami kemiskinan, korban diskriminasi, korban mekerasan sehingga hak-hak mereka terabaikan. Menurut BPS, Perkawinan anak di Indonesia meningkat di Indonesia sebanyak 10,35% di Tahun 2010. Ada lima arahan Presiden kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk terwujud