Hakim Pengadilan Agama Buntok Kembali Berhasil Melakukan Mediasi dan Mendamaikan Pihak Berperkara, 26 Januari 2022
Buntok | 26 Januari 2022. Setelah sehari sebelumnya berhasil melakukan mediasi, Pengadilan Agama Buntok kembali berhasil melakukan proses mediasi kali ini melalui Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.,M.E. sebagai Hakim Mediator pada perkara nomor 11/Pdt.G/2022/PA.Btk. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Buntok, Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.,M.E. selaku Hakim Mediator berhasil melakukan mediasi sehingga kedua pihak dapat bersepakat untuk berdamai. Harapan beliau, semoga para pihak yang berhasil damai pada mediasi kali ini dalam pernikahannya selalu dilimpahi dengan kedamaian dan dapat menjalani pernikahan yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Dan diharapkan kedepannya semakin banyak pihak yang mengajukan perkara cerai dapat berakhir dengan damai dalam agenda mediasi. Kesepakatan damai tersebut dituangkan pada pernyataan para pihak tentang hasil mediasi yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat yang diketahui oleh Hakim mediator bersangkutan. Kemudian produk mediasi berupa surat pernyataan para pihak dan laporan mediasi tersebut akan diserahkan kepada Hakim yang bersidang.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang sangat dekat sekali dengan keadilan, adil bagi pihak Penggugat maupun pihak Tergugat, melaksanakannya pun tidak perlu paksaan akan tetapi dengan kesadaran mematuhi hasil kesepakatan dalam mediasi, jawab Hakim Mediator tersebut kepada tim media. Sebagai informasi, mediasi oleh Hakim mediator di Pengadilan Agama Buntok tanpa dipungut biaya alias gratis.