HAKIM MEDIATOR : SELALU ADA HARAPAN DALAM SETIAP PERISTIWA YANG TERJADI

Bedasarkan data dari Panitera Muda Hukum Danu Aprilianto, S.H.I.,M.H. hingga berita ini dirilis jumlah total perkara yang dimediasi PA Buntok sebanyak 35 perkara dengan hasil rincian: Berhasil damai (cabut) 8 perkara (32%), berhasil sebagian 13 perkara (52%) gagal 2 perkara (8%) dan masih dalam proses 2 perkara (8%).
Sedangkan bagi Hakim Mediator Risky Fajar Sani, S.H. telah melakukan proses mediasi terhadap 9 perkara dengan hasil : Berhasil damai (cabut) 2 perkara (22%), berhasil sebagian 6 perkara (67%) dan gagal 1 perkara (11%).
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan Agama Buntok berusaha agar setiap perkara dapat diakhiri dengan perdamaian. Di sini, hakim dan mediator memegang peran sentral. Perkara perceraian merupakan salah satu perkara yang pelik. Namun nyatanya selalu ada harapan dalam setiap peristiwa yang terjadi.