APLIKASI SIPP PA BUNTOK SEMAKIN AKUNTABEL DAN RINCI
Menindaklanjuti Surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Nomor 1749 /DjA.3/HM.00/6/2023 tanggal 13 Juni 2023 Perihal Kelengkapan Data Fitur Terbaru pada Aplikasi SIPP di Lingkungan Peradilan Agama, Panitera Pengadilan Agama Buntok ( Muhamad Nor Kifli, S.H.) gerak cepat mengkordinasikan dengan unsur kepaniteraan dan bagian PTSP mengingat banyak data-data yang harus dilengkapi, baik itu untuk perkara gugatan maupun perkara permohonan yakni dengan melakukan pembagian tugas dan prioritas utama yang harus diselesaikan, terutama pada poin pengisian data alasan dispensasi kawin yang harus diselesaikan paling lambat tanggal 28 Juni 2023.
Alhamdulilah, hingga berita ini dirilis pengisian data yang ter input sudah mencapai 80 %. Saya mengucapkan terima kasih atas bantuan seluruh pegawai khususnya bagian Kepaniteraan dan PTSP yang telah berkerjasama, saling bahu-membahu melengkapi data tersebut sehingga Aplikasi SIPP PA Buntok semakin akuntabel dan rinci, jangan lupa segera berkoordinasi apabila terdapat kendala dan melaporkan progress yang telah dicapai. Ujar Kifli
Seperti diketahui untuk Pengadilan Tingkat Pertama terdapat 14 jenis data yang harus dilengkapi. Data tersebut melingkupi perkara sejak bulan Januari 2019 hingga tahun yang sedang berjalan. 14 jenis tersebut, diantaranya;
- Identitas anak pada data umum jenis perkara cerai talak dan cerai gugat.
- Pencatatan nafkah anak setelah pembacaan putusan pada jenis perkara cerai talak dan cerai gugat.
- Alasan dispensasi, identitas calon pengantin pria dan wanita pada jenis perkara dispensasi kawin.
- Alasan pada jenis perkara itsbat nikah.
- Alasan dan penghasilan pemohon pada jenis perkara izin poligami.
- Pelaksanaan eksekusi dan identitas anak pada eksekusi anak pada jenis perkara eksekusi.
- Objek wakaf sesuai undang-undang nomor 41 tahun 2004 pada data umum jenis perkara wakaf.
- Alasan permohonan asal usul anak, identitas anak pada jenis perkara asal usul anak.
- Alasan pengesahan anak dan identitas anak pada jenis perkara pengesahan anak.
- Alasan dan identitas anak pada jenis perkara penguasaan anak.
- Alasan pada pembatalan perkawinan.
- Nama KUA pada perkara cerai dan itsbat nikah
- Permohonan pembatalan arbitrase syariah.