APA PENTINGNYA LEGAL REASONING BAGI HAKIM ?
Buntok | 25 Agustus 2023. Ketua Pengadilan Agama (PA) Buntok Dr. Dani Ramdani, S.H.I.,M.H., beserta Hakim dan Tenaga Teknis mengikuti kegiatan bimbingan teknis kompetensi tenaga teknis Peradilan Agama secara virtual, Jum’at pagi (25/08/2023). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) ini diikuti oleh para pimpinan di seluruh satuan kerja di bawah Ditjen Badilag.
Tampil sebagai pembicara ialah Yang Mulia Dr.H. Yasardin, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tema “Legal Reasoning dalam Putusan Hakim” dengan di moderator oleh Dr.Ilman Hasjim, S.H.I.,M.H (Hakim Yustisial MA RI).
Menurut narasumber Legal reasoning (penalaran hukum/argumentasi hukum) adalah hal yang sangat dibutuhkan Hakim dalam menyelesaikan suatu perkara di persidangan.
Legal reasoning oleh seorang Hakim dapat berdasarkan aspek filosofis, yuridis, sosiologis atau teologis yang mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak. Hakim dalam merumuskan dan menyusun serta memutuskan suatu kasus dengan pertimbangan hukum atau Legal reasoning harus cermat dan sistematik artinya pertimbangan hukum tersebut harus lengkap berisi fakta peristiwa, fakta hukum, perumusan fakta hukum penerapan norma hukum baik dalam hukum positif, hukum kebiasaan, yurisprodensi serta teori-teori hukum dan lain-lain.