100% APARATUR PA BUNTOK TURUT MEMBANGUN NEGERI DENGAN TAAT MEMBAYAR PAJAK!
Buntok, 04/07/2023 | Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Menjadi aparatur penegak hukum tidak membuat kewajiban pajak bagi setiap pegawai PA Buntok hilang. Malah sebagai penegak hukum yang baik dan pelayan untuk masyarakat, aparatur PA Buntok di tuntut untuk dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Alhamdulillah PA Buntok mendapatkan pencapaian atas Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 melalui E-Filing 100%. Pencapaian ini diresmikan langsung oleh Bombong Widarto selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh.
“Memuaskan. Alhamdulillah setiap pegawai PA Buntok sudah memiliki kesadaran yang tinggi untuk melaporkan pajaknya. Saya dan setiap pegawai PA Buntok selalu siap untuk memenuhi kewajiban kami sebagai wajib pajak dan warga negara Indonesia”, ungkap Ibu Aida Mourita, A.Md., selaku pejabat Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Buntok.
Pemberian piagam penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh kepada Pengadilan Agam Buntok merupakan sesuatu yang patut di apresiasi sekaligus pengingat kami sebagai aparatur Pengadilan Agama Buntok untuk dapat mempertahankan prestasi ini untuk membangun negeri, demi kontribusi terhadap bangsa. PA Buntok, Siap Maju!